Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi. Ditetapkan di Bekasi Paraf Hierarki pada tanggal 10 September 2024 Sekretaris Daerah Pj. WALI KOTA BEKASI, Asisten Pemerintahan Kepala Bagian Perekonomian Ttd Kepala Bagian Hukum R. GANI MUHAMAD Diundangkan di Bekasi pada tanggal 10 September 2024 Paraf Hierarki SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI, Asisten Pemerintahan Ttd Kepala Bagian Hukum Penyuluh Hukum Ahli Muda JUNAEDI LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2024 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT (8/143/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk I. UMUM Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah Kota Bekasi melakukan Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun 2022 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebesar Rp26.111.971.725,00 (dua puluh enam milyar seratus sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut, perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya. Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerja sama dan investasi Pemerintah Daerah Kota Bekasi, perlu menambah jumlah Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. II. PASAL DEMI PASAL