Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2014
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA BEKASI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 5 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi:
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk perangkat daerah sebagai Lembaga Teknis Daerah berupa Badan, Inspektorat, Rumah Sakit Umum Daerah dan Kantor yang melaksanakan fungsi utama selaku unsur pendukung tugas Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis yang bersifat spesifik dengan susunan yang terdiri dari :
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kepustakaan dan kearsipan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 25, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah menyelenggarakan fungsi :
Susunan organisasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah terdiri atas :
Kantor Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan serta penanggulangan kebakaran di Daerah. 6
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 28, Kantor Pemadam Kebakaran menyelenggarakan fungsi :
Susunan organisasi Kantor Pemadam Kebakaran terdiri atas :
Membuka PDF…