1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintahan Daerah Kota adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
6.Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan kepemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Jamkesda adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada peserta dan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. 4 4
8.Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan Kota Bekasi yang selanjutnya disingkat KS-NIK adalah bukti kepesertaan peserta Jamkesda.
9.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
10.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
11.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
12.Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
13.Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat RS adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
14.Rumah Sakit Pemerintah adalah Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.
15.Rumah Sakit Swasta adalah Rumah Sakit yang dikelolah pihak Swasta yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam pelayanan Jamkesda.
16.Klinik Pratama Rawat Inap adalah Klinik Pratama dengan fasilitas Rawat Inap yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam pelayanan Jamkesda.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.
18.Pemberi Pelayanan Kesehatan selanjutnya disingkat PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun pihak Swasta.
19.PPK Tingkat Pertama adalah puskesmas dan klinik pratama rawat inap yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi.
20.PPK Tingkat Kedua adalah rumah sakit milik Pemerintah Daerah dan/atau rumah sakit swasta di daerah dan luar daerah yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi.
21.Rujukan medik adalah pelayanan yang di peruntukan bagi pasien yang perlu penanganan dan terapi oleh dokter spesialis sesuai dengan diagnosanya.
22.Rujukan non medik adalah rujukan dikarenakan kapasitas tempat tidur tidak mencukupi, dapat dirujuk secara vertikal atau horizontal. 5 5
23.Sistem rujukan adalah penyelenggaraan pelayanankesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
24.Kasus Insidentil adalah kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan intensif dan kegawatdaruratan medik.
25.Tarif Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA- CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
26.Tarif insidentil adalah besaran pembayaran klaim oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada PPK Tingkat Kedua atas layanan kasus insidentil yang didasarkan pada tarif RS.
27.Instalasi Gawat Darurat yang selanjutnya disingkat IGD adalah satu unit terdepan dari bagian pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan pada pasien gawat darurat/emergency dan false emergency bekerja sama dengan unit terkait lainnya.
28.Rekonsiliasi adalah proses pencocokan perubahan data Peserta Jamkesda yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan Perangkat Daerah yang membidangi masalah sosial.