1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
6.Kepala Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang mendapat pelimpahan kewenangan dengan Keputusan Wali Kota Bekasi.
8.Penyelenggara Jalan adalah Perangkat Daerah Kota Bekasi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan jalan.
9.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
10.Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
11.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. 6
12.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
13.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
14.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/ atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
15.Rencana Induk Transportasi Jalan Kota selanjutnya disebut RITJK adalah gambaran keadaan jaringan transportasi jalan yang ingin diwujudkan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan kota.
16.Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi selanjut disebut RIT Jabodetabek adalah perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengawasan dan evaluasi sistem transportasi yang terintegrasi, efektif, efisien dan terjangkau oleh masyarakat dengan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan.
17.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, Stasiun Kereta Api, TOD (Transit Oriented Development).
18.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi Marka, Rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan, serta Fasilitas Pendukung.
19.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
20.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.
21.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
22.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
23.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. 7
24.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
25.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
26.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
27.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
28.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
29.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
30.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
31.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
32.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
33.Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan hukum yang menyediakan jasa angkutan penumpang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
34.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
35.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
36.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
37.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
38.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
39.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas. 8
40.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
41.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andallalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
42.Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi Pengawasan dan Pengendalian kepada setiap penggunaan jalan dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
43.Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
44.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
45.Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
46.Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
47.Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib diuji untuk menentukan kelaikan jalan.
48.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada kendaraan yang dioperasikan di jalan.
49.Uji Pertama adalah pengujian kendaraan bermotor berkala yang dilakukan pertama kali.
50.Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
51.Buku atau Kartu Uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku atau kartu berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaran wajib uji.
52.Tanda Uji adalah berupa plat uji atau tanda lain yang melekat pada badan kendaraan sebagai tanda bukti lulus uji. 9
53.Tanda Samping adalah tanda bukti masa berlaku uji dan memuat berat kosong kendaraan, muatan sumbu terberat (MST), jumlah berat yang diperbolehkan (JBB), jumlah berat yang diizinkan (JBI) dan daya angkut orang dan barang.
54.Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat/ pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar.
55.Bangkitan Perjalanan adalah perjalanan yang dibangkitkan oleh suatu kegiatan yang dinyatakan dalam tingkat bangkitan perjalanan (trip generation rit) per satuan intensitas kegiatan.
56.Tarikan Perjalanan adalah perjalanan yang ditarik oleh suatu kegiatan yang dinyatakan dalam tingkat tarikan perjalanan (trip attraction rit) per satuan intensitas kegiatan.
57.Lintasan Angkutan Barang adalah Kumpulan dari ruas jalan yang diizinkan untuk dilintasi kendaraan angkutan barang dengan pertimbangan daya dukung jalan, kepadatan lalu lintas dan keamanan lalu lintas.
58.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang dan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadual tetap maupun tidak berjadwal.
59.Izin Trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan/atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek.
60.Izin Operasi adalah izin untuk melakukan operasional kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek.
61.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
62.Bongkar Muat adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk menaikan dan menurunkan barang ke dan dari mobil barang.
63.Mobil penumpang adalahKendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
64.Mobil bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
65.Bus Kecil adalah mobil bus yang dilengkapi tempat duduk dengan kapasitas 9 (Sembilan) sampai dengan 19 (sembilan belas) penumpang, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
66.Bus Sedang adalah mobil bus yang dilengkapi tempat duduk sekurang- kurangnya dengan kapasitas 20 (dua puluh) sampai dengan 30 (tiga puluh) penumpang, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
67.Bus Besar adalah mobil bus yang dilengkapi tempat duduk dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) penumpang, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
68.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. 10
69.Kendaraan khusus adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain: