DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2017

Nomor
2
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
177

Ringkasan

penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah yang dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek, meliputi sosial ekonomi dan budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, dan lingkup luas wilayah. Ada 3 (tiga) tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. BNPB di pusat dan BPBD di daerah menjadi badan yang melaksanakan tugas dan fungsi melakukan penanggulangan bencana.

Isi peraturan

Teks177PDFHirarki

Memuat teks peraturan…