1.Daerah adalahKotaBengkulu. 2.Pemerintahan Daerah adalahpenyelenggaraanurusan pemerintahanolehPemerintah DaerahdanDewan Perwakilan Rakyat Daerahmenurut asasotonomidan tugas pembantuan dengan prinsip otonomiseluas- luasnya dalam sistemdanprinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara RepublikIndonesia Tahun1945. 3.Pemerintah Daerah adalahWalikota sebagaiunsur penyelenggarapemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusanpemerintahan yang menjadi kewenangan daerahotonom.
4.Wali KotaadalahWali Kota Bengkulu. 5.Pejabat adalahpegawai yangdiberitugas tertentu dibidang perpajakan daerahdan/ atauretribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6.PeraturanWali Kotaadalah PeraturanWali Kota Bengkulu.
7.Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
8.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 9.Badan adalah sekumpulan orangdan/ataumodal yang merupakan kesatuan,baik yangmelakukanusaha maupunyang tidak melakukanusahayangmeliputi perseroan terbatas, perseroankomanditer,perseroan lainnya,badanusahamiliknegara(BUMN),atau badanusahamilikdaerah(BUMD)dengannama dan dalambentukapapun,firma, kongsi, koperasi,dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasimassa,organisasi sosialpolitik,atau organisasi lainnya, lembagadanbentuk badanlainnya termasuk kontrakinvestasikolektifdan bentukusaha tetap. 10.Pajak Bumidan BangunanPerdesaandanPerkotaan yang selanjutnya disingkatPBB-P2adalahPajakatas bumidan/ataubangunanyangdimiliki,dikuasai, dan/ataudimanfaatkanolehorangpribadiatau Badan. 11.Bumiadalah permukaan bumi yangmeliputitanah danperairan pedalaman. 12.Bangunan adalah konstruksiteknik yangditanamatau dilekatkan secara tetapdiataspermukaanBumidan dibawah permukaanBumi.
13.NilaiJualObyek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPadalah harga rata-ratayangdiperolehdari transaksijualbeliyangterjadisecarawajar,dan bilamana tidak terdapat transaksi jualbeli, NJOP ditentukanmelaluiperbandingan harga denganObyek lain yangsejenis,ataunilaiperolehan baru,atauNJOP pengganti. 14.Bea Perolehan Hakatas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkatBPHTBadalahPajakatas perolehanhak atas tanah dan/atauBangunan.
15.Perolehan HakatasTanahdan/atauBangunan adalah perbuatan atauperistiwahukumyang mengakibatkan diperolehnyahak atas tanah dan/atau Bangunanoleh orang pribadiatauBadan. 16.Hakatas Tanahdan/atauBangunan adalahhak atas tanah, termasuk hakpengelolaan,beserta Bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang- undangdi bidang pertanahan dan Bangunan.
17.Pajak Barang danJasaTertentu yang selanjutnya disingkat PBJTadalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhiratas konsumsi barangdan/ atau jasa tertentu.
18.Barang dan JasaTertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijualdan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
19.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijualdan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. 20.Restoranadalahfasilitaspenyediaanlayanan Makanan dan/atauMinuman dengan dipungutbayaran. 21.TenagaListrikadalah tenagaatauenergiyang dihasilkanolehsuatupembangkit tenagalistrikyang didistribusikanuntukbermacam peralatanlistrik. 22.JasaPerhotelanadalahjasapenyediaan akomodasi yangdapatdilengkapidenganjasapelayananmakan danminum,kegiatanhiburan,dan/ataufasilitas lainnya. 23.JasaParkiradalahjasapenyediaanatau penyelenggaraantempat parkirdiluar badan jalan dan/ataupelayanan memarkirkan kendaraanuntuk ditempatkandiareaparkir,baik yang disediakan berkaitan dengan pokokusahamaupunyang disediakan sebagaisuatuusaha, termasukpenyediaan tempat penitipan KendaraanBermotor. 24.JasaKeseniandanHiburan adalahjasapenyediaan ataupenyelenggaraansemuajenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan,rekreasi,dan/ ataukeramaianuntukdinikmati. 25.PajakReklameadalahPajakataspenyelenggaraan reklame.
26.Reklameadalahbenda, alat, perbuatan,ataumedia yangbentuk dancorak ragamnya dirancanguntuk tujuankomersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan,ataumenarik perhatianumum terhadap sesuatu. 27.PajakAirTanah yang selanjutnya disingkatPATadalah pajakataspengambilandan/ataupemanfaatan air tanah.
28.AirTanah adalah air yang terdapatdi dalam lapisan tanah atau batuandi bawah permukaan tanah. 29.Pajak Sarang BurungWaletadalah Pajakataskegiatan pengambilandan/ataupengusahaan sarang burung walet. 30.BurungWaletadalah satwa yangtermasuk marga collocallia,yaitucollocallia fuchliap haga, collocallia mwdna, collocalia esculanta,dancollocalia linchi.
31.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKBadalah pajak ataskepemilikandan/atau penguasaan kendaraanbermotor.
32.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat- alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
33.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
34.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
35.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
37.Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
38.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
39.Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
40.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Obyek dan Subyek pajak atau retribusi, penentuan besamya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
41.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
42.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
43.Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
44.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Sadan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
45.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Sadan.
46.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Sadan.
47.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
48.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Sadan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
49.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan.
50.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
51.Pelayanan Kesehatan Puskesmas yang selanjutnya disebut dengan Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, dan pelaporan yang dituangkan dalam suatu sistem.
52.Retribusi Kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kebersihan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan.
53.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
54.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pengguna kendaraan bermotor.
55.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, terrnasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah perrnukaan tanah dan/atau air, serta di atas perrnukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
56.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
57.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
58.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
59.Pasar adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, atau los dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
60.Pelayanan Pasar adalah penyediaan atas fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa kios, los dan pelataran yang dikelola Pemerintah Kota, dan khusus disediakan untuk pedagang.
61.Kios adalah bangunan di dalam pasar yang dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit yang dipergunakan untuk berjualan. beratap dengan dengan usaha
62.Los adalah bangunan tetap di dalam pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding.
63.Pelataran adalah lahan terbuka yang berada dalam lingkungan pasar dalam radius tertentu yang ditetapkan oleh Wali kota dan dapat digunakan sebagai tempat berjualan oleh pedagang kaki lima.
64.Retribusi Rumah Pemotongan Hewan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan rumah pemotongan hewan beserta sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang atau badan.
65.Rumah Pemotongan Hewan yang selanjutnya disebut RPH adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pemotongan hewan.
66.Hewan adalah hewan ternak yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
67.Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan aset daerah oleh orang pribadi atau badan.
68.Aset Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
69.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
70.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan ternpat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
71.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
72.Retribusi Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah pungutan Daerah sebagai dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.
73.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
74.Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah izin tertulis yang diberikan oleh Wali kota atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
75.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara Obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
76.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
77.Sadan Layanan Umum daerah yang selanjutnya diisingkat BLUD adalah Sistem yang diterapkan oleh Satuan Kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada Satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.