Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Ringkasan
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah Kota Bengkulu merupakan Sekretariat Daerah Tipe B. b. Sekretariat DPRD Kota Bengkulu merupakan Sekretariat DPRD Tipe B. c. Inspektorat Daerah Kota Bengkulu merupakan Inspektorat Tipe A. Dalam hal Pemerintah Kota akan membentuk kecamatan baru, maka tipelogi kecamatan baru tersebut dicantumkan dalam Peraturan Daerah pembentukan kecamatan tersebut.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…