DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016

Nomor
10
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah Kota Bengkulu merupakan Sekretariat Daerah Tipe B. b. Sekretariat DPRD Kota Bengkulu merupakan Sekretariat DPRD Tipe B. c. Inspektorat Daerah Kota Bengkulu merupakan Inspektorat Tipe A. Dalam hal Pemerintah Kota akan membentuk kecamatan baru, maka tipelogi kecamatan baru tersebut dicantumkan dalam Peraturan Daerah pembentukan kecamatan tersebut.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…