menetapkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Fe.rdapatan dan eJtan3a Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2OL6; Undang-Und.ang Nomor 6 Drt' Tahun 1956 tentang pembeitukan Daerah Otonom Kota kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091); 2 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r g T a h u n L g 6 T t e n t a n g P e m b e n t u k a n provinsi eengfutu (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor rq tafu; rcaz, Tambahan Gmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 28281:' b . c . Mengingat: 1. .,*--t* Negara (I.erfum llegara Republik Indonesia Tlhrn Nomor 47, Tnrnbahan Lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentarrg PerbendaharaEulNegara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOO); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3$; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 82, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor S%al; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun L967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 285fl; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028ll. 4 . 5 . 6 . 7 . 8 . 1 1 . 9 . 1 0 . 1 2 . 1 4 . 1 5 . 1 6 . 1 7 . 1 8 . 1 9 . Feranran Rocrintah lioroor 24 Tahrm w q3 Kedudukan Pnotokoler dan Keuangan Pimpinan aan lryt Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RepLrHik Indonesia Tahun 2OO4Nomor 90, Tambahan lembaran ]iega-ra Republik Indonesia Nomor 44161telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 renrang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggora Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a659); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a57a\ Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5751; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 45761 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 5 5 ) ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46lfl;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OIO tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 2I. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor t23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O|O-2OI4; ' , l3Z Tahun 2OtS ffi3 f* Belanja Negara Tbhrn ffi
23.Perahrrm Anggaran 2 0 1 6 ;
24.Peraturan Anggaran 2016; Prtftt tfmor Pendapatan dan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2I Tahun 2OII tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2OlI tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 32 Tahun 2OlI tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2OL6, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tah:un 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
29.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Tahun 2016-202|;
30.Peraturan Daerah Kota. Bengkulu Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bengkulu dan Sekretariat DPRD Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 08);
31.Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor L4 Tahun 2OL3 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2OI3 Nomor 14);
32.kahrtn n'qgkutu !*m [O .h tcntang $rgrnan Org4isai ltllr 3 5 . Daerah Kota Bengkufu fi.rmbaran Daerah Kota B"nCh'l Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah ditlball den8F r Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 15 Ta-hun 2Ol3 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengku}u Nomor 1O Tahun 2008 tentang Pembenrukan Sus';::,an Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu (trmbaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2OI3 Nomor 15); Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 11); Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2OO9 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Kuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2OO9 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 01); Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016; 33. 3 4 . Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAICTATDAERAH KOTA BENGKULU dan WALIKOTA BENGKULU MEMUTUSKAN : MenetapKan : PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN2016.