1.Kota adalah Kota Bengkulu.
2.Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Bengkulu.
4.Perangkat Daerah adalah satuan kerja unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
7.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
8.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Kota secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator Kota Layak Anak.
9.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif ditingkat Kota yang mengoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
10.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kota untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kota Layak Anak.
11.Forum anak adalah organisasi atau lembaga yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak-anak dan dibina oleh Pemerintah Kota sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.
12.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
13.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
14.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
15.Kampung Ramah Anak adalah adalah pembangunan yang berbasis dari rukun warga, yang menyatukan komitmen dan sumber daya lokal, masyarakat dan dunia usaha yang berada dilingkungan setempat dalam rangka menghormati, menjamin, memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi serta mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar menyeluruh dan berkelanjutan.
16.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan mulai dari tingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan dan kecamatan yang resmi, bekerja sama dalam waktu yang cukup lama, serta mentaati aturan yang ada.
17.Pendidikan Inklusi adalah sebuah pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang mempunyai kebutuhan pendidikan khusus di sekolah regular yang tergolong luar biasa baik dalam arti kelainan, lambat belajar maupun berkesulitan belajar lainnya.
18.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
19.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
20.Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, yang selanjutnya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
21.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif, yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
22.Ruang Publik Terpadu Ramah Anak yang selanjutnya disebut RPETRA adalah ruang terbuka hijau atau taman yang dilengkapi dengan bebrbagai permainan menarik, pengawasan CCTV dan ruangan-ruangan yang melayani kepentingan komuniti yang ada disekitar ruang publik terpadu ramah anak seperti perpustakaan, PKK Mart, ruang laktasi, dan lain-lain.
23.Ruang Bermain Ramah Anak yang selanjutnya disingkat RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman, nyaman, terlindungi dari kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam kondisi diskriminasi, demi kelangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh baik fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral mental, emosional dan pengembangan bahasa.