DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Pemakaian Kekayaan Daerah yang meliputi : a. Pemakaian Tanah; b. Pemakaian Kendaraan/alat berat; c. Pemakaian alat mesin Pertanian; d. Pemakaian Sarana dan Prasarana Laboratorium Kesehatan; e. Pemakaian Sarana dan Prasarana Laboratorium Lingkungan Hidup; f. Pemakaian Gedung g. Pemakaian Gedung dan ruangan; h. Pemakaian fasilitas MCK di kawasan pariwisata; dan i. Pemakaian ruang komersil/ruang hunian pada rumah susun sewa. (2) Dikecualikan dari pengertian Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…