1.Kota adalah Kota Bengkulu.
2.Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3.Walikota adalah Walikota Bengkulu.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pelayanan tera/tera ulang.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang ditera.
8.Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang telah ditera.
9.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera dan tera ulang.
10.Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
11.Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau timbangan.
12.Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau yang dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
13.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
14.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah retribusi atas jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang dan pengujian barang dalam keadaan keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
15.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
16.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undang Ritribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
17.Masa Retribusi adalah suatu jangka tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa umum yang disediakan Pemerintah Daerah.
18.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada jumlah retribusi yang terhutang atau yang seharusnya terhutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan teribusi dan/atau sangsi administrasi dan berupa bunga dan atau denda.
22.Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Walikota untuk atau memperingatkan wajib retribusi untuk melunasi retribusi yang terutang.
23.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun pengelolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau unutuk tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.