1.Kota adalah Kota Bengkulu.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Bengkulu.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
4.Walikota adalah Walikota Bengkulu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu.
6.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan Pendidikan di Kota Bengkulu.
7.Kepala Dinas adalah kepala dinas yang membidangi urusan pendidikan di Kota Bengkulu.
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara yang diselenggarakan di Kota Bengkulu.
9.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesui dengan tujuan pendidikan.
10.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan dikembangkan.
11.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
12.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur Formal , Nonformal dan Informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
13.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
14.Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar/pamong, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhusussannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
15.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
16.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
17.Taman Kanak-kanak, selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
18.Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program Pendidikan dengan kekhasan agama islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
19.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi pendidikan menengah yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
20.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan Pendidikan dasar yang berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
21.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
22.Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
23.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
24.Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
25.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruanatau bentuk lain yang sederajat.
26.Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
27.Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain ang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
28.Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
29.Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
30.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
31.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
32.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
33.Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
34.Baku Mutu Pendidikan adalah terpenuhinya 8 (delapan) Standar Penyelenggaraan Pendidikan Nasional yang diarahkan untuk penguatan, pengayaan, pengembangan dan perluasan yang mencakup konteks, masukan, proses, keluaran dan manfaat pendidikan.
35.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
36.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
37.Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah/madrasah yang bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah/madrasah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan
38.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan.
39.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
40.Kurikulum Nasional adalah rencana strategi, program, pengalaman belajar dan bahan belajar yang berorientasi kepada kepentingan dan berlaku secara nasional.
41.Kurikulum Muatan Lokal adalah rencana, strategi, program, pengalaman belajar dan bahan belajar yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan belajar khusus masyarakat Kota Bengkulu.
42.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi standar kompetensi lulusan, isi, proses, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan dan penilaian.
43.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
44.Sertifikasi Pendidik dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
45.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen Pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pendidikan.
46.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
47.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Kota yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota.
48.Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Dinas termasuk gaji pendidik, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota.