1.Kota adalah Kota Bengkulu.
2.Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Bengkulu.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
6.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
8.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
10.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
11.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan Kependudukan.
12.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
13.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
14.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
15.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
17.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
18.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Anggota keluarga adalah orang yang menjalin hubungan bersama dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan dengan kepala keluarga karena adanya hubungan darah, perkawinan atau ikatan lainnya.
20.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah kartu yang memuat nomor identitas bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah menikah.
21.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang- undang sebagai Warga Negara Indonesia.
22.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
23.WNI tinggal sementara adalah setiap warga negara Indonesia yang datang dari luar daerah untuk bertempat tinggal sementara diluar domisili atau tempat tinggalnya.
24.Orang Asing Tinggal Terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di Wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari Instansi yang berwenang.
25.Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing untuk bertempat tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26.Orang Asing Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari Instansi yang berwenang.
27.Izin tinggal tetap adalah izin yang diberikan pada orang asing untuk bertempat tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
28.Surat Keterangan Tinggal Sementara, yang selanjutnya disingkat SKTS adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana yang diberikan kepada WNI yang tinggal sementara di daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
29.Surat Keterangan Tempat Tinggal, yang selanjutnya disingkat SKTT adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana yang diberikan kepada Orang Asing yang telah mendapat mempunyai izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
30.Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di kelurahan.
31.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
32.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
33.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
34.Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
35.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat lama ke tempat yang baru. 35a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran sebagai pasangan suami istri yang selanjutnya disebut SPTJM kebenaran sebagai suami istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. 35b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran data kelahiran yang selanjutnya disebut SPTJM kebenaran data kelahiran adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
36.Lahir Mati adalah suatu kejadian dimana seorang bayi pada saat dilahirkan telah tidak menunjukkan tanda tanda kehidupan dan lamanya dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu.
37.Akta Pencatatan Sipil adalah Akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang merupakan alat bukti autentik mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian pengakuan, pengangkatan dan pengesahan anak.
38.Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah kutipan dari Akta-akta Pencatatan Sipil yang diberikan kepada penduduk atau penduduk asing.
39.Perubahan Akta adalah perubahan yang terjadi pada akta pencatatan sipil sebagai akibat dari perubahan data.
40.Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah kutipan akta-akta Pencatatan Sipil kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Instansi pelaksana karena kutipan akta pertama hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
41.Salinan Akta adalah salinan lengkap isi akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Instansi pelaksana atas permintaan pemohon.
42.Pengakuan anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya karena lahir diluar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
43.Pengangkatan anak adalah perbuatan untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.
44.Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah menjadi anak sah sepasang suami istri.
45.Pencatatan Sipil adalah kegiatan kegiatan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
46.Kantor Urusan Agama kecamatan, yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah satuan Kerja yang melaksanakan Pencacatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk bagi penduduk yang bergama Islam.
2.Ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :