Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 10 September 2020 WALIKOTA BENGKULU, Cap/Dto H. HELMI HASAN Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 10 September 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA BENGKULU, Cap/Dto BUJANG HR LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2020 NOMOR ....4....... NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU, PROVINSI BENGKULU ( 4 / 32 / 2020 ). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BENGKULU KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU A. UMUM Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Untuk itu, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya. Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Sebagaimana telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah dan keuangan negara/daerah, sumber keuangan daerah dapat berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba usaha daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Dalam rangka peningkatan pendapatan asli Daerah, Pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan penanaman modal daerah kepada PT. Bank Bengkulu yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan p.d. Gubernur Penguasa Daerah Propinsi Bengkulu Nomor : 08/14/EKU/1969 yang selanjutnya diubah bentuk hukumnya menjadi perseroan terbatas pada tahun 1999. Penyertaan modal daerah tersebut, kemudian ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2013 tentang Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Bank Bengkulu yang memuat penetapan penyertaan modal daerah Kota Bengkulu yang telah dilaksanakan pada tahun 2000 sampai tahun 2013 dengan jumlah kumulatif penyertaan modal sebesar Rp. 11.245.000.000,00 (sebelas miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah). Untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Bengkulu dalam rangka memenuhi ketentuan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka Pemerintah Kota Bengkulu telah merencanakan penambahan penyertaan modal daerah yang akan dilakukan secara bertahap selama 4 tahun anggaran dimulai pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Dengan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu diharapkan dapat meningkatkan perluasan akses masyarakat terutama masyarakat Kota Bengkulu terhadap layanan perbankan yang dimiliki oleh Bank Bengkulu. terjadinya peningkatan Selain itu, penambahan penyertaan modal tersebut juga diharapkan akan meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bengkulu yang berasal dari dividen. B. PASAL DEMI PASAL