DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020

Nomor
4
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

1. Nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp.20.000.000.000,00 2. Penambahan penyertaan modal dilaksanakan dalam 4 (empat) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut: a. Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah); b. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); c. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan d. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…