DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022

Nomor
4
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Isi peraturan

Pasal 3

Penyelenggaraan Parkir dapat dilaksanakan:

  1. a.di luar ruang milik jalan; dan
  2. b.di dalam ruang milik jalan sampai dengan GSP.
    1. 3.Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

  1. (1)Penyelenggaraan Parkir di dalam ruang milik jalan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan dapat dikerjasamakan kepada Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. (2)Dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 27 Desember 2022 WALIKOTA BENGKULU, Cap/dto H. HELMI HASAN Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 27 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA BENGKULU Cap/dto ARIF GUNADI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BENGKULU NAYU ALDILA PUTRI, SH NIP. 197810102005022004 LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR …4… NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU ( 4 /47/2022).