1.Daerah adalah Kota Bengkulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Bengkulu.
4.Perparkiran adalah proses dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan parkir;
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perparkiran.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk bidang lainnya.
7.Orang adalah orang-perorangan orang yang melakukan usaha parkir.
8.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
9.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
10.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya;
11.Parkir inap adalah parkir dalam jangka waktu lebih dari sehari pada tempat parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah atau pelaku usaha penyelenggara perparkiran dengan biaya dan layanan khusus.
12.Tempat Parkir adalah tempat yang disediakan untuk parkir kendaraan baik ditepi jalan, lingkungan parkir, gedung parkir, pelataran parkir atau bangunan umum;
13.Petak Parkir adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan yang ditandai dengan marka parkir;
14.Marka Parkir adalah garis-garis di tempat parkir yang menunjukkan cara parkir;
15.Retribusi Parkir adalah pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan tempat parkir ditepi jalan umum dan pelayanan tempat khusus parkir;
16.Rambu Parkir adalah tanda-tanda yang menunjukkan tempat parkir;
17.Sewa Parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat parkir yang diselenggarakan oleh orang atau badan;
18.Karcis Parkir adalah tanda bukti masuk tempat parkir dan atau tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir;
19.Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat-tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran;
20.Bangunan Umum adalah suatu bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha atau penyediaan fasilitas pelayanan umum;