1.Kota adalah Kota Bengkulu.
2.Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom;
3.Walikota adalah Walikota Bengkulu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Pasar.
6.Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
7.Pengelolaan Pasar Rakyat adalah penataan Pasar Rakyat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Pasar Rakyat.
8.Tempat Dasaran adalah tempat di dalam Pasar Rakyat yang dipergunakan untuk berjualan yang bentuknya dapat berupa kios, los dan pelataran yang merupakan bagian dari Pasar Rakyat.
9.Kios adalah bangunan permanen yang antara satu dengan yang lainnya dipisahkan oleh dinding pemisah mulai dari lantai sampai ke langit-langit/penutup atas, dan setiap petak dilengkapi dengan pintu yang dipergunakan untuk berjualan.
10.Los dengan sekat adalah bangunan tetap, beratap, dilengkapi dinding penuh sampai atap di sisi belakang dan antar tempat dasaran disekat dengan dinding rendah sebagai pemisah dan dipergunakan untuk berjualan.
11.Los tanpa sekat adalah bangunan tetap, beratap memanjang tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak dan dipergunakan untuk berjualan.
12.Los sementara adalah bangunan sementara yang beratap, yang terletak diatas lahan Pasar Rakyat untuk tempat berjualan yang dibangun secara swadaya oleh pedagang.
13.Pelataran adalah lahan di area Pasar Rakyat selain kios dan los sebagai tempat berjualan, bongkar muat, dan kegiatan insidentil lainnya yang berada di area Pasar Rakyat.
14.Area Pasar Rakyat adalah lahan dengan radius tertentu yang dipergunakan untuk melakukan aktivitas di Pasar Rakyat yang merupakan bagian dari Pasar Rakyat.
15.Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang dan/atau jasa di Pasar Rakyat.
16.Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
17.Surat Tanda Bukti Hak Menempati yang selanjutnya disingkat STBHM adalah tanda bukti hak menempati los atau kios yang diperoleh orang pribadi atau Badan dari Dinas.
18.Kartu Pedagang adalah identitas pedagang Pasar Rakyat untuk menempati Kios, Los dan/atau Pelataran.
19.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
20.Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas Sarana Pasar Rakyat.