DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020

Nomor
6
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
94

Ringkasan

1. Perencanaan Pasar Rakyat terdiri dari: a. Perencanaan fisik; dan b. Perencanaan non fisik. 2. Perencanaan fisik meliputi : a. penentuan lokasi; b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak Pasar Rakyat dan/atau; c. sarana pendukung; 3. Perencanaan non fisik dilakukan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Pasar Rakyat sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan.

Isi peraturan

Teks94PDFHirarki

Memuat teks peraturan…