DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016

Nomor
8
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. (1) Objek Retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. (2) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. hotel berbintang; b. restoran bertaraf internasional; c. bar; d. supermarket; dan e. hypermarket. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…