DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020

Nomor
9
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Pemerintah Kota dalam melakukan penambahan penyertaan modal sebagai saham pada PT. BPRS Fadhilah dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut: a. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah); b. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah); c. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…