Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 31 Desember 2021 WALIKOTA BENGKULU, Cap/dto H. HELMI HASAN Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 31 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA BENGKULU, Cap/dto ARIF GUNADI Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BENGKULU ASNAWIK, SH NIP. 196708221994021001 LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2021 NOMOR…9…. NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU PROVINSI BENGKULU (9/71/2021 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENDIRIAN DAN PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU I. UMUM Kesehatan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu pemerintah selaku penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan dibidang kesehatan kepada setiap warga negaranya sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban negara tersebut. Untuk memenuhi kewajibannya tersebut, maka pemerintah termasuk pemerintah daerah dapat mendirikan rumah sakit sebagai sarana layanan kesehatan bagi setiap warga negaranya. Pada hakekatnya Rumah Sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dan fungsi dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kota Bengkulu, pada tahun 2013, telah mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pendirian Dan Pembentukan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu. Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu ini dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Kedua Peraturan Perundang- Undangan ini merupakan pedoman umum dalam melaksanakan pembentukan organisasi rumah sakit daerah sebagai bagian dari perangkat daerah. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bentuk organisasi rumah sakit umum daerah ditetapkan sebagai unit pelaksana teknis dinas yang merupakan unit organisasi bersifat khusus. Pendirian dan pembentukan rumah sakit umum daerah selanjutnya ditetapkan dalam peraturan kepala daerah. Untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap status dan kedudukan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pendirian Dan Pembentukan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu. Selanjutnya untuk menjamin agar pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu tetap berjalan sebagaimana mestinya, dalam peraturan daerah ini diatur pula ketentuan mengenai status pejabat yang telah ada saat ini untuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu . II. PASAL DEMI PASAL