1.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Daerah adalah Kota Bitung.
4.Walikota adalah Walikota Bitung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah DPRD Kota Bitung sebagai lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan.
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RSUD, adalah RSUD (Kelas C) Kota Bitung.
10.Direktur adalah Direktur RSUD.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah Badan Usaha Milik Negara di Kota Bitung.
13.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah Badan Usaha Milik Daerah di Kota Bitung.
14.Pihak Swasta adalah Pihak Swasta di Kota Bitung.
15.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
16.Jasa adalah kegiatan Pemerintahan Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
17.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
18.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis dan atau tenaga keperawatan dan/atau tenaga lainnya pada Puskesmas yang ditujukan kepada seseorang dalam rangka 4 observasi, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan, dan rehabilitasi serta akibat-akibatnya.
19.Kotoran/Sampah ialah segala kotoran/sampah yang diakibatkan oleh sisa bahan makanan dan/atau pembersihan penyapuan bangunan dan pekarangan.
20.Kotoran/sampah luar biasa ialah berupa cirit hewan, bahan/material sisa- sisa bangunan, bahan-bahan berasal dari pembakaran pertukangan, perbengkelan atau perusahaan-perusahaan dan bahan asal pembalut pembungkus atau peti-peti kosong suatu perusahaan serta cabang/ranting hasil tebangan pohon dan lain-lain berupa kotoran/sampah tidak dapat digolongkan pada jenis kotoran/sampah sebagaimana dimaksud pada angka 19.
21.Pelayanan kebersihan adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah meliputi pengambilan, pengangkutan dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah Rumah Tangga, Industri dan Perdagangan termasuk pelayanan kebersihan jasa umum, taman, jalan dan ruangan tempat umum.
22.Dihapus.
23.Dihapus.
24.Dihapus.
25.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
26.Tempat parkir adalah tepi jalan umum, taman dan bangunan gedung yang dipergunakan sebagai tempat untuk memarkir kendaraan.
27.Pasar yang merupakan sebutan lain pasar tradisional adalah area tempat jual beli barang dan atau jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah penjual lebih dari satu dan tempat usaha berupa kios, los dan pelataran, dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
28.Kios adalah bangunan tetap di lingkungan pasar, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa.
29.Los adalah bangunan tetap di lingkungan pasar, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa.
30.Pelataran (arahan) adalah tempat di dalam lingkungan pasar yang tidak didirikan kios dan atau los dan atau bangunan penunjang pasar lainnya dan dipergunakan untuk berjualan barang dan/atau jasa, termasuk kawasan di luar pasar dalam batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar.
31.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat- alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 31A. Limbah Cair adalah air limbah bukan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) ataupun bukan limbah hasil usaha kegiatan proses produksi dari industri tetapi yang bersumber dari air buangan jamban, buangan mandi dan cuci serta buangan hasil usaha/kegiatan rumah tangga atau kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, industri, apartemen dan asrama. 31B.Air limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartement dan asrama. 5 31C. Retribusi Pengolahan Limbah Cair, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan daerah atas pelayanan pengolahan limbah cair yang dikelola secara khusus dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair. 31D.Instalasi Pengolahan Limbah Cair, yang selanjutnya disingkat IPLC adalah tempat pengolahan limbah cair yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
32.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun- bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan kontruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
33.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
34.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
35.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
36.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
37.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
38.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
39.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
40.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
41.Instansi adalah unit kerja yang diserahi kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Daerah.
42.Insentif Pemungutan Retribusi, yang selanjutnya disebut Insentif, adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
43.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus dan diubah sehingga secara keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : 6