1.Daerah adalah Kota Bitung.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Walikota adalah Walikota Bitung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dalam bidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara di Kota Bitung.
11.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah di Kota Bitung.
12.Pihak Swasta adalah Pihak Swasta di Kota Bitung.
13.Kegiatan bersifat khusus meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat Pemerintah Pusat yang ada di Daerah (Instansi Vertikal), BUMN dan BUMD.
14.Kegiatan bersifat umum meliputi kegiatan yang diselenggarakan oleh perorangan, badan/lembaga/organisasi swasta yang tidak termasuk dalam kegiatan yang dimaksud kegiatan bersifat khusus.
15.Kekayaan Daerah adalah tanah, bangunan/ruangan, alat berat/kendaraan dan fasilitas lainnya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang disediakan untuk umum.
16.Taman Kesatuan Bangsa adalah Lokasi Taman yang diperuntukkan bagi tempat hiburan/pertemuan.
17.Stadion Dua Sudara adalah tempat yang terdiri dari Gedung, Lapangan serta fasilitas lainnya yang disediakan untuk kegiatan olahraga atau pertunjukan, pertemuan-pertemuan.
18.Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.
19.Fasilitas terminal adalah fasilitas yang ada di terminal terdiri dari los, kios, sarana kebersihan umum, tempat cuci kendaraan, tempat istirahat awak kendaraan, tempat reklame, penitipan barang, lokasi kendaraan umum bermalam dan lokasi parkir.
20.Kandang karantina adalah kandang tempat penampungan ternak yang sakit untuk mendapatkan perawatan.
21.Tempat pelayuan adalah tempat melayukan daging sebelum dipasarkan.
22.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalulintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan Daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
23.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. 4
24.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan Subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
25.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
26.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut berdasarkan Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk petugas pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
27.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
28.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
30.Surat Ketetapan Retribusi Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya terutang.
31.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
32.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
33.Instansi adalah unit kerja yang diserahi kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Daerah.
34.Insentif pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif, adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
35.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan dalam Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, sehingga secara keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :