1.Daerah adalah Kota Bitung.
2.Kepala Daerah adalah Walikota Bitung.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung.
4.Tuntutan Perbendaharaan, yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
5.Tuntutan Ganti Rugi, yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara dan terhadap pihak lain dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung Daerah menderita kerugian.
6.Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, yang selanjutnya disingkat TP-TGR adalah suatu proses tuntutan melalui TP dan TGR bagi Bendahara dan pegawai bukan Bendahara dan/atau pihak lain yang merugikan keuangan dan barang daerah.
7.Kekurangan perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo Buku Kas dengan Saldo Kas atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
8.Kerugian Daerah adalah berkurangnya kekayaan daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum atau kelalaian bendahara atau pegawai bukan bendahara atau pihak lain dan/atau disebabkan sesuatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia (force majeure).
9.Barang adalah semua kekayaan Pemerintah Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuhan-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
10.Bendahara adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang daerah, surat-surat berharga dan barang milik daerah serta bertanggungjawab kepada Walikota.
11.Pegawai Negeri, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
13.Unit Kerja adalah bagian SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. 5
14.Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak, kewajiban dan tanggungjawab untuk seluruhnya atau sebagian.
15.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hak atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
16.Aparat Pengawas Fungsional adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kota.
17.Perhitungan Ex-Officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex-officio apabila bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya.
18.Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian daerah yang proses TP untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris/melarikan diri tidak diketahui alamatnya.
19.Daluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian daerah.
20.Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah. Dalam hal ini daerah melepaskan hak tagihannya sehingga "hak tagih" itu menjadi bebas seluruhnya atau hanya sebagian tertentu.
21.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan daerah dari administrasi pembukuan karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya maupun sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
22.Tidak layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian daerah.
23.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh pegawai yang terbukti menimbulkan kerugian daerah.
24.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan kerugian daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian daerah, dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Kuasa Menjual.
25.Banding adalah upaya pegawai mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan. 6
26.Majelis Pertimbangan TP-TGR, yang selanjutnya disebut majelis pertimbangan adalah para pejabat yang secara ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam penyelesaian kerugian daerah.
27.Pengampuan adalah perwalian terhadap seseorang yang telah dewasa karena gila, terlalu boros, lemah atau rusak ingatan serta kebiasaan minum minuman keras.
28.Pengampu (kurator) adalah pihak yang melaksanakan pengampuan.
29.Pihak lain adalah Seseorang, organisasi, swasta atau badan hukum, pejabat lain, anggota/kelompok masyarakat, partai politik, rekanan dan pihak yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan menggunakan anggaran dan/atau barang bersumber dari APBD.
30.Pejabat lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan bukan pegawai negeri sipil dan bukan bendahara seperti Walikota, Wakil Walikota dan Pimpinan/Anggota DPRD.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :