Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 5 Tahun 2014
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS DI KOTA BITUNG
BAB I
Dalam Peraturan Daerah Ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
Perseroan terbatas yang akan melaksanakan tanggung jawab sosial wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
BAB VI
Perseroan terbatas yang telah melaksanakan tanggung jawab sosial di Kota Bitung diberi penghargaan oleh Walikota.
BAB VII
Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bitung. Diundangkan di Bitung Pada tanggal 3 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA, ttd Drs. EDISON HUMIANG, M. Si PEMBINA UTAMA MADYA NIP.19610804 198603 1 016 LEMBARAN DAERAH KOTA BITUNG TAHUN 2014 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG, PROVINSI SULAWESI UTARA (6/2014) Ditetapkan di Bitung Pada tanggal 3 Juli 2014 WALIKOTA BITUNG, ttd HANNY SONDAKH
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen