1.Daerah adalah Kota Bitung.
2.Walikota adalah Walikota Bitung.
3.Pemerintah Kota adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
5.lnspektorat Kota, yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah lnspektorat Kota Bitung.
6.Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bitung.
7.Lembaga Teknis Daerah, yang selanjutnya disingkat LTD adalah Lembaga Teknis Daerah Kota Bitung.
8.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang selanjutnya disebut Badan Kesbangpol adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bitung.
9.Sadan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat BLH adalah Sadan Lingkungan Hidup Kota Bitung.
10.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan, yang selanjutnya disingkat BPMPK adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan Kota Bitung.
11.Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BKKBD adalah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kota Bitung.
12.Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disingkat BKD-PP adalah Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bitung.
13.Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Dae rah, yang selanjutnya disingkat BPPT-PMD, adalah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kota Bitung.
14.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kata Bitung.
15.Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yang selanjutnya disingkat BP4K, adalah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Bitung.
16.Satuan Palisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat SP3 adalah Satuan Palisi Pamong Praja Kota Bitung.
17.Rumah Sakit Umum Daerah (Kelas CJ, yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD (Kelas CJ Kota Bitung. 3 • •
18.Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BPK-BMD adalah Sadan Pengeiola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Bitung.
19.Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, yang selanjutnya disingkat KPAD adalah Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bitung.
20.Unit Pelaksana Teknis Badan, yang selanjutnya disingkat UPTB adalah Unsur Pelaksana Togas Teknis pada Sadan.
21.Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
22.Lembaga Lain adalah bagian perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya di Kata Bitung.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 3, diubah sehingga secara keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :