Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 9 Tahun 2014
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan PeraturanDaerahtentangPerubahanKetigaAtas PeraturanDaerahKotaBitungNomor19Tahun2008 tentangOrganisasidanTataKerjaDinasDaerahKata Bitung; 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor8Tahun1974tentangPokok- pokokKepegawaian(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun1974Nomor55,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor3041)sebagaimana telahdiubah denganUndang-UndangNomor43Tahun 1999 tentangPerubahan atasUndang-UndangNomor8 Tahun1974 tentangPokok-pokokKepegawaian (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1999 Nomor169,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor3890); 1 • • 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 52, Tambahan Lernbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 3421); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pernerintah, Pernerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ten tang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 17 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Bitung (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 87); Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bitung (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 89) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kata Bitung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kata Bitung (Lembaran Daerah Kata Bitung Tahun 2012 Nornor 19); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG Dan WALIKOTA BITUNG MEMUTUSKAN : • Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA D!NAS DAERAH KOTA BITUNG. Pasal I • Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kata Bitung Nornor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kata Bitung (Lembaran Daerah Kata Bitung Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kata Bitung Nomor 89) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kata Bitung :
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah Kata Bitung, yang terdiri dari :
Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud Pasal 2 angka 19 terdiri dari :
Membuka PDF…