DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2018

Nomor
1
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
42

Ringkasan

- Lingkup Penyelenggaraan PTSP adalah meliputi seluruh pelayanan dan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota; - Penyelenggaraan PTSP Pemerintah Kota dilaksanakan oleh Dinas; - DPMPTSP juga melakukan fungsi penyelenggaraan penanaman modal; - Walikota melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas dalam memproses pelayanan administrasi, menerbitkan dokumen serta menandatangani dokumen Perizinan dan Non Perizinan; - Jenis -jenis izin yang dilimpahkan antara lain: 1. izin prinsip (penanaman modal, perluasan penanaman modal, perubahan penanaman modal, penggabungan penanaman modal), 2. Izin usaha (penanaman modal, perluasan penanaman modal, perubahan penanaman modal, penggabungan penanaman modal); 3. izin-izin (izin mendirikan bangunan (IMB), ITPMB, IT, SIUP, TDP, TDG, IUI, perpanjangan IMTA, SIUJK, IPPT, surat izin prakter dokter umum); izin praktek spesialis, izin klinik, apotik, penyelenggaraan optikal, bidan, perawat,TDI, TDUP, SITPS LB3) dsb.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…