1.Daerah adalah Kota Bitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Bitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Bitung.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
8.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Daerah yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak. 4
9.Indikator Kota Layak Anak adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak Anak untuk terwujudnya KLA.
10.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan Hak Anak yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program dan kegiatan untuk mencapai indikator KLA.
11.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
12.Sekretariat Gugus Tugas KLA adalah unit kerja yang membantu pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi Gugus tugas KLA yang berkedudukan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan KLA.
13.Rencana Aksi Daerah pengembangan KLA yang selanjutnya disebut RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
14.Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap Anak, terutama kepada Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dalam situasi bencana/darurat, Anak yang mengalami eksploitasi, Anak yang mengalami penanganan salah, Anak yang mengalami penelantaran dan Anak yang mengalami tindak kekerasan.
15.Rumah Aman Anak adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan di dalam rumah aman bagi Anak dan terutama Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak yang mengalami eksploitasi, Anak yang mengalami penanganan salah, Anak yang mengalami penelantaran dan Anak yang mengalami tindak kekerasan.
16.Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang memenuhi semua fungsi keluarga dengan baik yaitu fungsi biologis, fungsi ekonomi, fungsi keagamaan serta fungsi sosial termasuk pemenuhan Hak Anak.
17.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan Hak Anak dan perlindungan Anak.
18.Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya Pemerintah kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
19.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak di tingkat Daerah, yang berperan memberikan masukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan Hak Anak.
20.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial di Daerah.
21.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
22.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
23.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan tingkat kelurahan dan kecamatan yang resmi dan bekerja sama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada. 5
24.Anak yang Berhadapan dengan Hukum, yang selanjutnya disingkat ABH adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
25.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.