1.Daerah adalah Kota Bitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bitung.
3.Walikota adalah Walikota Bitung. 3
4.Dinas adalah Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
5.Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu di Daerah yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
6.Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
7.Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
8.Investasi atau penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Daerah.
9.Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
10.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan investor dalam rangka mendorong peningkatan investasi di Daerah.
11.Pemberian Kemudahan Investasi, yang selanjutnya disebut kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di Daerah.
12.Dana Stimulan adalah dukungan dana yang diberikan kepada investor yang proses pemanfatannya dibatasi berdasarkan kegunaan, waktu dan pola penggunaan tertentu.
13.Bantuan Modal adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada investor dalam bentuk uang dan/atau barang dan bukan berupa penyertaan modal Pemerintah Daerah.
14.Tim Verifikasi Penilaian Kegiatan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, yang selanjutnya disebut Tim Verifikasi adalah tim yang ditetapkan oleh Walikota untuk melaksanakan tugas penilaian dalam rangka pemberian insentif dan kemudahan.
15.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau Badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
16.Badan Usaha adalah badan yang menjalankan kegiatan usahanya di Daerah, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan bentuk yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4
17.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau Badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
18.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau Badan Usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan, dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
19.Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
20.Pemohon adalah investor dan masyarakat yang mengajukan permohonan untuk memperoleh insentif dan kemudahan.
21.Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Modal adalah aset Daerah dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis.