DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2019

Nomor
11
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
93

Ringkasan

Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor yang akan melakukan kegiatan usaha di Kota Bitung, khususnya di KEK. Untuk menumbuh suburkan investasi di Daerah, Pemerintah Daerah menciptakan stimulus yaitu kebijakan pemberian insentif dan kemudahan bagi setiap orang atau badan yang akan berinvestasi di Daerah yang disediakan dalam berbagai bentuk: pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah; c. pemberian Dana Stimulan; d. pemberian Bantuan Modal; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah.

Isi peraturan

Teks93PDFHirarki

Memuat teks peraturan…