1.Daerah adalah Kota Bitung.
2.Walikota adalah Walikota Bitung.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informatika dan komunikasi.
7.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
8.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
9.E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
10.Pusat Media dan Data atau Media Centre adalah wahana pelayanan informasi kebijakan pemerintah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah, khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik dan mengembangkan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau. 4
11.Pusat data atau Data Centre adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data.
12.Pusat Kendali atau Command Centre adalah lokasi yang lengkap dengan infrastruktur yang diperlukan, dimana seorang pemimpin bersama-sama dengan tim, melakukan rapat, mengambil keputusan, menugaskan, mengkoordinasi, memonitor dan mengontrol seluruh tindakan yang diperlukan sebagai respon terhadap berbagai fakta yang dihadapi Pemerintah Daerah meliputi tindakan tanggap darurat, rencana aksi untuk perbaikan dan pemulihan, langkah pengadaaan dan langkah penyediaan informasi publik.
13.Keamanan informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
14.Standar Interoperabilitas adalah pedoman yang mengatur mengenai kemampuan dari dua atau lebih sistem atau komponen untuk bertukar informasi dan menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.
15.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Pemerintah Daerah, orang, Badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
16.Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disingkat Relawan TIK adalah organisasi kemasyarakatan yang mendasarkan gerakannya pada upaya pengembangan pengetahuan, keterampilan/ilmu pengetahuan di bidang TIK bagi para anggota dan masyarakat yang diinisasi oleh Kementerian Informatika dan Komunikasi Republik Indonesia.
17.Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disingkat RITIK adalah penyusunan strategi atau arah pengembangan dari pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam organisasi.
18.Badan adalah Badan Daerah Kota Bitung yang merupakan unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
19.Sub Domain adalah bagian dari domain induk yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20.Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disingkat TIK merupakan alat yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu.