Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Ringkasan
- PUD. Pasar didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan nama "PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA BITUNG"; - PUD. Pasar berkedudukan dan berkantor di Kota Bitung dan dapat membentuk kantor Perwakilan/ Cabang/ Unit berdasarkan kebutuhan; - PUD. Pasar adalah badan hukum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan Perda ini; - Modal dasar PUD. Pasar seluruhnya merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp50.000.000.000,- yang dilakukan secara bertahap; - Selain Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga modal berupa tanah dan bangunan yang letak dan luasnya akan diatur dengan Peraturan Walikota; - Pengurus PUD. Pasar terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas; - Direksi diangkat oleh Walikota atas usul Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas diangkat oleh Walikota; - Tuntutan perbendaharaan dan ganti kerugian terhadap bukan bendaharawan berlaku juga terhadap Direksi dan pegawai/karyawan PUD. Pasar yang dibebani tugas menerima, menyimpan, membayar dan menyerahkan uang, surat-surat berharga dan barang-barang, karena tindakan melanggar hukum atau karena melalaikan tugas dan wewenangnya yang telah dibebankan kepada mereka langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian pada PUD. Pasar diwajibkan mengganti kerugian dan mempertanggungjawabkannya.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…