Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;
DalamPeraturanDaerahiniyang dimaksuddengan: 1.Daerah adalahKotaBitung. 2.WaliKotaadalahWaliKotaBitung. 3.WakilWaliKotaadalahWakilWaliKotaBitung. 4.PemerintahanDaerah adalahpenyelenggaraanurusan pemerintahanolehPemerintahDaerahdanDPRD menurutasasdan tugaspembantuandenganprinsip otonomiseluas-luasnyadalam sistemdanprinsipNegara KesatuanRepublikIndonesiasebagaimanadimaksud dalamUndang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesia Tahun1945. 5.PemerintahDaerah adalahWaliKotasebagai unsur penyelenggaraPemerintahanDaerahyang memimpin pelaksanaanurusanpemerintahanyang menjadi kewenanganDaerahotonom. 6.DewanPerwakilanRakyatDaerahyang selanjutnya disingkatDPRDadalahDewanPerwakilanRakyatDaerah KotaBitung.
RPJMDmerupakanpenjabarandarivisi,misi,danprogram WaliKotayangmemuat tujuan,sasaran,strategi,arah kebijakan,pembangunanDaerahdankeuanganDaerah,serta programPDdanlintasPDyangdisertaidengankerangka pendanaanbersifatindikatifuntukjangkawaktu5(lima)tahun yangdisusundenganberpedomanpadaRPJPD,rencanantata ruangwilayahdanRPJMN.
KepalaPDyang menyelenggarakanfungsi penunjangurusan pemerintahandi bidang perencanaanmelaksanakan pengendaliandanevaluasiterhadappelaksanaanRPJMD sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukupjelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAHKOTABITUNGNOMOR17 Keberhasilan pelaksanaan RPJMD Kota Bitung Tahun 2025-2029 tidak hanya bergantung pada peran pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, swasta, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan. Sinergi dan kolaborasi antar pihak ini akan memperkuat upaya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah. Dengan komitmen bersama dan implementasi yang konsisten, diharapkan RPJMD ini dapat menjadi instrumen pembangunan yang mampu mendorong kesejahteraan, pemerataan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang berkeadaban. «Ee $K.cg I. b ' ��'A'fF O ITUNG, ! et ; £ ll' j u,#kN .e I ;·· -·
Membuka PDF…