Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan Daerah. terdiri atas pembiayaan
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam PasaI 2 semula sebesar Rp864.826.802.533,00 (delapan ratus enam puluh empat miliar delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) berkurang sebesar Rp3.486.129.474,68 (tiga miliar empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah enam puluh delapan sen) sehingga menjadi sebesar Rp868.312.932.007,68 (delapan ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh rupiah enam puluh delapan sen), yang bersumber dari:
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 semula sebesar Rp829.227.567.581,00 (delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) bertambah sebesar Rp2.950.960.167,55 (empat miliar lima ratus em pat puluh enam juta dua ratus dua ribu em pat ratus tiga puluh dua rupiah empat puluh lima sen) sehingga menjadi sebesar Rp832.178.527.748,55 (delapan ratus tiga puluh dua miliar seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah lima puluh lima sen), yang terdiri atas:
Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c semula sebesar Rp5.327.462.189,02 (lima miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah dua sen) berkurang sebesar Rp4.760.978.469,00 (empat miliar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp566.483.720,02 (lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh rupiah dua sen.
Membuka PDF…