DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
70

Ringkasan

- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota BItung Tahun 2017-2025 (RIPPARKOT) adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan Kepariwisataan di tingkat kota yang bervisi, misi, tujuan, kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan Kepariwisataan; - Prinsip pembangunan Kepariwisataan yaitu: pembangunan Kepariwisataan yang bertanggungjawab terhadap lingkungan fisik, sosial dan budaya masyarakat kota; dan pembangunan Kepariwisataan berbasis masyarakat; - Visi Pembangunan Kepariwisataan Kota Bitung adalah terwujudnya Pariwisata Kota BItung berdaya saing, berbudaya, dan berkelanjutan; - Strategi pembangunan Kepariwisataan meliputi: a. Pembangunan destinasi Pariwisata. b. pembangunan industri Pariwisata; c. pembangunan pemasaran Pariwisata; dan d. pembangunan kelembagaan Pariwisata; - Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPARKOT Bitung Tahun 2017-2025 melalui perencanaan, pelaksanaan, korrodinasi, monitoring dan evalusi.

Isi peraturan

Teks70PDFHirarki

Memuat teks peraturan…