1.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bitung.
3.Walikota adalah Walikota Bitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
6.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bitung Tahun 2017- 2025, yang selanjutnya disingkat RIPPARKOT adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan Kepariwisataan di tingkat kota yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan Kepariwisataan.
7.Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang meliputi upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tam.bah sesuai yang dikehendaki.
8.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalamjangka waktu sementara.
9.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
10.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
11.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12.Wisata Kota adalah wisata yang menggunakan sumber daya perkotaan sebagai daya tarik wisata.
13.Daerah Tujuan Pariwisata, yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksebilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
14.Destinasi Pariwisata Daerah adalah destinasi Pariwisata yang berskala daerah. 3
15.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
16.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya. 1 7. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumberdaya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
18.Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
19.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan basil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
20.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
21.Fasilitas Penunjang Pariwisata adalah produk dan pelayanan yang dibutuhkan untuk menunjang terpenuhinya kebutuhan berwisata wisatawan.
22.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi Pariwisata.
23.Kawasan Pariwisata adalah kawasan tempat berkembangnya kegiatan wisata yang sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
24.Kawasan Strategis Pariwisata Kota, yang selanjutnya disingkat dengan KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu aspek atau lebih, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan.
25.Kawasan Pengembangan Pariwisata Kota, yang selanjutnya disingkat KPPK adalah suatu ruang Pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen Kepariwisataannya serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tertentu.
26.Ekologi adalah suatu konsep pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan Pariwisata berbasis pemanfaatan lingkungan untuk perlindungan serta berintikan partisipasi aktif masyarakat dan dengan penyajian produk bermuatan pendidikan dan pembelajaran, berdampak negatif minimal memberikan kontribusi positifterhadap pembangunan ekonomi daerah dan diberlakukan bagi kawasan lindung, kawasan terbuka, kawasan alam serta kawasan budaya. 4 27.AksebilitasPariwisataadalahsemuajenissaranadanprasaranatransportasi yangmendukungpergerakanwisatawandariwilayahasalwisatawanke destinasi Pariwisatamaupunpergerakandidalamwilayahdestinasi Pariwisatadalamkaitandenganmotivasikunjunganwisata. 28.BerwawasanLingkungan adalahkonseppembangunanberkelanjutanyang mengoptimalkanmanfaatsumberdayaalamdansumberdayamanusia dengancaramenyelaraskanaktivitasmanusiadengankemampuansumber dayaalam untukmenopangnya. 29.FasilitasUmumadalahsaranapelayanandasarfisik suatulingkunganyang diperuntukkanbagimasyarakatumumdalammelakukanaktivitas kehidupankeseharian. 30.Pemberdayaanmasyarakatadalahupayauntukmeningkatkankesadaran, kapasitas,aksesdanperanmasyarakat,baiksecaraindividumaupun kelompokdalam memajukan kualitas hidup,kemandiriandankesejahteraan melaluikegiatanKepariwisataan. 31.Sertifikasiadalahprosespemberiansertifikatkepadausahadanpekerja PariwisatauntukmendukungpeningkatanmutuprodukPariwisata, pelayanandanpengelolaanKepariwisataan. 32.Pengembanganekonomikreatifadalahpengembangankegiatanekonomi berdasarkanpadakreativitas,keterampilandanbakatindividuuntuk menciptakandayakreasidanciptaindividubemilaiekonomi dan berpengaruhpadakesejahteraanmasyarakatIndonesia. 33.BadanPromosi PariwisataDaerahadalahlembagayangbersifatmandiri, koordinatifdan teknisoperasionaldalam kegiatanpromosi/pemasaran Kepariwisataandaerah. 34.Swasta adalahorangataubadanyang melakukankegiatanusahaPariwisata. 35.SumberDayaManusiaPariwisata,yangselanjutnyadisingkatSDM Pariwisata adalahtenagakerjayang pekerjaannya terkaitsecaralangsung dantidaklangsung dengankegiatanKepariwisataan. BABII KEDUDUKAN,RUANGLINGKUP DANJANGKA WAKTUPERENCANAAN BagianKesatu Kedudukan Pasal 2