menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bitung Tahun 2016-2021;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3421);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5.Undang-UndangNomor26Tahun2007tentang PenataanRuang(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2007Nomor68,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4438); 6.Undang-UndangNomor12Tahun2011 ten tangPembentukanPeraturanPerundang- undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2011Nomor82,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5234); 7.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor224,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587) sebagaimana telahdiubahbeberapakaliterakhir denganUndang-UndangNomor9Tahun2015 tentangPerubahanKeduaatasUndang-Undang Nomor23Tahun2014 tentangPemerintahanDaerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015 Nomor58,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5679); 8.PeraturanPemerintahNomor26Tahun2008tentang RencanaTataRuangWilayahNasional(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2008Nomor48, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4833); 9.PeraturanPemerintahNomor18Tahun2016tentang PerangkatDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2016Nomor114,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5887);
10.PeraturanPemerintahNomor46Tahun2016 tentang TataCaraPenyelenggaraanKajianLingkunganHidup Strategis(LembaranNegaraIndonesiaTahun2016 Nomor228, TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5941); 11.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2017 tentang PembinaandanPengawasanPenyelenggaraan PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2017Nomor73,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6041); 12.PeraturanPresidenNomor2 Tahun2015tentang RencanaPembangunanJangkaMenengahNasional Tahun2015-2019(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2015Nomor3);
13.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor67Tahun 2012 tentangPedomanPelaksanaanKajian LingkunganHidupStrategisDalamPenyusunan atau EvaluasiRencanaPembangunanDaerah;
14.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun 2015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor 2036);
15.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor86Tahun 2017 tentang TatacaraPerencanaan, Pengendalian dan EvaluasiPembangunanDaerah, TataCara Evaluasi RancanganPeraturanDaerahTentang RencanaPembangunanJangkaPanjangDaerah dan RencanaPembangunan JangkaMenengahDaerah, sertaTataCaraPerubahanRencanaPembangunan JangkaPanjangDaerah,RencanaPembangunan JangkaMenengahDaerahdanRencanaKerja PemerintahDaerah(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2017Nomor1312); 16.PeraturanDaerahProvinsiSulawesiUtaraNomor3 Tahun2011tentangRencanaPembangunanJangka PanjangDaerahProvinsiSulawesiUtaraTahun2005- 2025;
17.PeraturanDaerahProvinsiSulawesiUtaraNomor3 Tahun2014tentangRencanaTataRuangWilayah ProvinsiSulawesiUtaraTahun2014-2034;
18.PeraturanDaerahProvinsiSulawesiUtaraNomor3 Tahun2016 tentangRencanaPembangunanJangka MenengahDaerahProvinsiSulawesiUtaraTahun 2015-2019;
19.PeraturanDaerahKotaBitungNomor1Tahun2012 tentangRencanaPembangunanJangkaPanjang DaerahKotaBitungTahun2005-2025(Lembaran DaerahKotaBitungTahun2012Nomor1); 20.PeraturanDaerahKotaBitungNomor11Tahun2013 tentangRencanaTataRuangWilayahKotaBitung Tahun2013-2033(LembaranDaerahKotaBitung Tahun2013Nomor11); 21.PeraturanDaerahKotaBitungNomor5 Tahun2016 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengah DaerahKotaBitungTahun2016-2021(Lembaran DaerahKotaBitungTahun2016Nomor5); 22.PeraturanDaerahKotaBitungNomor8Tahun2016 tentangPembentukandanSusunanPerangkat DaerahKotaBitung(LembaranDaerahKotaBitung Tahun2016Nomor8); DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTABITUNG DAN WALIKOTABITUNG MEMUTUSKAN: MenetapkanPERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKOTABITUNGNOMOR5 TAHUN 2016TENTANGRENCANA PEMBANGUNANJANGKA MENENGAH DAERAHKOTABITUNG TAHUN 2016-2021. PasalI Ketentuandalam LampiranPeraturanDaerahKotaBitungNomor5 Tahun 2016 tentangRencanaPembangunan JangkaMenengahDaerahKota Bitung Tahun2016-2021(LembaranDaerahKotaBitung Tahun2016 Nomor5)diubah sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari PeraturanDaerahini. PasalII PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggal diundangkan. Agarsetiaporangmengetahuinya, memerintahkanpengundanganPeraturan DaerahinidenganpenempatannyadalamLembaranDaerahKotaBitung. DitetapkandiBitung Padatanggal6Maret2018 WALIKOTABITUNG, � - MAXIMILIAANJONASLOMBAN Diundangkandi Bitung Padatanggal6Maret2018 AERAHKOTABITUNG, NALD RICHARDPANGEMANAN LEMBARAN DAERAHKOTABITUNGTAHUN2018NOMOR6 NOREGPERATURAN DAERAHKOTABITUNG PROVINS!SULAWESIUTARA (1/2018) Dalam tahap penyusunan RPJMD Perubahan Kota Bitung, setiap Perangkat Daerah berkewajiban untuk menyusun rancangan Renstra berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing guna melaksanakan berbagai program kegiatan sebagaimana visi dan misi serta kebijakan yang tercantum dalam RPJMD Perubahan. Selanjutnya setelah RPJMD Perubahan Kota Bitung ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka pemerintah dan DPRD bersarna-sarna bertanggung-jawab untuk menjaga konsistensi antara RPJMD, RKPD dan RAPBD melalui perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran tiap tahunnya. Pemerintah Daerah harus sungguh- sungguh melaksanakan program-program pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Perubahan ini dan berupaya untuk memenuhi kinerja yang disepakati dalam matriks kebijakan. Hal ini diperlukan agar hasil pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta dinikmati secara lebih merata dan adil dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. WALIKOTA BITUNG, <__---+-ff¥4- MAXIMILIAAN JONAS LOMBAN