Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2018
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Pertanggungjawaban APBD TA 2017
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pertanggungjawaban APBD TA 2017
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagai berikut :
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2017 sebagai berikut :
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 sebagai berikut :
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2017 sebagai berikut :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2017 sebagai berikut :
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2017 sebagai berikut :
Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Tahun Anggaran 2017 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
6 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 diatur dengan Peraturan Walikota.
Membuka PDF…