menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3421);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 108) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 139); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG dan WALIKOTA BITUNG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2011 Nomor 4) yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kota Bitung :
a.Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 23);
b.Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2014 Nomor 1);
c.Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2016 Nomor 1);
d.Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2017 Nomor 5); diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Lampiran VI diubah sebagai berikut : STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
a.dasar penetapan struktur tarif berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri dari halaman/pelataran, los, kios, luas lokasi, jangka waktu pemakaian dan jasa kebersihan;
b.besar tarif menempati dan menggunakan sarana serta fasilitas penunjang lainnya, terdiri dari :
1.pasar induk sagerat Rp. 600.000/tahun;
2.pasar winenet Rp. 500.000/tahun;
3.pasar girian Rp. 500.000/tahun;
4.pasar cita : a) pasar jajan Rp. 500.000/petak/tahun; 3 b) kanopi Rp. 250.000/petak/tahun;
5.los yang terdiri dari : a) meja beton Rp. 200.000/meja/tahun; b) meja stainless steel Rp. 100.000/meja/tahun; atau c) meja kayu Rp. 50.000/meja/tahun.
c.struktur dan besarnya Retribusi Pelayanan Pasar untuk kios, los serta halaman/pelataran di seluruh Pasar se-Kota Bitung dikenakan biaya sebesar Rp. 3.000/hari;
d.terhadap pemakaian tempat pelayanan pasar kepada pedagang bahan besar yang menggunakan kendaraan, seperti jualan konveksi, makanan, minuman, rokok, kelontong, gula merah, bahan pecah belah, bahan bangunan, beras, minyak goreng dan/atau sejenisnya dikenakan biaya sebesar :
1.bongkar muat kendaraan Rp. 15.000/hari; dan
2.kebersihan Rp. 15.000/hari.
e.pelayanan pengelolaan kebersihan Pasar Kota Bitung untuk kios, los, halaman dan pelataran dikenakan biaya sebesar Rp. 2.000/hari.
2.Ketentuan Lampiran IX diubah sebagai berikut : STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG Pendaftaran alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) setiap tahun selama UTTP tersebut memenuhi persyaratan. meliputi :
a.ukuran panjang
1.diatas 1 meter sampai dengan 10 meter dipungut sebesar Rp. 10.000;
2.lebih dari 10 meter dipungut sebesar Rp. 15.000;
b.takaran (untuk barang kering dan cair)
1.sampai dengan 5 liter dipungut sebesar Rp. 5.000;
2.lebih dari 5 liter sampai dengan 25 liter dipungut sebesar Rp. 7.500;
c.timbangan untuk menimbang halus dipungut sebesar Rp. 50.000;
d.timbangan untuk menimbang biasa, meliputi :
1.ketentuan sampai dengan 25 kg dipungut sebesar Rp. 50.000;
2.lebih dari 25 kg sampai dengan 250 kg dipungut sebesar Rp.100.000;
3.lebih dari 250kg sampai dengan 50.000 kg dipungut sebesar Rp.500.000;
e.meter arus Bahan Bakar Minyak (Meter BBM)
1.meter kerja dipungut sebesar Rp. 50.000;
2.meter induk (satu s/d tiga cairan uji) dipungut sebesar Rp.100.000;
f.pompa ukur Bahan Bakar Minyak (Pompa BBM) dipungut sebesar Rp.250.000;
g.tangki ukur tetap, meliputi :
1.silinder tegak dan silinder datar 1.000 kiloliter pertama dipungut sebesar Rp. 1.000/kiloliter;
2.selebihnya dari 1.000 kiloliter dipungut per liter Rp. 750/kiloliter;
h.tangki ukur gerak silinder tegak dan silinder datar
1.tangki ukur mobil dipungut Rp.10.000/kiloliter;
2.tangki ukur tongkang dipungut Rp. 7.500/kiloliter;
i.Bejana Ukur
1.kapasitas sampai dengan 50 liter dipungut sebesar Rp. 250.000;
2.kapasitas lebih dari 50 liter dipungut sebesar Rp. 500.000;
j.meter air dipungut Rp. 10.000 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bitung. 4 Ditetapkan di Bitung Pada tanggal 17 September 2018 WALIKOTA BITUNG, ttd MAXIMILIAAN JONAS LOMBAN Diundangkan di Bitung Pada tanggal 17 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA BITUNG, ttd AUDY RONALD RICHARD PANGEMANAN LEMBARAN DAERAH KOTA BITUNG TAHUN 2018 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG PROVINSI SULAWESI UTARA (2/2018) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah dimaksud, Daerah berhak untuk menyelenggarakan pungutan kepada masyarakat dalam bentuk Retribusi Daerah yang harus diatur berdasarkan Peraturan Daerah. Jenis Retribusi Daerah telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diantara berbagai jenis Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah jenis Retribusi Jasa Umum yang merupakan Retribusi jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah serta guna meningkatkan pendapatan asli daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan perubahan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BITUNG TAHUN 2018 NOMOR 146