Paraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Blitar. Ditetapkan di Blitar Pada tanggal 13 Juli 2015 WALIKOTA BLITAR, Ttd. MUH. SAMANHUDI ANWAR 5 Diundangkan di Blitar Pada tanggal 12 Nopember 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BLITAR Ttd. Rudy Wijonarko LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2015 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 195-2/2015 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Juari Pembina Tingkat I NIP. 19651204 198603 1 006 6 Diundangkan di Blitar Pada tanggal 10 September 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA BLITAR Ttd. Ichwanto LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2013 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KOTA BLITAR Kepala Bagian Hukum Hardiyanto