1.Daerah adalah Kota Blitar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Blitar.
3.Walikota adalah Walikota Blitar.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
5.Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar atau sebutan lainnya yang mempunyai kewenangan urusan bidang perindustrian dan perdagangan. 7
6.Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar atau sebutan lainnya yang mempunyai kewenangan urusan bidang penanaman modal, tenaga kerja dan perizinan.
7.Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota.Blitar.
8.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci ta.ta ruang.
9.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat selanjutnya disebut IUPPR adalah izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha pengelolaan pasar rakyat.
10.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disebut IUPP adalah izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha pusat perbelanjaan.
11.Izin Usaha Toko Swalayan selanjutnya disebut JUTS adalah izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan toko swalayan.
12.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan pasar rakyat, pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern di suatu wilayah, agar tidak merugikan dan mematikan UMKM dan/atau IKM, koperasi dan pasar tradisional yang ada.
13.Pusat Pelayanan Kota selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/ atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/ atau regional.
14.Jalan arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. 8
15.Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
16.Jalan lokal adalah merupakanjalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jurnlah jalan masuk tidak dibatasi.
17.Jalan lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata- rata rendah.
18.Sistem jaringan jalan primer adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah ditingkat Nasional dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
19.Sistem jaringan sekunder adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
20.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan dan/ atau area tempat jual-beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat, Pertokoan, Mall, Piasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya.
21.Pasar Rakyat adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios/warung, los dan pelataran yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual-beli barang dagangan melalui tawar-menawar. 9
22.Pusat perdagangan adalah kawasan pusat jual beli barang kebutuhan sehari-hari dan lainnya secara grosir dan eceran serta jasa yang didukung oleh sarana yang lengkap yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha.
23.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
24.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu Penjual.
25.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri {swalayan), menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk pusat perkulakan {swalayan) adalah langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
26.Outlet/ gerai adalah tempat melaksanakan kegiatan usaha toko swalayan.
27.Minimarket adalah pasar swalayan yang secara ukuran toko tapi menjual barang-barang bervariatif dan lengkap seperti di dalam pasar dan jumlah item barang yang dijual lebih sedikit daripada jumlah item barang yang dijual di supermarket, department store, dan hypermarket.
28.Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
29.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
30.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara 10 eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko modern dan toko serba - - ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pen~elolaanya dilakukan secara tun~al.
31.Mall atau Super Mall atau Plasa adalah sarana atau te:rnpat usaha untuk melakukan perda~an~an, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, peroran~an, perusahaan, atau koperasi untuk melakukan penjualan barang-barang dan/atau jasa yang terletak pada ban~nan/ ruan~an yan~ berada dalam suatu kesatuan wilayah/ tempat.
32.Department store adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandan~ dan perlen~apannya den~an penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tin~kat usia konsumen.
33.Pusat perkulakan adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan pembelian berba~ai macam baran~ dalam partai besar dari berbagai pihak dan menjual barang tersebut dalam partai besar sampai pada sub distributor dan atau pedagang eceran.
34.Pemasok adalah pelaku usaha yan~ secara teratur memasok barang kepada toko swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui ketjasama usaha.
35.Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rak:yat yang berskala kecil seba~aimana dimaksud dalam Undan~-Undan~ Nomor 9 Tahun 1995 tentangUsaha Kecil.
36.Usaha Mikro, Kecil dan Menen~ah yan~ selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menen~ah seba~aimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menen~ah.
37.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi den~an melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas - ~ - - - kekeluargaan. 11
38.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip - - ~ - .... ..,. - saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan men~tun~kan antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar dan/ atau kerjasama usaha antara usaha kecil den~an usaha menen~ah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menen~ah dan usaha besar den~an memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling men~tun~, seb~aimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
39.Waralaba adalah hak khusus yan~ dimiliki oleh oran~ perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis den~an ciri khas usaha dalam ran~a memasarkan baran~ dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/ atau di~nakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
40.Setiap oran~ adalah oran~ perseoran~an atau badan hukum.
41.Badan adalah sekumpulan oran~ dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yan~ tidak melakukan usaha yan~ meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Ne~ara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, fi.rma, kon~si, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, or~anisasi sosial politik, atau or~anisasi lainnya, lemba~a dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
42.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha - = -=' - ..,_..- .,..... dalam berbagai bidang ekonomi. 12