1.Daerah adalah Kota Blitar.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 4
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Blitar.
4.Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah pegawai yang diangkat dengan Surat Keputusan Walikota Blitar untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis professional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Pemerintah Daerah.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
6.Tambahan Penghasilan Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat TP PTT adalah Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar yang diangkat dengan Surat Keputusan Walikota Blitar dengan tujuan meningkatkan produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan.
7.Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Tidak Tetap yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan bagi Pegawai Tidak Tetap baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
8.Hukuman disiplin adalah hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap berupa Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
9.Jam Kerja Pegawai Tidak Tetap adalah jam kerja sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
10.Keterangan yang sah adalah surat pemberitahuan/ keterangan yang dibuat secara tertulis oleh Pegawai Tidak Tetap dan telah mendapat persetujuan dari atasan langsung serta dapat dipertanggungjawabkan sebenarannya.
11.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
12.Penilaian Hasil Kerja Pegawai Tidak Tetap meliputi penilaian, Kemauan, Belajar, Kepedulian, Kedisiplinan, Pengelolaan diri, Komunikasi, Etika, Tanggung jawab dan Prakarsa.
13.Penghasilan Pegawai Tidak Tetap adalah jumlah penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap setiap bulan terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Bidang Tugas dan Tunjangan Pangan. 5
14.Dokumen pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
15.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan tunjangan dengan jumlah penerima, peruntukkan dan waktu pembayaran.
16.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana.
17.Presensi elektronik fingerprint yang selanjutnya disebut fingerprint adalah sarana atau alat bantu eletronik yang dilengkapi dengan aplikasi atau software untuk memenuhi kebutuhan data secara cepat, otomatis dan valid dengan menggunakan verifikasi sidik jari.
18.Hari adalah hari kerja
19.Jam Kerja adalah waktu untuk melaksanakan pekerjaan atau tugas di hari kerja
20.Jam istirahat kerja adalah saat pemulihan untuk waktu tertentu, biasanya setelah melakukan pekerjaan atau tugas di hari kerja