1.Daerah adalah Kota Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Walikota adalah Walikota Bogor.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5.Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
6.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia, serta makhluk hidup lain.
7.Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 5
8.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
9.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
10.Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Daerah atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
11.Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
12.Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain dan keseimbangan antar keduanya.
13.Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain.
14.Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
15.Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.
16.Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
17.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
18.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
19.Pengendalian pencemaran adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran serta pemulihan mutu lingkungan hidup agar sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup. 6
20.Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup, sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan.
21.Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
22.Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
23.Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia, sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
24.Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
25.Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat SPPL adalah surat yang dibuat dan ditandatangani oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang berisi pernyataan kesanggupan untuk memenuhi segala ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
27.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
28.Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
29.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
30.Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan. 7
31.Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
32.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RKL adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
33.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
34.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
35.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain setiap bahan yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, dan makhluk hidup lain.
36.Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
37.Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
38.Air limbah yang dapat juga disebut limbah cair adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak dimanfaatkan lagi dalam proses produksi atau barang buangan sebagai sampah dalam bentuk cair.
39.Limbah padat adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak dimanfaatkan lagi dalam proses produksi atau barang buangan sebagai sampah, sisa pengapalan (shipping) bahan baku dan bahan penolong atau jenis limbah padat lainnya yang bernilai ekonomis tidak berbahaya atau residu yang tidak diperhitungkan sebagai limbah yang dihasilkan industri tetapi dimungkinkan untuk dipergunakan kembali (re-use) atau didaur ulang (re-cycling).
40.Limbah medis adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan pelayanan medis, perawatan, gigi, veteriner, farmasi atau yang sejenis, penelitian pengobatan/perawatan yang menggunakan bahan beracun, infeksius, berbahaya atau bisa membahayakan.
41.Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut.
42.Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung di dalam median lingkungan hidup.
43.Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan media lingkungan hidup untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan media lingkungan hidup tersebut menjadi cemar.
44.Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air 8 limbah atau limbah cair yang akan dibuang atau dilepas dari suatu usaha dan atau kegiatan.
45.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
46.Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, menyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
47.Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan, kualitas dan kuantitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup baik pada masa sekarang maupun yang akan datang.
48.Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai pedoman teknis sebagai sarana ekspoitasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan atau imbuhan air tanah.
49.Sumur pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka dan atau kualitas air tanah pada akuifer tertentu.
50.Sumur imbuhan adalah sumur yang dibuat pada kedalaman tertentu menembus akuifer bertujuan mengisi air ke dalam akuifer air tanah dalam upaya pemulihan/konservasi air tanah pada lapisan akuifer tertentu.
51.Sumur bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan secara mekanis menggunakan alat mesin bor.
52.Sumur pasak adalah sumur yang pembuatannya melalui pengeboran dengan konstruksi pipa bergaris tengah paling tinggi 2 inch (dua inci) atau lebih kurang 5 cm (lima centi meter).
53.Sumur gali adalah sumur yang pembuatannya dilakukan tanpa bantuan mesin bor.
54.Sumur resapan air hujan adalah sumur yang dibuat dengan kedalaman tertentu sebagai sarana meresapkan air hujan ke dalam tanah.
55.Emisi adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
56.Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
57.Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
58.Penataan ruang adalah sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 9
59.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan/atau sarana kota/lingkungan, dan atau pengaman jaringan prasarana, dan/atau budi daya pertanian.
60.Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta berkesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
61.Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
62.Komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
63.Surat Izin Pemanfaatan Air tanah yang selanjutnya disingkat SIPA adalah izin pengambilan air atau penggunaan air tanah yang berasal dari sumur bor, sumur pasak, sumur gali, serta mata air.
64.Izin Pembuangan Air Limbah adalah izin yang diberikan terhadap kegiatan pembuangan air limbah atau limbah cair yang sudah diolah terlebih dahulu, sehingga sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
65.Indeks Standar Pencemar Udara yang selanjutnya disingkat ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.
66.Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
67.Usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
68.Izin Pengeboran yang selanjutnya disingkat IP adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian, dan pengusahaan, pemantauan atau imbuhan air tanah.
69.Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah yang selanjutnya disingkat IUPPAT adalah izin yang diberikan kepada perusahaan yang akan melaksanakan pengeboran air tanah.
70.Izin Juru Bor yang selanjutnya disingkat IJB adalah izin yang diberikan kepada seseorang yang mempunyai keterampilan melaksanakan pengeboran air tanah. 10
71.Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah, serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
72.Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat RAD-GRK adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai macam kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sesuai dengan target pembangunan Daerah.
73.Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfir baik alami maupun antropogenik yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi infra merah.
74.Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfir pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
75.Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
76.Berburu burung adalah menangkap dan/atau membunuh burung termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang burung.
77.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.