1.Daerah adalah Kota Bogor.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor. 6
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor yang dapat disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah Kota Bogor yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5.Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
6.Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.
7.Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
8.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan yang diklasifikasikan berdasarkan modal inti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7
9.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor yang selanjutnya disebut Bank Kota Bogor adalah badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang usaha jasa perbankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perbankan.
10.Kantor Cabang adalah kantor Bank Kota Bogor yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat Bank Kota Bogor yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
11.Kantor Kas yaitu kantor Bank Kota Bogor yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
12.Kegiatan Pelayanan Kas yaitu kegiatan kas keliling, payment point, dan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu Automated Teller Machine (Anjungan Tunai Mandiri) dan/atau kartu debet.
13.Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas dalam rangka melayani masyarakat secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung, mobile phone atau kantor Bank Kota Bogor nonpermanen, tidak termasuk kegiatan promosi.
14.Payment Point yaitu kegiatan pelayanan kas dalam rangka melayani masyarakat dalam bentuk pelayanan pembayaran atau penerimaan pembayaran melalui kerja sama antara Bank Kota Bogor dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik, gaji pegawai, dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga.
15.Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha Bank Kota Bogor.
16.Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat dengan PSP adalah Wali Kota. 8
17.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
18.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Bank Kota Bogor.
19.Direksi adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perusahaan Daerah.
20.Pengawas Independen adalah Anggota Dewan Pengawas yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Anggota Dewan Pengawas lainnya, Direksi, dan/atau pemegang saham atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
21.Pejabat Eksekutif yaitu pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional Bank Kota Bogor, antara lain pemimpin Kantor Cabang, kepala divisi, kepala bagian, manajer, dan/atau pejabat lainnya yang setara.
22.Tata Kelola adalah tata kelola Bank Kota Bogor yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
23.Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.
24.Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank Kota Bogor.
25.Satuan Pengawas Intern adalah satuan pengawas intern Bank Kota Bogor. 9
26.Lembaga Sertifikasi Profesi yaitu lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau instansi lain yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
27.Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.
28.Pegawai adalah pegawai pada Bank Kota Bogor yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan surat keputusan Direksi.
29.Gaji adalah penerimaan gaji pokok, tunjangan isteri/suami dan anak.
30.Gaji Pokok adalah Gaji pokok yang ditentukan dalam daftar skala Gaji Pegawai pada Bank Kota Bogor.
31.Penghasilan adalah Gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah.
32.Daftar Penilaian Kerja adalah daftar penilaian prestasi kerja yang ditetapkan oleh Direksi.