1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota.
6.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang dibentuk melalui perkawinan yang sah dan resmi secara negara dan hukum antara laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri terdiri dari atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
7.Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, serta mengandung kemampuan fisik materil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagian batin.
8.Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif, dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah Kota, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat dalam menciptakan serta mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
9.Keluarga Berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan resmi, serta bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
10.Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan sah dan resmi yang mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. 7
11.Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.
12.Keluarga Rentan adalah keluarga yang dalam berbagai aspeknya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya.
13.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang ada.
14.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri yang sah dan resmi dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
15.Masyarakat adalah perorangan, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan/atau lembaga sosial.