Struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 7 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 27 April 2020 WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA Diundangkan di Bogor pada tanggal 27 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd. ADE SARIP HIDAYAT LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI C Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Ttd. ALMA WIRANTA, S.H, M.Si. (Han) NIP. 19800507 200312 1 003 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT: (1/40/2020) 8 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR : 1 Tahun 2020 TANGGAL : 27 April 2020 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KOTA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH I. Retribusi Pemakaian Barang Bergerak terdiri dari:
a.Mesin Gilas 1) berat 10-12 ton : Rp250.000,00/hari; 2) berat 8-10 ton : Rp225.000,00/hari; 3) berat 6-8 ton : Rp200.000,00/hari; 4) berat kurang dari 5 ton : Rp200.000,00/hari;
b.Vibrator Roller : Rp200.000,00/hari;
c.Wheel Excavator : Rp130.000,00/jam.
2.Retribusi Pemakaian Alat-alat Besar, Alat-alat Angkutan, dan Alat-alat Pertanian Tidak Termasuk Bahan Bakar, Operator, dan Biaya Angkut Alat Besar yang Sifatnya Khusus. II. Retribusi Pemakaian Benda Tidak Bergerak terdiri dari:
1.Tanah: a) Pemakaian Tanah yang digunakan untuk mitra sewa yang dipergunakan perorangan: 1) Tempat Tinggal : Rp. (0,1% x NJOP/bulan/m2) 9 2) Usaha Kecil : Rp (0,5% x NJOP/bulan/m2) 3) Prasarana, Sarana, dan Utilitas : Rp (0,1% x NJOP/bulan/m2) 4) Usaha Kecil yang Bersifat Sementara/ Tidak Menetap dengan Mengguna- kan Sarana Berdagang yang Mudah Dipindahkan dan Dibongkar Pasang a) Jalan Arteri : Rp 500,00/hari/m2; b) Jalan Kolektor : Rp 300,00/hari/m2; c) Jalan Ling- kungan : Rp 200,00/hari/m2; 5) Terhadap tanah yang belum memiliki NJOP, maka penghitungan dilakukan dengan menggunakan NJOP tanah yang terdekat dari jalan yang sama yang memiliki NJOP terendah. b) Pemakaian Tanah yang dipergunakan untuk mitra sewa meliputi: BUMN/BUMD/ Swasta/dan badan hukum lainnya : Tarif Pokok Sewa x Faktor Penyesuaian Sewa 10
2.Pemakaian Tanah untuk Menara dan/atau Gardu : 5% x NJOP/m2/bulan x Faktor Penyesuaian Sewa
3.Pemakaian Tanah untuk Jaringan Utilitas
a.Tiang Utilitas (Telekomunikasi, dan Listrik) : Rp (1% x NJOP/tahun/tiang) x Faktor Penyesuaian Sewa
b.Jaringan Utilitas (Telekomunikasi dan Listrik) 1) Jaringan Udara : Rp (2% x NJOP/tahun/m) x Faktor penyesuaian sewa 2) Jaringan Tanah a) Galian Tanah : Rp (1% x NJOP/tahun/m) x Faktor Penyesuaian Sewa b) Boring : Rp (0,5% x NJOP/tahun/m) x Faktor Penyesuaian Sewa c) Jaringan Ducting : Rp (3% x Biaya ducting/ tahun/m) x Faktor Penyesuaian Sewa
4.Pemakaian Tanah (antara lain Lahan Taman, Jalur Hijau, Bahu Jalan/Berm, Pulau Lalu Lintas) untuk Reklame ditentukan sebagai berikut:
a.Pemasangan Papan Nama/ Reklame dihitung minimal 2 m2 (minimal satu tahun) : 5% x Luas Tanah x NJOP x Faktor penyesuaian sewa;
b.Pemasangan Banner dihitung minimal 2m2 (minimal satu minggu) : Rp 5.000,00/hari/m2. 11
5.Bangunan dan Gedung ditetapkan sebagai berikut:
a.Pemakaian Bangunan yang dipergunakan untuk mitra sewa meliputi BUMN/BUMD/ Swasta/dan badan hukum lainnya : Tarif Pokok Sewa x Faktor Penyesuaian Sewa
b.Gedung Kemuning Gading: 1) Komersial/Pertunjukan Kontemporer : Rp4.500.000,00/hari maks. 6 jam 2) Resepsi : Rp3.500.000,00/hari maks. 6 jam 3) Wisuda : Rp2.500.000,00/hari maks. 6 jam 4) Budaya/Hiburan/ Seni Tradisional (Non Komersial) : Rp1.250.000,00/hari maks. 6 jam 5) Sosial termasuk Rekomendasi Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Sekda : Rp1.000.000,00/hari maks. 6 jam
c.Aula Gedung Dinas Pendidikan : 1) Komersial/Pertunjukan Kontemporer : Rp3.000.000,00/hari maks. 6 jam 2) Resepsi : Rp2.500.000,00/hari maks. 6 jam 3) Wisuda : Rp1.500.000,00/hari maks. 6 jam 4) Budaya/Hiburan/ Seni Tradisional (Non Komersial) : Rp1.000.000,00/hari maks. 6 jam 5) Sosial : Rp.250.000,00/hari maks. 6 jam 12
d.Terhadap Pemakaian Gedung Kemuning Gading dan Aula Gedung Dinas Pendidikan yang melebihi jangka waktu 6 (enam) jam, setiap kelebihan jam berikutnya dikenakan retribusi sebesar 20% (dua puluh persen) dari retribusi bangunan dan gedung yang ditetapkan.
e.Rumah Susun Sedehana Sewa: 1) Tipe 24 Rusunawa Cibuluh Tanah Baru, Twin Blok A dan Blok B (Lantai Keramik) Satuan Hunian a) Lantai Dasar : Rp400.000,00/bulan b) Lantai I : Rp400.000,00/bulan c) Lantai II : Rp375.000,00/bulan d) Lantai III : Rp325.000,00/bulan e) Lantai IV : Rp300.000,00/bulan 2) Tipe 27 Rusunawa Menteng Asri, Twin Blok A dan Blok B (Lantai Non Keramik) Satuan Hunian a) Lantai I : Rp300.000,00/bulan b) Lantai II : Rp275.000,00/bulan c) Lantai III : Rp225.000,00/bulan d) Lantai IV : Rp200.000,00/bulan 13 3) Tipe 27 Rusunawa Menteng Asri, Twin Blok C dan Blok D (Lantai Keramik) Satuan Hunian a) Lantai I : Rp400.000,00/bulan b) Lantai II : Rp375.000,00/bulan c) Lantai III : Rp325.000,00/bulan d) Lantai IV : Rp300.000,00/bulan 4) Unit Ruang Usaha Rp60.000,00/m2/ bulan III. Faktor Penyesuaian Sewa No. Bentuk Kelembagaan Penyewa Jenis Kegiatan Usaha Penyewa Bisnis Non Bisnis Sosial
a.Kategori 1 100% 50% 10%
1.Swasta kecuali yayasan dan koperasi
2.Badan Usaha Milik Negara
3.Badan Usaha Milik Daerah
4.Badan hukum yang dimiliki negara
5.Lembaga Pendidikan Asing
b.Kategori II 100% 40% 5%
1.Yayasan
2.Koperasi
3.Lembaga Pendidikan Formal
4.Lembaga Pendidikan Non Formal
c.Kategori III 100% 30% 5%
1.Lembaga Sosial
2.Lembaga Kemanusiaan
3.Lembaga Keagamaan 14 No. Bentuk Kelembagaan Penyewa Jenis Kegiatan Usaha Penyewa Bisnis Non Bisnis Sosial II Periodesitas Sewa 1 Per Tahun 100% 2 Per Bulan 130% 3 Per Hari 160% 4 Per Jam 190% WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA 15 LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR : 1 Tahun 2020 TANGGAL : 27 April 2020 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KOTA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI TERMINAL No. Pelayanan Angkutan Besarnya Tarif (Rp) /Sekali Masuk
1.Kendaraan Umum Masuk Terminal:
a.Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) 1) Kapasitas Tempat Duduk 16 s.d. 25 2.000,00/ kendaraan 2) Kapasitas Tempat Duduk 26 s.d. 60 3.500,00/ kendaraan
b.Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) 1) Kapasitas Tempat Duduk s.d. 15 1.500,00/ kendaraan 2) Kapasitas Tempat Duduk 16 s.d. 25 2.000,00/ kendaraan 3) Kapasitas Tempat Duduk 26 s.d. 60 3.500,00/ kendaraan
c.Angkutan Kota/Perkotaan 1) Kapasitas Tempat Duduk s.d. 10 2.000,00/ kendaraan/ hari 2) Kapasitas Tempat Duduk 16 s.d. 25 2.000,00/ hari/ kendaraan 3) Kapasitas Tempat Duduk 26 s.d. 60 3.500,00/ kendaraan/ hari 16 No. Pelayanan Angkutan Besarnya Tarif (Rp) /Sekali Masuk
2.Penggunaan Fasilitas Tempat Parkir Kendaraan di Terminal:
a.Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) 2.500,00/ kendaraan/ hari
b.Kendaraan Bermotor Roda 4 (Empat) 6.000,00/ kendaraan/ hari
c.Parkir Kendaraan Angkutan Umum Sebelum Waktu Keberangkatan 1) Kapasitas Tempat Duduk s.d. 15 1 (satu) jam pertama 2.000,00/ kendaraan 2) Kapasitas Tempat Duduk 16 s.d. 25 1 (satu) jam pertama 2.500,00/ kendaraan 3) Kapasitas Tempat Duduk 26 s.d. 60 1 (satu) jam pertama 3.500,00/ kendaraan
3.Pemakaian Fasilitas Kegiatan Usaha Penunjang di Terminal:
a.Kios, Toko, atau Sejenisnya 5.000,00/ m²/hari
b.Mandi Cuci Kakus (MCK) 1) Buang Air Kecil/Besar 2.000,00/ orang 2) Mandi 3.000,00/ orang WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA 17 LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR : 1 Tahun 2020 TANGGAL : 27 April 2020 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KOTA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
a.Parkir Gedung No. Jenis Besarnya Tarif (Rp)
1.Bus, Truk, atau Sejenisnya 5.000,00/kendaraan/jam
2.Angkutan Jenis Boks yang Bertonase s.d. 1 (satu) ton 3.500,00/kendaraan/jam
3.Angkutan Jenis Boks yang Bertonase di atas 1 (satu) ton 4.000,00/kendaraan/jam
4.Sedan, Jip, Mini Bus, Pick Up, atau Sejenisnya 3.000,00/kendaraan/jam
5.Sepeda Motor 2.000,00/kendaraan/jam
b.Tarif retribusi parkir gedung berlaku untuk 1 (satu) jam pertama dan setiap penambahan jam berikutnya dikenakan tarif Rp1.000,00 (seribu rupiah) dengan batas paling lama 4 (empat) jam.
c.Parkir Pelataran No. Jenis Besarnya Tarif (Rp)
1.Bus, Truk, atau sejenisnya 4.500,00/kendaraan
2.Angkutan Jenis Boks yang bertonase s.d. 1 (satu) ton 3.500,00/kendaraan 18
3.Angkutan Jenis Boks yang bertonase di atas 1 (satu) ton 4.000,00/kendaraan
4.Sedan, Jip, Mini Bus, Pick Up, atau sejenisnya 3.000,00/kendaraan
5.Sepeda Motor 2.000,00/kendaraan WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA 19 LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR : 1 Tahun 2020 TANGGAL : 27 April 2020 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KOTA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMERIKSAAN DAN PEMOTONGAN HEWAN
a.Biaya Tempat Pemotongan:
1.Sapi/Kerbau : Rp40.000,00/ekor
2.Kambing/Domba : Rp5.000,00/ekor
3.Unggas : Rp200,00/ekor
b.Biaya Pemeriksaan Kesehatan Hewan Potong:
1.Pemeriksaan Ante Mortem
a.Sapi/Kerbau : Rp10.000,00/ekor
b.Kambing/Domba : Rp2.000,00/ekor
c.Unggas : Rp100,00/ekor
2.Pemeriksaan Post Mortem
a.Sapi/Kerbau : Rp10.000,00/ekor
b.Kambing/Domba : Rp2.000,00/ekor
c.Unggas : Rp100,00/ekor
c.Biaya Tempat Penampungan Paling Lama 5 (lima) hari:
1.Sapi/Kerbau : Rp10.000,00/ekor
2.Kambing/Domba : Rp2.000,00/ekor 20
d.Biaya Pemeriksaan Pengeluaran Hewan:
1.Sapi/Kerbau : Rp10.000,00/ekor
2.Kambing/Domba : Rp2.000,00/ekor WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA 21 LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR : 1 Tahun 2020 TANGGAL : 27 April 2020 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KOTA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA No. Uraian Waktu (WIB) Tarif (Rp) Keterangan 1 2 3 4 5
1.Wisma
a.Lantai 2 1) 4 Tempat Tidur - 150.000 Per. Hari/ Kamar 2) 8 Tempat Tidur - 200.000 Per. Hari/ Kamar 3) 14 Tempat Tidur - 300.000 Per. Hari/ Kamar 4) 16 Tempat Tidur - 350.000 Per. Hari/ Kamar 5) 24 Tempat Tidur - 400.000 Per. Hari/ Kamar
b.Lantai 3 (10 Tempat Tidur) - 250.000 Per. Hari/ Kamar
2.Ruang Diklat
a.Siang 06.00-18.00 300.000 Per. Hari
b.Malam 18.00-22.00 400.000 Per. Hari 22 1 2 3 4 5
3.Gedung Olahraga Indoor A/B (Lap. Basket/Futsal/Volly/BuluTangkis/ Tenis)
a.Latihan 1) Siang 06.00-18.00 50.000 Per. Jam 2) Malam 18.00-22.00 70.000 Per. Jam
b.Pertandingan a) Siang 06.00-18.00 200.000 Per. Jam b) Malam 18.00-22.00 250.000 Per. Jam Pertunjukan Kesenian dan Kegiatan Lainnya 1) Siang - 2.500.000 Per. Jam 2) Malam - 3.000.000 Per. Jam
4.Lapangan Olahraga Terbuka (Outdoor)
a.Lapangan Volly dan Futsal 1) Latihan a) Siang 06.00-18.00 20.000 Per. Jam b) Malam 18.00-22.00 30.000 Per. Jam 2) Pertandingan - 75.000 Per. Jam
b.Lapangan Sepak Bola 1) Latihan (Siang) 06.00-18.00 20.000 Per. Jam 2) Pertandingan - 100.000 Per. Jam 3) Pertunjukan/ Kegiatan Lainnya - 2.500.000 Per. Hari
c.Lapangan Softball 1) Latihan (Siang) 06.00-18.00 20.000 Per. Jam 2) Pertandingan 100.000 Per. Jam 3) Pertunjukan/ Kegiatan Lainnya 2.500.000 Per. Hari
5.Panggung Terbuka - 2.000.000 Per. Hari 23 1 2 3 4 5
6.Lapangan Semi Indoor (Lap. Basket/ Volly/Futsal/Handball)
a.Senin-Jum'at 1) Siang 06.00-18.00 25.000 Per. Jam 2) Malam 18.00-22.00 35.000 Per. Jam
b.Sabtu/Minggu/ Libur 1) Siang 06.00-18.00 30.000 Per. Jam 2) Malam 18.00-22.00 45.000 Per. Jam
c.Pertandingan 06.00-22.00 100.000 Per. Jam
7.Stadion Pajajaran
a.Lintasan Atletik 1) Latihan 06.00-18.00 2.000 Per.Orang /Jam 2) Pertandingan 06.00-18.00 100.000 Per. Jam
b.Sepak Bola 1) Pertandingan (Non Komersial) a) Siang - 1.500.000 Per 2,5 jam b) Malam - 2.000.000 Per 2,5 Jam 2) Pertandingan (Komersial) a) Siang 2.000.000 Per 2,5 jam b) Malam 2.500.000 Per 2,5 jam 24 1 2 3 4 5
8.Kolam Renang
a.Rekreasi / Latihan 1) Senin-Jum'at 10.000 Per. Orang 2) Sabtu/Minggu/ Libur/Hari Besar Lainnya 15.000 Per. Orang
b.Pertandingan 1) Senin-Jum'at 06.00-18.00 250.000 Per. Jam 2) Sabtu/Minggu/ Libur/Hari Besar Lainnya 06.00-18.00 300.000 Per. Jam
9.Gedung Serba Guna
a.Senin-Jum'at 1) Siang - 2.500.000 Per. Hari 2) Malam - 3.000.000 Per. Hari
b.Sabtu-Minggu 1) Siang - 3.000.000 Per. Hari 2) Malam - 3.500.000 Per. Hari
10.Panahan
a.Latihan pagi - 6.000 Per/2 Jam/ Orang
b.Latihan sore/malam - 12.000 Per/2 Jam/ Orang
c.Pertandingan - 30.000 Per/2 Jam/ Orang
11.Panjat Tebing
a.Latihan 50.000 Per/2 Jam/ Orang
b.Latihan Pertandingan 1.500.000 Per. Hari 25 1 2 3 4 5
12.Angkat Besi Latihan 40.000 Per. Bulan/ Orang
13.Anggar Latihan 15.000 Per. 4 jam WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA