1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kota, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
6.Pelindungan Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
7.Gangguan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Gangguan Ketertiban adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
8.Pejabat yang Ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang perijinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat. 4
10.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah Kota yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta Pelindungan Masyarakat.
11.Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disingkat SOP Satpol PP adalah prosedur bagi aparat Pol PP, dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas menegakkan Peraturan Daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat, aparat serta badan hukum terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota serta penyelelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
12.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Satlinmas adalah organisasi beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa yang dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melakukan Pelindungan Masyarakat.
13.Masyarakat adalah seluruh manusia Warga Negara Indonesia, baik sebagai individu/perorangan maupun sebagai kelompok di wilayah hukum Republik Indonesia yang hidup dan berkembang dalam hubungan sosial dan mempunyai keinginan, serta kepentingan yang berbeda-beda, tempat tinggal dan situasi yang berbeda, akan tetapi mempunyai hakekat tujuan nasional yang sama.
14.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yangtidak melakukan usaha yang meliputi perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
16.Penertiban adalah tindakan penegakan peraturan yang bersifat tindakan represif non yustisial yang dilakukan oleh Pol PP terhadap anggota masyarakat yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah atau ketertiban umum.
17.Penegakan Peraturan Daerah adalah upaya aparat/masyarakat melaksanakan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pencegahan pelanggaran Peraturan Daerah, serta tindakan penertiban terhadap penyimpangan dan pelanggarannya terhadap Peraturan Daerah.
18.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
19.Jalur hijau adalah setiap jalur yang terbuka sesuai rencana tata ruang yang peruntukan, penataan, dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota.
20.Taman adalah lahan yang ditanami dengan bunga-bungaan dan pepohonan sebagai tempat yang nyaman dan indah. 5
21.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
22.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makluk hidup lain.
23.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
24.Saluran Air adalah semua saluran, selokan-selokan, got-got, serta parit-parit tempat mengalirkan air.
25.Minuman beralkolhol yang selanjutnya disingkat Minol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fementasi tanpa destilasi.
26.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
27.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka (di tempat) umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain serta mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
28.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial, dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
29.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
30.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan;
31.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
33.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 6
35.Indekos adalah tinggal di rumah orang lain dengan atau tanpa makan (dengan membayar setiap bulan).
36.Rumah Kontrakan adalah rumah yang disewa dengan waktu yang ditentukan (misalnya 1 (satu) tahun, 2 (dua) tahun).
37.Hari adalah hari kerja.
38.Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu.