1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bogor.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor yang merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
6.Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7.Kota Bogor Ramah HAM adalah kota yang penyelenggaraan urusan pemerintahannya menerapkan pendekatan HAM untuk mewujudkan kota yang menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM.
8.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
9.Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
10.Penghormatan HAM yang selanjutnya disebut Penghormatan adalah sikap menghormati, menghargai, atau menjunjung tinggi HAM dengan menerima penuh keberadaan setiap manusia beserta segala hak yang melekat padanya tanpa pembatasan, pengurangan, penghalangan, penghapusan, maupun tindakan diskriminasi dari pihak manapun.
11.Pemajuan HAM yang selanjutnya disebut Pemajuan adalah upaya yang dilakukan secara terarah, terencana, dan berkelanjutan untuk mengembangkan, memperluas, atau menambah, memacu, mempercepat perwujudan HAM agar dapat menikmati dan berpartisipasi dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
12.Pelindungan HAM yang selanjutnya disebut Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat HAM agar terhindar dari segala bentuk pelanggaran HAM dan diskriminasi.
13.Pemenuhan HAM yang selanjutnya disebut Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan secara terarah, terencana, sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk mengkonkretkan, melaksanakan, dan mewujudkan HAM secara nyata, utuh, menyeluruh, dan bermartabat
14.Penegakkan HAM yang selanjutnya disebut Penegakkan adalah upaya yang dilakukan secara terarah, terencana, sungguh-sungguh, dan berkelanjutan untuk bertindak secara tegas dan konsisten untuk meneguhkan hak asasi manusia secara konsekuen dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
15.Norma HAM adalah kaidah tentang HAM yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menetapkan dan mengatur HAM dan hak-hak kebebasan dasar serta kewajiban dasar manusia yang berlaku sebagai acuan umum bagi pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
16.Warga adalah penduduk Daerah.
17.Warga Kelompok Masyarakat Rentan adalah warga yang masuk dalam kategori lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan penyandang disabilitas, serta fakir miskin, anak terlantar, orang sakit berat, orang yang hidup dalam lingkungan yang terisolasi, terpencil, terbelakang, atau orang yang menjadi korban bencana alam dan konflik sosial.
18.Penyelenggara Kemasyarakatan adalah setiap orang atau kelompok orang maupun lembaga yang menyelenggarakan segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di Daerah.
19.Inklusivitas Sosial dan Budaya adalah keterbukaan kelompok masyarakat untuk toleransi dan menghargai sosial dan budaya kelompok yang lain.
20.Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk lembaga yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berdomisili di Daerah.