1.Daerah Kota adalah Kota Bogor.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial, dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
6.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetis termasuk shisha, rokok elektronik, dan bentuk lainnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
7.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok.
8.Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok. 5
9.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan.
10.Tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak.
11.Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk setiap agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
12.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi.
13.Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahasa.
14.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh negara, swasta, dan/atau masyarakat.
15.Tempat lainnya yang ditetapkan adalah tempat terbuka yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
16.Pimpinan dan/atau penanggung jawab adalah pengelola, manajer, pimpinan, penanggung jawab, dan pemilik pada Kawasan Tanpa Rokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 6
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.
2.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: