Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE - BSSN. Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tnd.kotabogor.go.id ALMA WIRANTA, S.H,. M,SI (HAN) Pembina Tk.l Ditandatangani secara elektronik oleh : KEPALA BAGIAN HU KUM DAN HAK ASASI MAN USIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 18 November 2024 PJ. WALI KOTA BOGOR, TTD. HERY ANTASARI Diundangkan di Bogor pada tanggal 18 November 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, TTD. SYARIFAH SOFIAH DWIKORAWATI LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2024 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR PROVINSI JAWA BARAT (10/222/2024) Salinan sesuai dengan aslinya Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE - BSSN. Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tnd.kotabogor.go.id LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025- 2045 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Kota Bogor merupakan daerah otonom diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai kepentingan masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemerintahannya, daerah diberi kewenangan mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pada tanggal 10 Januari 2024, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dalam rangka mendukung terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan sinergitas penyelenggaraan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. RPJPD mendesak untuk dibuat guna menjadi acuan bagi penyusunan rencana daerah dengan hierarki dan skala lebih sempit serta mengacu pada rencana nasional dan daerah dengan hierarki yang lebih tinggi dan skala lebih luas. Dalam tata perencanaan pembangunan daerah, RPJPD Kota Bogor akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kota Bogor. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE - BSSN. Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tnd.kotabogor.go.id ALMA WJRANTA S H M SJ (HAN) Pembina Tk.l Ditandatangani secara elektronik oleh : KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MAN USIA, Peraturan Daerah ini mengatur substansi yang terkait dengan ruang lingkup RPJPD yang meliputi visi Pembangunan, misi Pembangunan, arah kebijakan Pembangunan, sasaran pokok Pembangunan, sistematika RPJPD, serta pengendalian dan evaluasi. I. PASAL DEMI PASAL