d.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi paling rendah yaitu sebesar 2.93 dari total PAD 2018. Grafik 3.1 Realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Dari sisi kebijakan, ada 3 (tiga) komponen penyusun Pendapatan Asli Daerah yang dapat terus menerus dilakukan upaya- upaya intensifikasi yaitu pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dapat dipisahkan, sementara untuk komponen lain-lain pendapatan asli daerah yang sah besaran kontribusinya sangat bergantung dari kebijakan kebijakan eksternal. 69,10% 63,49% 62,78% 56,79% 65,01% 14,16% 7,36% 8,00% 5,01% 5,31%4,35% 4,59% 4,22% 3,06% 2,93% 12,39% 24,56% 24,99% 35,14% 26,75% 0,00% 10,00% 20,00% 30,00% 40,00% 50,00% 60,00% 70,00% 80,00% 2014 2015 2016 2017 2018 Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah III.6 Dari tabel 3.1 Kota Bogor, terlihat masih besar ketergantungan terhadap dana perimbangan, ini menunjukkan bahwa daerah secara umum masih jauh dari mandiri (otonom) dalam membiayai pembangunan di daerahnya masing-masing. Kondisi ini, berisiko bagi APBD dan pembangunan di daerah, karena dana perimbangan yang akan diterima dapat naik atau turun, tergantung pada realisasi penerimaan negara. Pada tahun 2014 - 2018, rata-rata kontribusi DAU terhadap APBD Kota Bogor sebesar 37.26%. Namun demikian kecenderungan yang terjadi persentase DAU terhadap pendapatan Kota Bogor dari tahun 2014-2018 cenderung semakin menurun. Pada Tahun 2018, persentase penerimaan DAU terhadap total pendapatan kota Bogor berkisar 34.01%. Hal ini dapat dilihat pada tabel sebagai berikut : Grafik 3.2. Persentase Penerimaan DAU terhadap Total Pendapatan Kota Bogor Tahun 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Berikut ini adalah gambaran umum perkembangan realisasi pendapatan Kota Bogor tahun 2014-2018. 41,66% 38,57% 37,45% 34,59% 34,01% 2014 2015 2016 2017 2018 III.7 Grafik 3.3. Realisasi Pendapatan Daerah Kota Bogor Tahun 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Dari gambaran tabel diatas, dapat dilihat bahwa proporsi pendapatan kota Bogor dalam kurun waktu empat tahun terakhir masih didominasi oleh penerimaan dana perimbangan dari pusat. Proporsi kedua yang menopang pendapatan daerah kota Bogor adalah dari Pendapatan Asli Daerah. Kontribusi PAD terhadap Total Pendapatan Kota Bogor dari tahun 2014-2018 menunjukan tren positif, dimana persentase kontribusinya terhadap total pendapatan selalu meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2014, kontribusi PAD terhadap Total pendapatan Kota Bogor masih berkisar 31.00% dan meningkat setiap tahunnya hingga pada tahun 2018 mecapai kisaran 39.17%. Hal ini dapat dilihat pada grafik sebagai berikut: 544.835.708.254 627.597.050.141 783.873.587.219 978.197.741.947 912.197.971.289 855.645.928.015 814.953.434.916 1.297.444.479.820 1.072.486.473.7701.066.762.734.201 357.215.745.571470.659.918.97971.052.015.847238.675.146.958349.742.727.179 2 0 1 4 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 REA LISA SI PENDA PATA N DA ERA H KOTA BO GO R TA HUN 2014 - 2 0 1 8 JUMLAH PENDAPATAN ASLI DAERAH JUMLAH DANA PERIMBANGAN JUMLAH LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH III.8 Grafik 3.4. Kontribusi Realisasi Pendapatan Daerah Kota Bogor Tahun 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Belanja Daerah merupakan semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran tahun yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh daerah. Belanja Daerah terdiri dari dua yaitu Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pengelolaan Belanja Daerah dilaksanakan berlandaskan pada anggaran berbasis kinerja yaitu belanja daerah yang berorientasi pada pencapaian target kinerja. Mengingat kinerja pemerintah daerah harus selalu berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelayanan publik, oleh karenanya kinerja harus selalu diukur tingkat efektivitas dan efisiennya sehingga dapat dipertangungjawabkan akuntabilitasnya kepada masyarakat. Dari data pada tabel 3.1 realisasi belanja tidak langsung Tahun 2014-2018 terlihat bahwa total Belanja tidak langsung dari tahun 2014-2018 selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya terutama peningkatan setiap tahun terjadi pada komponen Belanja Pegawai. Peningkatan belanja pegawai sejalan dengan penambahan jumlah pegawai yang ada di kota Bogor dan perubahan administrasi kepegawaian secara berkala. Lain halnya dengan belanja hibah dan belanja bantuan sosial, besarannya mengalami fluktuasi setiap 31,00% 32,80% 36,42% 42,73% 39,17% 48,68% 42,60% 60,28% 46,85% 45,81% 20,32% 24,60% 3,30% 10,43% 15,02% 0,00% 10,00% 20,00% 30,00% 40,00% 50,00% 60,00% 70,00% 2014 2015 2016 2017 2018 JUMLAH PENDAPATAN ASLI DAERAH JUMLAH DANA PERIMBANGAN JUMLAH LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH III.9 tahunnya karena hal ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan keuangan daerah dan kebijakan umum terhadap prioritas anggaran tahun bersangkutan. Grafik 3.5. Proporsi Realisasi Komponen Belanja Tidak Langsung Terhadap Total Belanja Daerah Tahun 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Rata-rata proporsi Belanja Pegawai dalam bentuk gaji dan tunjangan pegawai yang termasuk dalam kategori Belanja tidak langsung terhadap total Belanja Daerah berkisar 39.76%, sementara secara umum rata-rata proporsi total realisasi Belanja Tidak Langsung terhadap total realisasi Belanja Daerah berkisar 44.03%. Angka ini secara tidak langsung menunjukkan masih lebih besar keberpihakan pemerintah Kota Bogor untuk pelaksanaan program-program pembangunan yang dapat membawa hasil (outcome) bagi kepentingan masyarakat. Persentase realisasi belanja tidak langsung terhadap total belanja daerah tahun 2014-2018 dapat digambarkan melalui grafik berikut ini : 0,00% 5,00% 10,00% 15,00% 20,00% 25,00% 30,00% 35,00% 40,00% 45,00% 2014 2015 2016 2017 2018 III.10 Grafik 3.6 Persentase Realisasi Belanja Tidak Langsung terhadap Total Belanja Daerah Tahun 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2014-2018 terdapat permasalahan bahwa sisa lebih anggaran belanja pegawai dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada Tahun 2018, sisa lebih anggaran Belanja Pegawai berkisar 8,69% dari Pagu Anggaran Belanja Pegawai. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan penganggaran belanja pegawai belum dilakukan secara akurat. Grafik 3.7. Persentase Sisa Lebih Anggaran Belanja Pegawai pada Belanja Tidak Langsung Tahun 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 45,79% 46,90% 42,77% 41,39% 43,33% 2014 2015 2016 2017 2018 5,01% 5,01% 8,96% 16,22% 8,67% 2014 2015 2016 2017 2018 III.11 Untuk menghindari kekurangakuratan perencanaan penganggaran belanja pegawai sudah seharusnya integrasi antara sistem infomasi/ data pegawai dan sistem informasi perencanaan, penganggaran dan penatausahaan keuangan belanja pegawai perlu dilakukan. Berikut ini adalah gambaran perbandingan antara pagu anggaran dan realisasi belanja pegawai tahun 2014-2018. Grafik 3.8 Perbandingan pagu Anggaran, Realisasi dan Sisa Lebih Anggaran Belanja Pegawai pada Belanja Tidak Langsung Tahun 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Belanja Langsung merupakan belanja yang terkait secara langsung dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan. Untuk mengukur capaian prestasi kerja dari belanja langsung dapat dilihat dari sejauh mana indikator kinerja daerah yang telah ditetapkan dapat dicapai. Belanja Langsung terdiri atas tiga komponen utama yang menjadi prioritas, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. 764.440.723.204 834.444.991.588 954.477.099.975971.401.154.327956.014.994.291 726.175.854.412 792.640.665.276 868.927.388.610 813.887.212.647 873.107.978.517 38.264.868.79241.804.326.312 85.549.711.365 157.513.941.680 82.907.015.774 2 0 1 4 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 Pagu Realisasi Sisa Lebih Anggaran Belanja Pegawai (BTL) III.12 Grafik 3.9 Pertumbuhan Realisasi Belanja Langsung Daerah Tahun 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Apabila dilihat pada Tabel 3.9. tentang Realisasi Belanja Langsung 2014-2018, terlihat bahwa proporsi belanja pegawai pada komponen belanja langsung masih cukup tinggi yaitu berkisar antara 13 – 17 % dari total Belanja Langsung, sementara proporsi Belanja Modal berkisar antara 33-54% dari Belanja langsung sedangkan proporsi Belanja Barang dan Jasa berkisar rata-rata 32-49% dari Belanja Langsung. Namun demikian yang perlu menjadi perhatian adalah terdapat kecenderungan penurunan proporsi belanja modal terhadap belanja langsung dari tahun 2014-2018. Sementara sebaliknya terdapat kecenderungan peningkatan proporsi belanja barang dan jasa setiap tahunnya. 124.035.291.258 164.327.724.558175.103.589.795 216.228.428.193 235.582.060.172 299.750.681.278 384.060.724.979 483.099.789.155 666.457.980.054672.795.038.324 499.335.882.425 440.919.551.227 552.484.517.036 433.491.716.724 455.461.723.593 2 0 1 4 ( R P ) 2 0 1 5 ( R P ) 2 0 1 6 ( R P ) 2 0 1 7 ( R P ) 2 0 1 8 ( R P ) Belanja Pegawai ( Bel. Langsung ) Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal III.13 Grafik 3.10 Rata-Rata Perbandingan antara Komponen-Komponen Belanja pada Belanja Langsung Tahun Anggaran 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Apabila kita lihat tren realisasi belanja langsung dan realisasi total belanja daerah dari tahun 2014-2018, maka dapat dilihat bahwa rata-rata persentase realisasi belanja langsung terhadap total belanja daerah masih berkisar 55,97%. Angka ini masih lebih besar dibandingkan dengan persentase realisasi Belanja tidak langsung terhadap total belanja daerah yang hanya berkisar 44,03%. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan APBD Kota Bogor masih lebih berorientasi pada kegiatan-kegiatan pembangunan dibandingkan dengan pemenuhan kebutuhan pegawai/aparatur. Persentase Realisasi Belanja Langsung terhadap total Belanja Daerah Tahun 2014-2018 dapat dilihat pada grafik berikut ini. 15,64% 42,23% 42,13% Belanja Pegawai ( Bel. Langsung ) Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal III.14 Grafik 3.11. Persentase Realisasi Belanja Langsung terhadap Total Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Berikut ini adalah tren pagu anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bogor, APBD Propinsi Jawa Barat maupun Dana Alokasi Khusus Pemerintah Pusat Tahun 2015-2018 yang dialokasikan untuk setiap urusan pemerintahan : Grafik 3.12. Tren Pagu Anggaran Belanja Langsung Per Urusan Tahun Anggaran 2015-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2015-2018 54,21% 53,10% 57,23% 58,61% 56,67% 2014 2015 2016 2017 2018 - 50.000.000.000 100.000.000.000 150.000.000.000 200.000.000.000 250.000.000.000 300.000.000.000 350.000.000.000 400.000.000.000 PENDIDIKAN KESEHATAN PEKERJAAN UMUMPENATAAN RUANG Keuangan Penelitian dan Pengembangan LINGKUNGAN HIDUP KEPENDUDUKAN DAN… KELUARGA BERENCANA DAN… KETENAGAKERJAAN PENANAMAN MODAL PEMUDA DAN OLAH RAGA OTONOMI DAERAH,… PEMBERDAYAAN… KEARSIPAN PERPUSTAKAAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 23 24 25 Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 III.15 Tabel 3.2 Realisasi Alokasi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung terhadap Belanja Daerah Kota Bogor Tahun 2014-2018 No Uraian 2014 2015 2016 2017 2018 Rata-Rata 1 Persentase Realisasi BTL terhadap Total Belanja Daerah 45.79% 46.90% 42.77% 41.39% 43.33% 44.03% 2 Persentase Realisasi BL terhadap Total Belanja Daerah 54.21% 53.10% 57.23% 58.61% 56.67% 55.97% Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Apabila dilihat pada Tabel 3.2 tentang realisasi Belanja Kota Bogor tahun 2014-2018, terlihat bahwa rata-rata rasio antara Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung adalah 56 % : 44%. Hal ini menunjukkan bahwa keberpihakan anggaran terhadap pemenuhan kebutuhan publik yang telah direncanakan dalam bentuk pelaksanaan urusan dan program pembangunan lebih besar dibanding kebutuhan lainnya berupa belanja gaji pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kab./Kota dan Pemdes, belanja bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab./Kota dan Pemdes dan belanja tidak terduga. Tren yang menggambarkan rasio antara Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung tahun 2014-2017 tergambar pada diagram berikut ini : III.16 Grafik 3.13 Perbandingan Realisasi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Grafik 3.14 Persentase Komposisi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Sementara apabila dianalisa lebih detail lagi rasio antara total belanja pegawai yang terdapat dalam komponen belanja langsung dan belanja tidak langsung dengan belanja lainnya yang diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan publik/ kebutuhan non pegawai adalah berkisar 48-49% untuk belanja pegawai dan 51-52% untuk belanja pemenuhan kebutuhan publik. Dan terlihat kecenderungannya dari tahun ke tahun terdapat penurunan proporsi belanja pegawai dibanding belanja pemenuhan kebutuhan publik. Hal ini menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap prioritas pemenuhan kebutuhan publik. - 200.000.000.000 400.000.000.000 600.000.000.000 800.000.000.000 1.000.000.000.000 1.200.000.000.000 1.400.000.000.000 1.600.000.000.000 2014 2015 2016 2017 2018 TOTAL BELANJA TIDAK LANGSUNG TOTAL BELANJA LANGSUNG 44% 56% BTL BL III.17 1.1.2 NERACA DAERAH Neraca daerah bertujuan untuk mengetahui kemampuan keuangan serta kemampuan aset daerah untuk penyediaan dana pembangunan daerah. Di sisi neraca daerah, total aset pemerintah Kota Bogor yang tercatat pada tahun 2013 sebesar Rp 5.438.033.205.130,55 Aset yang paling besar peningkatannya adalah pada aset tanah yang mengalami peningkatan sebesar Rp 250.572.365.606 atau mengalami peningkatan sebesar 9,52 persen dibanding tahun 2012. Berikut ini adalah perkembangan kondisi neraca daerah dalam kurun waktu 2014-2018 yang tergambar dalam tabel berikut : Tabel 3.3 Kondisi Neraca Daerah Tahun 2014-2018 NO URAIAN 2014 (audited) 2015 (audited) 2016 (audited) 2017 (audited) 2018 (audited) Rata-Rata Pertumbuhan (%) 1 ASET 11 ASET LANCAR 11101 Kas di Kas Daerah 289,565,303,000 324,780,908,786 288,028,518,947 300,431,310,181 241,211,999,533 (2.91) 11102 Kas di Bendahara Penerimaan 22,250,000 2,985,000 8,522,500 5,760,000 (6.70) 11103 Kas di Bendahara Pengeluaran 3,649,800,802 309,243,753 137,561,674 694,504,515 549,961,149 47.40 11104 Kas di BLUD 5,131,020,928 5,442,572,901 2,898,752,122 14,350,183,959 1,854,238,462 53.46 11105 Kas di Bendahara FKTP 3,484,964,453 10,624,410,125 14,393,911,340 14,442,219,555 12,656,415,139 45.66 11106 Kas Lainnya 79,101,520 92,212,151 152,340 9,722,841 173,631,664 1,576.98 11107 Kas di Bendahara BOS Pusat 2,610,967,858 1,383,988,995 553,021,703 417,961,220 - 11108 Setara Kas 112 Investasi Jangka Pendek III.18 NO URAIAN 2014 (audited) 2015 (audited) 2016 (audited) 2017 (audited) 2018 (audited) Rata-Rata Pertumbuhan (%) 113 Piutang Pendapatan 201,683,610,623 234,263,525,081 228,710,549,332 266,562,258,467 290,103,493,941 7.83 114 Piutang Lainnya 178,881,402,224 196,077,941,115 217,830,975,789 156,355,315,478 192,470,717,640 3.12 115 Penyisihan Piutang 0 (134,562,670,943) (210,479,082,190) (150,642,870,026) (168,778,975,776) - 116 Beban Dibayar Dimuka 0 543,537,332 624,085,970 628,357,288 540,978,634 - 117 Persediaan 21,343,218,214 26,475,086,576 21,633,622,895 25,902,278,249 26,708,887,745 5.72 11801 R/K SKPD JUMLAH ASET LANCAR 703,840,671,765 666,660,719,735 565,171,559,713 629,292,062,210 597,909,309,350 (2.83) 12 INVESTASI JANGKA PANJANG 121 Investasi Jangka Panjang Non Permanen 12101 Investasi Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya 12102 Investasi dalam Obligasi 12103 Investasi dalam Proyek Pembangunan 12104 Dana Bergulir 63,742,100 63,742,100 63,742,100 63,742,100 63,742,100 0.00 12105 Deposito Jangka Panjang 12106 Investasi Non Permanen Lainnya III.19 NO URAIAN 2014 (audited) 2015 (audited) 2016 (audited) 2017 (audited) 2018 (audited) Rata-Rata Pertumbuhan (%) 122 Investasi Jangka Panjang Permanen 12201 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 377,200,142,940 414,813,899,454 480,145,325,043 495,500,265,059 504,092,523,552 6.13 12202 Investasi Permanen Lainnya JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG 377,263,885,040 414,877,641,554 480,209,067,143 495,564,007,159 504,156,265,652 6.13 13 ASET TETAP 131 Tanah 2,966,049,533,007 3,798,390,467,269 4,777,034,955,270 4,708,114,761,107 4,749,339,012,962 10.65 132 Peralatan dan Mesin 373,664,663,395 373,807,735,084 482,687,944,551 526,574,545,751 627,792,307,268 11.50 133 Gedung dan Bangunan 641,444,980,505 690,549,117,290 811,933,746,981 796,074,327,217 1,064,887,956,866 11.41 134 Jalan, Irigasi dan Jaringan 1,013,583,750,943 1,239,288,612,328 1,599,063,331,888 1,781,248,778,912 1,904,629,267,613 13.92 135 Aset Tetap Lainnya 18,348,602,332 19,566,866,046 15,238,592,504 13,835,356,165 9,114,028,408 (11.76) 136 Konstruksi dalam Pengerjaan 10,438,201,945 20,144,534,718 62,721,423,609 114,545,306,676 58,417,911,301 67.59 137 Akumulasi Penyusutan 0 (927,377,840,579) (1,302,449,283,874) (1,355,566,488,044) (1,608,771,628,637) - JUMLAH ASET TETAP 5,023,529,732,127 5,214,369,492,155 6,446,230,710,929 6,584,826,587,784 6,805,408,855,781 6.58 14 DANA CADANGAN 141 Dana Cadangan JUMLAH DANA CADANGAN 15 ASET LAINNYA 151 Tagihan Jangka Panjang 1,884,686,569 1,835,834,279 1,357,186,175 3,477,148,757 3,350,792,857 24.78 III.20 NO URAIAN 2014 (audited) 2015 (audited) 2016 (audited) 2017 (audited) 2018 (audited) Rata-Rata Pertumbuhan (%) 152 Kemitraan dengan Pihak Ketiga 127,572,732,768 127,572,732,768 127,572,732,768 127,572,732,768 52,526,184,310 (11.77) 153 Aset Tak Berwujud 8,641,753,030 11,092,553,493 13,100,114,798 13,038,019,187 12,720,633,782 8.71 154 Aset Lain-lain 20,696,537,766 134,027,089,084 132,281,197,032 150,808,465,200 168,763,333,169 114.44 155 Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud (10,680,822,599) (10,831,140,342) - JUMLAH ASET LAINNYA 158,795,710,133 274,528,209,624 274,311,230,773 284,215,543,312 226,529,803,775 11.22 JUMLAH ASET 6,263,429,999,065 6,570,436,063,068 7,765,922,568,559 7,993,898,200,466 8,134,004,234,560 5.56 2 KEWAJIBAN 21 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 211 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) 1,003,003,979 1,575,717,459 727,852,898 463,359,376 118,059,579 (21.51) 212 Utang Bunga 0 213 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang 2,333,333,328 0 1,708,622,235 103,477,778 0 - 214 Pendapatan Diterima Dimuka 0 3,477,777,580 23,401,719,615 517,737,454 1,657,035,105 - 215 Utang Beban 0 12,334,600,489 6,050,701,870 7,696,678,003 7,843,210,475 - 216 Utang Jangka Pendek Lainnya 14,244,219,020 52,861,101 30,552,980,707 9,683,558,774 23,424,617,827 11,534.51 JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 17,580,556,327 17,440,956,629 62,441,877,325 18,464,811,385 33,042,922,986 53.15 22 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 221 Utang Dalam Negeri 89,745,233,774 89,297,790,559 85,255,834,996 85,013,875,740 82,271,492,651 (1.71) III.21 NO URAIAN 2014 (audited) 2015 (audited) 2016 (audited) 2017 (audited) 2018 (audited) Rata-Rata Pertumbuhan (%) 222 Utang Jangka Panjang Lainnya JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 89,745,233,774 89,297,790,559 85,255,834,996 85,013,875,740 82,271,492,651 (1.71) JUMLAH KEWAJIBAN 107,325,790,101 106,738,747,188 147,697,712,321 103,478,687,125 115,314,415,637 3.87 3 EKUITAS 311 Ekuitas 6,156,104,208,964 6,463,697,315,880 7,618,224,856,238 7,890,419,513,341 8,018,689,818,923 5.61 JUMLAH EKUITAS 6,156,104,208,964 6,463,697,315,880 7,618,224,856,238 7,890,419,513,341 8,018,689,818,923 5.61 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 6,263,429,999,065 6,570,436,063,068 7,765,922,568,559 7,993,898,200,466 8,134,004,234,560 5.56 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 III.22 Tabel 3.4 Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Kota Bogor Tahun 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 A N G G A R A N R E A L I S A S I A N G G A R A N R E A L I S A S I A N G G A R A N R E A L I S A S I A N G G A R A N R E A L I S A S I A N G G A R A N R E A L I S A S I ( Rp ) ( Rp ) (%) ( Rp ) ( Rp ) (%) ( Rp ) ( Rp ) (%) ( Rp ) ( Rp ) (%) ( Rp ) ( Rp ) (%) 2.1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 2.1.1 Belanja Pegawai ( Bel. Tidak Langsung ) 764,440,723,204 726,175,854,412 42.64% 834,444,991,588 792,640,665,276 42.55% 954,477,099,975 868,927,388,610 41.08% 971,401,154,327 813,887,212,647 36.24% 956,014,994,292 873,107,978,517 36.28% 2.1.2 Belanja Bunga 6,603,600,000 352,457,562 0.02% 4,952,483,331 2,415,905,429 0.13% 4,938,951,956 2,646,198,572 0.13% 5,685,279,327 5,685,279,325 0.25% 7,000,000,000 6,598,058,978 0.27% 2.1.3 Belanja Subsidi 0 0.00% 0 0.00% 0 0.00% 0 0.00% 0 0.00% 2.1.4 Belanja Hibah 40,099,104,000 35,272,291,000 2.07% 46,687,048,729 42,891,089,240 2.30% 27,656,752,500 26,636,028,500 1.26% 81,832,872,400 75,813,412,400 3.38% 122,276,492,285 118,993,313,285 4.94% 2.1.5 Belanja Bantuan Sosial 31,180,229,000 14,654,510,975 0.86% 57,070,197,500 30,872,505,105 1.66% 50,000,000 29,748,900 0.00% 31,518,018,840 28,383,948,000 1.26% 43,759,144,900 38,774,816,900 1.61% 2.1.6 Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kab./Kota dan Pemdes 0 0.00% 0 0.00% 0 0.00% 0 0.00% 0 0.00% 2.1.7 Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab./Kota dan Pemdes. 900,000,000 852,232,538 0.05% 1,207,251,155 999,621,220 0.05% 1,115,203,192 999,621,220 0.05% 6,960,762,926 3,371,939,614 0.15% 5,157,216,192 3,716,867,124 0.15% 2.1.8 Belanja Tidak Terduga 7,759,147,281 2,533,275,000 0.15% 19,309,977,788 3,855,084,200 0.21% 23,255,577,341 5,370,006,482 0.25% 28,079,575,767 2,270,085,956 0.10% 19,876,006,034 1,557,079,950 0.06% JUMLAH BELANJA TIDAK LANGSUNG 850,982,803,485 779,840,621,487 45.79% 963,671,950,091 873,674,870,470 46.90% 1,011,493,584,964 904,608,992,284 42.77% 1,125,477,663,587 929,411,877,942 41.39% 1,154,083,853,703 1,042,748,114,754 43.33% 2.2 BELANJA LANGSUNG 0.00% 0.00% 0.00% 0.00% 0.00% 2.2.1 Belanja Pegawai ( Bel. Langsung ) 123,981,461,298 124,035,291,258 7.28% 178,638,138,090 164,327,724,558 8.82% 181,772,153,544 175,103,589,795 8.28% 230,978,702,104 216,228,428,193 9.63% 239,955,040,235 235,582,060,172 9.79% 2.2.2 Belanja Barang dan Jasa 343,688,262,703 299,750,681,278 17.60% 481,022,426,081 384,060,724,979 20.62% 530,892,764,217 483,099,789,155 22.84% 733,911,053,849 666,457,980,054 29.68% 749,808,967,659 672,795,038,324 27.96% 2.2.3 Belanja Modal 674,174,836,139 499,335,882,425 29.32% 688,722,043,107 440,919,551,227 23.67% 701,582,651,180 552,484,517,036 26.12% 507,090,025,022 433,491,716,724 19.30% 512,432,788,564 455,461,723,593 18.93% JUMLAH BELANJA LANGSUNG 1,141,844,560,140 923,121,854,961 54.21% 1,348,382,607,278 989,308,000,764 53.10% 1,414,247,568,941 1,210,687,895,986 57.23% 1,471,979,780,975 1,316,178,124,971 58.61% 1,502,196,796,458 1,363,838,822,089 56.67% JUMLAH BELANJA DAERAH 1,992,827,363,625 1,702,962,476,448 100.00% 2,312,054,557,369 1,862,982,871,234 100.00% 2,425,741,153,905 2,115,296,888,270 100.00% 2,597,457,444,562 2,245,590,002,913 100.00% 2,656,280,650,161 2,406,586,936,843 100.00% Proporsi realisasi belanja thd belanja Proporsi realisasi belanja thd belanja Proporsi realisasi belanja thd belanja Proporsi realisasi belanja thd belanja Proporsi realisasi belanja thd belanja NO U R A I A N TAHUN ANGGARAN 2014 TAHUN ANGGARAN 2015 TAHUN ANGGARAN 2016 TAHUN ANGGARAN 2017 TAHUN ANGGARAN 2018 III.23 Gambaran tentang realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur Kota Bogor yang menginformasikan kebutuhan belanja aparatur selama tahun 2014-2018, disajikan pada tabel dibawah ini. Tabel 3.5 Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kota Bogor Tahun 2014-2018 No Uraian 2014 2015 2016 2017 2018 A Belanja Tidak Langsung 1 Belanja Gaji dan Tunjangan 628,667,475,086 683,220,310,370 710,723,908,975 466,850,472,154 460,118,149,976 2 Belanja Tambahan Penghasilan PNS 72,719,690,300 83,714,425,000 128,193,906,419 315,056,595,870 372,130,781,375 3 Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/WKDH 4,377,165,000 4,395,120,000 4,565,370,000 8,619,700,000 15,216,625,000 4 Belanja pemungutan Pajak Daerah**) 17,176,262,666 19,390,598,280 22,655,139,708 22,536,365,039 19,127,250 B Belanja Langsung 1 Belanja Honorarium PNS**) 61,782,809,635 48,714,560,477 48,119,025,550 35,564,828,100 24,837,943,110 2 Belanja Uang Lembur**) 1,367,329,000 1,874,684,600 2,497,153,500 4,246,925,500 3,041,619,000 3 Belanja Beasiswa Pendidikan PNS 87,000,000 142,250,000 - 113,000,000 112,800,000 4 Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS**) 5,465,422,200 6,242,219,800 7,323,230,807 6,405,699,760 4,841,418,009 5 Belanja premi asuransi kesehatan 879,100,000 4,475,020,070 20,255,938,500 27,416,500,000 36,183,593,000 6 Belanja pakaian dinas dan atributnya**) 3,147,583,500 2,238,747,845 5,604,530,025 3,564,321,237 3,489,123,671 7 Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu*) 1,006,016,300 1,327,686,550 1,354,797,400 1,637,617,870 2,352,855,815 8 Belanja perjalanan dinas**) 31,422,799,144 44,464,215,821 64,649,885,367 80,414,518,068 92,804,807,934 9 Belanja Modal (Kantor, Mobil Dinas, Meubelair, peralatan dan perlengkapan dll) 492,283,600,325 440,919,551,227 552,484,517,036 433,491,716,724 455,461,723,593 TOTAL 1,320,382,253,156 1,341,119,390,040 1,568,427,403,287 1,405,918,260,322 1,470,610,567,733 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Gambaran tentang pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama Kota Bogor yang menginformasikan pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama selama tahun 2014-2018, disajikan pada tabel dibawah ini. III.24 Tabel 3.6 Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Tahun 2014-2018 No Uraian 2014 2015 2016 2017 2018 Rata- Rata Pertu mbuha n (%) A Belanja Tidak Langsung 1 Belanja Gaji dan Tunjangan 28,667,475,086.0 83,220,310,370.0 10,723,908,975.0 66,850,472,154.0 460,118,149,976.0 -4.61 2 Belanja Tambahan Penghasilan PNS 72,719,690,300.0 83,714,425,000.0 128,193,906,419.0 315,056,595,870.0 372,130,781,375.0 46.43 3 Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/WKDH 4,377,165,000.0 4,395,120,000.0 4,565,370,000.0 8,619,700,000.0 15,216,625,000.0 33.92 4 Belanja pemungutan Pajak Daerah**) 17,176,262,666.0 19,390,598,280.0 22,655,139,708.0 22,536,365,039.0 19,127,250.0 -14.14 B Pembiayaan Pengeluaran 1 Pembentukan Dana Cadangan - - - - 8,700,000,000 - 2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 54,934,179,256 10,921,110,161 71,917,632,000 19,234,000,000 - 61.03 3 Pembayaran Pokok Utang 777,777,776 - - - 45,523,415,589 - 4 Pemberian Pinjaman Daerah 500,000,000 936,048,000 936,048,000 - - - - Total (A+B) 779,152,550,084.0 802,577,611,811.0 938,992,005,102.0 832,297,133,063.0 901,708,099,190.0 3.40 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 3.2. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASA LALU Kebijakan pengelolaan pada masa sebelumnya dapat dijadikan evaluasi dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. Realisasi atas capaian target pendapatan dan penerimaan daerah menggambarkan peta kemampuan daerah untuk memperoleh pendanaan APBD. Kebijakan pengelolaan keuangan dicerminkan dari proporsi penggunaan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total belanja keseluruhan dan proporsi Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah. III.25 3.2.1. PROPORSI PENGGUNAAN ANGGARAN Proporsi Penggunaan Anggaran Kebijakan anggaran merupakan acuan umum dari rencana kerja pembangunan dan merupakan bagian dari perencanaan operasional anggaran dan alokasi sumber daya, sementara kebijakan keuangan daerah diarahkan kepada kebijakan penyusunan program dan indikasi kegiatan pada pengelolaan pendapatan dan belanja daerah secara efektif dan efisien. Secara umum belanja daerah dapat dikategorikan ke dalam belanja aparatur dan belanja publik. Belanja publik merupakan belanja yang penggunaannya diarahkan dan dinikmati langsung oleh masyarakat. Tabel 3.7 Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun 2014-2018 No Uraian Total belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur (Rp Total pengeluaran (Belanja + Pembiayaan Pengeluaran) (Rp) Prosentase (a) (b) (a)/(b) x 100% 1 Tahun Anggaran 2018 1,470,610,567,733 2,444,795,700,609 60.15% 2 Tahun Anggaran 2017 1,405,918,260,322 2,038,979,286,716 68.95% 3 Tahun Anggaran 2016 1,568,427,403,287 2,188,150,568,270 71.68% 4 Tahun Anggaran 2015 1,341,119,390,040 1,874,840,029,395 71.53% 5 Tahun Anggaran 2014 1,320,382,253,156 1,759,174,433,480 75.06% Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 3.2.2. ANALISIS PEMBIAYAAN Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, ketika terjadi defisit anggaran. Sumber pembiayaan dapat berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, penerimaan pinjaman obligasi, transfer dari dana cadangan maupun hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran dalam pembiayaan itu sendiri adalah anggaran hutang, bantuan modal dan transfer ke dana cadangan. Analisis pembiayaan dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan defisit riil yang dihitung berdasarkan data realisasi pendapatan, III.26 realisasi belanja serta realisasi pengeluaran pembiayaan pada masa sebelum tahun perencanaan. Selanjutnya analisis pembiayaan juga dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan sumber-sumber penutup defisit riil tersebut berdasarkan komposisinya. Tabel 3.8 Penutup Defisit Riil Anggaran Kota Bogor Tahun 2014-2018 No Uraian 2014 2015 2016 2017 2018 1 Realisasi Pendapatan Daerah 1,757,697,381,840 1,913,210,404,036 2,152,370,082,886 2,289,359,362,675 2,328,703,432,669 Dikurangi realisasi : 2 Belanja Daerah 1,702,962,476,448 1,862,982,871,234 2,115,296,888,270 2,245,590,002,913 2,406,586,936,843 3 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 56,211,957,032 11,857,158,161 72,853,680,000 19,234,000,000 54,223,415,589 A Defisit riil (1,477,051,640) 38,370,374,641 (35,780,485,384) 24,535,359,762 (132,106,919,763) Ditutup oleh realisasi Penerimaan Pembiayaan: 4 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya 294,245,909,954 300,704,906,314 339,661,575,600 304,817,138,216 330,288,545,978 5 Pencairan Dana Cadangan 6 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang di Pisahkan 7 Penerimaan Pinjaman Daerah 7,000,000,000 0 0 0 55,640,573,400 8 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 936,048,000 500,000,000 936,048,000 936,048,000 2,742,383,089 9 Penerimaan Piutang Daerah B Total Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah 302,181,957,954 301,204,906,314 340,597,623,600 305,753,186,216 388,671,502,467 A-B Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan 300,704,906,314 339,575,280,955 304,817,138,216 330,288,545,978 256,564,582,704 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 Perencanaan penganggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun anggaran sebelumnya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada tahun anggaran berjalan III.27 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SILPA yang direncanakan Grafik 3.15. Realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2014-2018 Sumber : Diolah dari Laporan Keuangan Kota Bogor 2014-2018 3.3. KERANGKA PENDANAAN Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas total keuangan daerah, yang akan dialokasikan untuk mendanai belanja/pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama dan program-program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun ke depan serta alokasi untuk belanja daerah dan pengeluaran daerah lainnya. Suatu kapasitas keuangan daerah adalah total pendapatan dan penerimaan daerah setelah dikurangkan dengan kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan kegiatan lanjutan yang akan didanai pada tahun anggaran berikutnya. A. PROYEKSI PENDAPATAN DAN BELANJA Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Proyeksi pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang direncanakan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. 294.245.909.954 300.704.906.314 339.661.575.600 304.817.138.216 330.288.545.978 2014 2015 2016 2017 2018 Realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Sebelumnya III.28 Adapun komponen dari pendapatan daerah, meliputi: pendapatan asli daerah; dana perimbangan; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1), maka Kota Bogor mengalokasikan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, pemerintah Kota Bogor mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di luar gaji, sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penjelasan Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang 36 Tahun 2009 menegaskan bahwa bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10 persen agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap. Proyeksi pendapatan dan belanja Kota Bogor tahun 2020-2024 melihat dari tren realisasi pendapatan dan belanja selama 5 (lima) tahun terakhir dengan memperhitungkan regulasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan aspek-aspek lainnya, disajikan pada Tabel berikut ini. III.29 Tabel 3.9 Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun 2020-2024 NO U R A I A N PROYEKSI 2020* 2021* 2022* 2023* 2024* ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) 1 PENDAPATAN DAERAH 1.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 1.1.1 Pendapatan Pajak Daerah 746,283,073,756 791,000,000,000 878,500,000,000 976,000,000,000 1,087,000,000,000 1.1.2 Hasil Retribusi Daerah 54,652,762,400 43,456,221,010 43,882,205,885 44,307,436,864 44,756,246,858 1.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 36,044,034,570 52,844,433,499 64,380,872,224 65,125,883,135 65,934,801,092 1.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 253,728,493,231 240,466,523,506 254,612,785,701 263,730,847,897 267,781,588,771 JUMLAH PENDAPATAN ASLI DAERAH 1,090,708,363,957 1,127,767,178,015 1,241,375,863,810 1,349,164,167,896 1,465,472,636,721 1.2 DANA PERIMBANGAN 1.2.1 Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 98,922,509,977 100,033,892,767 101,145,275,557 102,256,658,347 103,368,041,138 1.2.2 Dana Alokasi Umum 849,969,036,585 867,491,441,897 885,013,847,210 902,536,252,522 920,058,657,835 1.2.3 Dana Alokasi Khusus Transfer Pemerintah Provinsi JUMLAH DANA PERIMBANGAN 948,891,546,562 967,525,334,664 986,159,122,767 1,004,792,910,869 1,023,426,698,973 1.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 1.3.1 Pendapatan Hibah 99,105,548,855 79,791,736,536 79,791,736,536 79,791,736,536 79,791,736,536 1.3.3 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 260,913,746,977 281,200,174,533 301,486,602,089 321,773,029,645 342,059,457,201 III.30 NO U R A I A N PROYEKSI 2020* 2021* 2022* 2023* 2024* ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) 1.3.4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 10,000,000,000 10,000,000,000 10,000,000,000 10,000,000,000 10,000,000,000 1.3.5 Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya JUMLAH LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 370,019,295,832 370,991,911,069 391,278,338,625 411,564,766,181 431,851,193,737 JUMLAH PENDAPATAN DAERAH 2,409,619,206,351 2,466,284,423,748 2,618,813,325,202 2,765,521,844,946 2,920,750,529,431 2 BELANJA DAERAH 2.1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 2.1.1 Belanja Pegawai ( Bel. Tidak Langsung ) 1,055,816,245,067 1,085,024,186,261 1,115,243,579,491 1,146,527,836,409 1,178,934,516,494 2.1.2 Belanja Bunga 7,000,000,000 7,000,000,000 7,000,000,000 7,000,000,000 7,000,000,000 2.1.3 Belanja Subsidi - - - - - 2.1.4 Belanja Hibah 73,000,000,000 48,823,090,105 51,505,219,435 54,115,558,931 56,918,738,478 2.1.5 Belanja Bantuan Sosial 59,964,767,000 60,467,889,640 63,789,733,874 67,022,665,674 70,494,431,822 2.1.6 Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kab./Kota dan Pemdes - - - - - 2.1.7 Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab./Kota dan Pemdes. 1,115,203,192 1,115,203,192 1,115,203,192 1,115,203,192 1,115,203,192 2.1.8 Belanja Tidak Terduga 9,655,750,907 10,052,013,904 10,604,228,056 11,141,661,653 11,718,798,408 JUMLAH BELANJA TIDAK LANGSUNG 1,206,551,966,166 1,212,482,383,102 1,249,257,964,049 1,286,922,925,859 1,326,181,688,394 III.31 NO U R A I A N PROYEKSI 2020* 2021* 2022* 2023* 2024* ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) 2.2 BELANJA LANGSUNG 2.2.1 Belanja Pegawai ( Bel. Langsung ) 235,568,646,482 239,880,104,371 253,058,079,430 265,883,333,001 279,656,058,179 2.2.2 Belanja Barang dan Jasa 709,648,730,708 722,636,964,348 762,335,512,579 800,971,490,047 842,461,718,423 2.2.3 Belanja Modal 483,801,682,530 492,656,386,296 519,720,796,611 546,060,801,315 574,346,686,188 JUMLAH BELANJA LANGSUNG 1,391,664,506,051 1,433,287,535,108 1,541,859,106,170 1,645,650,936,619 1,758,299,153,043 JUMLAH BELANJA DAERAH 2,598,216,472,217 2,645,769,918,210 2,791,117,070,219 2,932,573,862,478 3,084,480,841,437 SURPLUS / ( DEFISIT ) (188,597,265,866) (179,485,494,462) (172,303,745,017) (167,052,017,532) (163,730,312,006) 3 PEMBIAYAAN DAERAH 3.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 3.1.1 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Sebelumnya 213,597,265,866 204,485,494,462 197,303,745,017 192,052,017,532 188,730,312,006 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.4 Penerimaan Pinjaman Daerah 3.1.5 Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman 5,497,032,258 5,497,032,258 5,497,032,258 5,497,032,258 5,497,032,258 3.1.6 Penerimaan Piutang Daerah 3.1.7 Pelampauan Penerimaan dan Penghematan Belanja JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 219,094,298,124 209,982,526,720 202,800,777,275 197,549,049,790 194,227,344,264 3.2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan III.32 NO U R A I A N PROYEKSI 2020* 2021* 2022* 2023* 2024* ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) 3.2.2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 25,000,000,000 25,000,000,000 25,000,000,000 25,000,000,000 25,000,000,000 3.2.3 Pembayaran Pokok Utang 5,497,032,258 5,497,032,258 5,497,032,258 5,497,032,258 5,497,032,258 3.2.4 Pemberian Pinjaman Daerah JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 30,497,032,258 30,497,032,258 30,497,032,258 30,497,032,258 30,497,032,258 JUMLAH PEMBIAYAAN DAERAH 188,597,265,866 179,485,494,462 172,303,745,017 167,052,017,532 163,730,312,006 PEMBIAYAAN NETO SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN (SiLPA) - - - - - Sumber : Hasil proyeksi Tim Penyusun RPJMD Kota Bogor III.33 PERHITUNGAN KERANGKA PENDANAAN
1.Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) Diharapkan pada tahun-tahun mendatang proses perencanaan, penganggaran, sistem pengendalian dan evaluasi dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga penggunaan anggaran semakin efektif serta sesuai dengan perencanaan. Tabel 3.10 Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Kota Bogor Tahun 2020-2024 U R A I A N PROYEKSI 2020* 2021* 2022* 2023* 2024* ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Sebelumnya 213,597,265,866 204,485,494,462 197,303,745,017 192,052,017,532 188,730,312,006 Sumber : Hasil proyeksi Tim Penyusun RPJMD Kota Bogor
2.Proyeksi Kebutuhan Pengeluaran Wajib Dan Mengikat Proyeksi Belanja pengeluaran wajib dan mengikat proyeksi tahun 2020 - 2024 menggunakan data rata-rata pertumbuhan belanja wajib kurun waktu 2014-2018, sebagaimana ditunjukkan melalui Tabel 3.21 berikut ini: III.34 Tabel 3.11 Proyeksi Kebutuhan Pengeluaran Wajib Dan Mengikat Kota Bogor Tahun 2020-2024 NO U R A I A N PROYEKSI 2020* 2021* 2022* 2023* 2024* ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) BELANJA TIDAK LANGSUNG 1 Belanja Pegawai ( Bel. Tidak Langsung ) 1,055,816,245,067 1,085,024,186,261 1,115,243,579,491 1,146,527,836,409 1,178,934,516,494 2 Belanja Bunga 7,000,000,000 7,000,000,000 7,000,000,000 7,000,000,000 7,000,000,000 3 Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 1,115,203,192 1,115,203,192 1,115,203,192 1,115,203,192 1,115,203,192 4 Belanja Hibah 73,000,000,000 48,823,090,105 51,505,219,435 54,115,558,931 56,918,738,478 5 Belanja Bantuan Sosial 59,964,767,000 60,467,889,640 63,789,733,874 67,022,665,674 70,494,431,822 PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 6 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 25,000,000,000 25,000,000,000 25,000,000,000 25,000,000,000 25,000,000,000 7 Pembayaran Pokok Utang 5,497,032,258 5,497,032,258 5,497,032,258 5,497,032,258 5,497,032,258 Total belanja wajib dan pengeluaran yang wajib mengikat serta prioritas utama 1,227,393,247,517 1,232,927,401,455 1,269,150,768,250 1,306,278,296,464 1,344,959,922,244 Sumber : Hasil proyeksi Tim Penyusun RPJMD Kota Bogor III.35
3.Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Adapun proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah untuk mendanai pembangunan daerah sampai dengan Tahun 2024 disajikan pada Tabel 3.12 Tabel 3.12 Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Tahun 2020-2024 No Uraian Proyeksi Tahun 2020 (Rp) Tahun 2021 (Rp) Tahun 2022 (Rp) Tahun 2023 (Rp) Tahun 2024 (Rp) 1 Pendapatan 2,409,619,206,351 2,466,284,423,748 2,618,813,325,202 2,765,521,844,946 2,920,750,529,431 2 Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran 213,597,265,866 204,485,494,462 197,303,745,017 192,052,017,532 188,730,312,006 Total penerimaan 2,623,216,472,217 2,670,769,918,210 2,816,117,070,219 2,957,573,862,478 3,109,480,841,437 Dikurangi: 3 Total belanja wajib dan pengeluaran yang wajib mengikat serta prioritas utama 1,227,393,247,517 1,232,927,401,455 1,269,150,768,250 1,306,278,296,464 1,344,959,922,244 Kapasitas riil kemampuan keuangan daerah 1,395,823,224,700 1,437,842,516,754 1,546,966,301,968 1,651,295,566,014 1,764,520,919,192 Sumber : Hasil proyeksi Tim Penyusun RPJMD Kota Bogor III.36 KEBIJAKAN ALOKASI ANGGARAN Kebijakan alokasi anggaran merupakan serangkaian kebijakan yang telah ditetapkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan alokasi anggaran yang tersedia untuk sebesar- besarnya kepentingan masyarakat, serta dalam rangka pencapaian efektifitas program. Mengingat keterbatasan anggaran, maka pengalokasiannya berdasarkan skala prioritas (money follow program) dan kebutuhan. Rencana penggunaan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah ditunjukkan pada Tabel 3.18. Prioritas alokasi penggunaan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah dikelompokkan menjadi 3 (tiga). Kelompok Prioritas I mendapatkan prioritas pertama sebelum Kelompok Prioritas II. Kelompok Prioritas III mendapatkan alokasi anggaran setelah Kelompok Prioritas I dan II terpenuhi kebutuhan dananya. Adapun ketentuan prioritas anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, sebagai berikut:
1.Prioritas I, dialokasikan untuk membiayai belanja langsung operasional Perangkat Daerah dan pemenuhan pelayanan Pendidikan, Kesehatan dan pencapaian target SPM urusan wajib pelayanan dasar.
2.Prioritas II, dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi Kepala Daerah termasuk janji janji politis Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.Prioritas III, dialokasikan untuk membiayai belanja langsung yang wajib dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku Tabel 3.13 Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bogor No Uraian Proyeksi Tahun 2020 (Rp) Tahun 2021 (Rp) Tahun 2022 (Rp) Tahun 2023 (Rp) Tahun 2024 (Rp) 1 Kapasitas riil kemampuan keuangan daerah 1,395,823,224,700 1,437,842,516,754 1,546,966,301,968 1,651,295,566,014 1,764,520,919,192 2 Prioritas 1 390,656,627,146 479,817,809,654 568,636,420,113 648,713,972,880 627,513,131,707 3 Prioritas 2 794,499,772,473 771,969,872,058 795,756,200,759 787,929,506,800 923,093,493,181 4 Prioritas 3 210,666,825,081 186,054,835,041 182,573,681,096 214,652,086,333 213,914,294,305 Sumber : Hasil proyeksi Tim Penyusun RPJMD Kota Bogor III.37 3.4. Sumber Pendanaan Pembangunan Lainnya Besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk pembangunan di Kota Bogor dan terbatasnya sumber – sumber penerimaan konvesional mendorong pemerintah Kota Bogor untuk mencari alternative pembiayaan. Sumber-sumber pendanaan pembangunan non APBD yang dapat dimanfaatkan sebagai alternative pembiayaan pembangunan diantaranya : APBN (Dana Transfer), APBD Provinsi, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR), Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), Sumber Pendanaan Lainnya (PHLN & Obligasi). 3.4.1. APBN (Dana Transfer) Dana APBN yang masuk ke Pemerintah daerah terdiri dari dana: Transfer ke Daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah, dan Dana Insentif Daerah (DID), serta Tambahan DAU untuk dana Kelurahan. Beberapa kebijakan utama yang akan ditempuh oleh pemerintah Kota Bogor agar pemanfaatan Dana Transfer di daerah dapat terwujud di antaranya : Pertama, Dana Transfer Umum (DBH dan DAU) diarahkan penggunaannya, yaitu sekurang-kurangnya-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah. Kedua, DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik diarahkan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layanan publik (pendidikan, kesehatan, sanitasi, air minum, irigasi dan pertanian, perumahan, dan jalan) serta afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi. "Sedangkan DAK non-fisik diarahkan untuk mengurangi beban masyarakat terhadap pelayanan publik dengan sasaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Penghasilan Guru (TPG), dan bantuan operasional kesehatan untuk Puskesmas. III.38 Ketiga adalah pemberian dana insentif kepada daerah untuk memacu perbaikan kinerja pengelolaan keuangan, dan pelayanan pemerintahan umum. Keempat, Tambahan Dana Alokasi Umum untuk dana kelurahan diarahkan untuk kegiatan peningkatan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. 3.4.2 Pendanaan dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya Pendanaan dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya bersumber dari pendanaan Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Daerah Lainnya.
1.Dana APBD Provinsi yang masuk ke Pemereintah Daerah terdiri dari: Dana Bagi Hasil Pajak dan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat.
2.Dana dari Provinsi DKI Jakarta yang masuk ke Pemerintah Daerah terdiri dari dana Bantuan Keuangan dan atau hibah dari Provinsi DKI Jakarta 3.4.3 Peran Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) Dalam Penganggaran Pembangunan Daerah Sumber pendapatan Daerah Tahun 2019-2024 selain berasal dari sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud diatas, potensi pendapatan daerah juga berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) atau biasa disebut Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu profit, masyarakat dan lingkungan. Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. III.39 Kegiatan program CSR/TJSLP pun beragam, tidak hanya terbatas pada program sosial maupun ekonomi, ada beberapa bidang lain yang dapat dijadikan sasaran pertanggungjawaban sosial perusahaan seperti pendiikan, dan lingkungan. Implementasi CSR/TJSLP di Kota Bogor disesuaikan dengan kapasitas masing- masing dan dengan koridor tetap skala prioritas Kota Bogor. Tabel 3.14 Perkembangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kota Bogor No Nama Perusahaan 2016 2017 2018 1 Perumda BPR Bank Kota Bogor 104,282,000 183,900,000 2 Bank BJB Cabang Bogor 948,260,000 15,000,000 3 PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor 350,000,000 4 PT. Patra Telekomunikasi Indonesia (Patrakom)/ Telkom Group 10,000,000 15,000,000 5 PT. Metrasat (Telkom Group) 15,000,000 20,000,000 6 The 101 Hotel Bogor Suryakancana 10,000,000 67,250,000 124,464,600 7 Universitas Ibn Khaldun Bogor 19,600,000 180,000,000 8 PT. Bank Mandiri (Persero) TBK 2,969,300,000 9 Yogya Bogor Junction 14,000,000 10 Rumah Makan Gurih 7 13,920,000 11 The Mirah Hotel (PT Mirah Segar) 197,226,850 12 PT Taspen (Persero) 242,500,000 13 PT Bogor Anggana Cendekia (Botani Square) 233,000,000 14 PT Adev Natural Indonesia 231,153,000 15 PT Baruna Bangun Sentosa (Damara Village) 16,500,000 16 Yayasan Inspirasi Anak Bangsa dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 300,000,000 17 PT Agricon 300,000,000 TOTAL 158,882,000 4,227,730,000 2,193,744,450 Sumber : Bappeda Kota Bogor III.40 Peran perusahaan/sektor swasta dalam memenuhi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pada tahun 2019- 2024 akan diarahkan untuk :
1.Pembangunan Sosial, yaitu diarahkan pada kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan social melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
2.Lingkungan, yang diarahkan pada kegiatan penanaman pohon, pemberdayaan kondisi sosial masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pendidikan lingkungan hidup dan konservasi, pencegahan polusi, penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta kampanye, proteksi dan pemulihan lingkungan;
3.Kesehatan, yang diarahkan untuk penyelenggaraan kesehatan yang memadai, meliputi usaha kesehatan; pembiayaan kesehatan; sumberdaya kesehatan; sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan; serta pemberdayaan masyarakat;
4.Pendidikan, yang diarahkan untuk mencapai bebas putus jenjang sekolah pendidikan dasar dan menengah, beasiswa serta sarana dan prasarana pendidikan formal, non formal dan informal;
5.Peningkatan daya beli, yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; agribisnis; perikanan; dan pasar tradisional;
6.Infrastruktur dan sanitasi lingkungan, yang diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan perkotaan;
7.Sarana dan prasarana keagamaan; dan
8.Program pembangunan lainnya yang disepakati oleh perusahaan dan menunjang perencanaan pembangunan Kota Bogor yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah. III.41 Dalam rangka mendorong minat perusahan untuk berkolaborasi dalam pembangunan daerah melalui Program CSR/TJSLP, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan upaya – upaya melalui :
1.Diseminasi/Sosialisasi program CSR/TJSLP Kota Bogor
2.Peningkatan koordinasi sinergi program pembangunan dengan perusahaan – perusahaan yang telah bermitra di Kota Bogor.
3.Mengoptimalkan peran dan fungsi tim fasilitasi CSR/TJSLP.
4.Peningkatan kerjasama melalui updating data penawaran program prioritas pembangunan melalui CSR/TJSLP.
5.Berkolaborasi dengan Pemerintah Jawa Barat dalam mendorong peningkatan peran perusahan-perusahaan untuk berkontribusi dalam program CSR/TJSLP. Berdasarkan upaya-upaya diatas diharapkan adanya peningkatan mitra CSR Jawa Barat serta peminatan program dan kegiatan pembangunan yang ditawarkan pada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat. 3.4.4 Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, pemerintah dimungkinkan untuk melakukan kerjasama dengan badan usaha. Kerjasama pemerintah dengan badan usaha dilakukan dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. Kerjasama tersebut mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para fihak. Skema pendanaan KPBU dimaksudkan untuk pembangunan prasarana dasar yang tidak layak secara finansial namun layak secara ekonomis dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Kerjasama pemerintah dan badan usaha menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur sosial dan ekonomi. Karateristik proyek KPBU meliputi: III.42
1.Proyek KPBU merupakan proyek infastruktur yang penyediaannya dilakukan Pemerintah melalui kerjasama dengan badan usaha
2.Skema diwujudkan melalui ikatan perjanjian (kontrak) kerjasama yang melibatkan pemerintah sebagai PJPK dan suatu badan usaha.
3.Dalam perjanjian kerjasama proyek, pihak badan usaha dapat bertanggung jawab atas desain, kontribusi, pembiayaan dan operasi proyek KPBU.
4.Perjanjian kerjasama skema KPBU biasanya memiliki jangka waktu relatif panjang (lebih dari 15 tahun) untuk memungkinkan pengembalian investasi bagi pihak badan usaha.
5.Basis dan perjanjian kerjasama proyek KPBU tersebut adalah pembagian alokasi risiko antara pemerintah melalui PJPK dan badan usaha. Kriteria dan jenis infrastruktur prioritas yang dapat dibiayai melalui pendanaan KPBU terdiri:
1.Memiliki kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur;
2.Memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang dan wilayah;
3.Memiliki keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah;
4.Memiliki peran strategik terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan dan keamanan nasional; dan/atau
5.Membutuhkan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah, dalam penyediaan infrastruktur prioritas kerja sama pemerintah dan swasta. Pendanaan Pembangunan melalui KPBU memiliki beberapa keuntungan sebagai berikut:
1.Meningkatkan kualitas dan kuantitas proyek dengan pelibatan badan usaha yang memungkinkan adanya pembagian risiko dan III.43 menjamin ketepatan waktu dan anggaran (on schedule-on budget).
2.Menjamin kualitas pelayanan karena performance diperjanjikan dalam kontrak.
3.KPBU memiliki perlindungan hukum yang baik karena regulasinya jelas dan governance terjaga melalui mekanisme KPBU yang melibatkan pemangku kepentingan (Bappenas dalam pemilihan proyek, Kementerian Keuangan dalam pemberian fasilitas fiskal, LKPP dalam proses pengadaan, BKPM dalam menjajaki minat dan nilai pasar, Kementerian Dalam Negeri dalam pemberian rekomendasi Availability Payment/AP Daerah, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian dalam debottlenecking, dan PT. PII dalam pemberian penjaminan Pemerintah), serta best practice KPBU sudah ada di berbagai negara dan berbagai sektor. KPBU di Indonesia sudah dibuka untuk 19 sektor baik KPBU ekonomi maupun sosial yang mempunyai kelayakan finansial tinggi (full cost recovery) atau kelayakan marjinal, 19 jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha yaitu: 1) infrastruktur transportasi; 2) infrastruktur jalan; 3) infrastruktur sumber daya air dan irigasi; 4) infrastruktur air minum; 5) infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat; 6) infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat; 7) infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; 8) infrastruktur telekomunikasi dan informatika; 9) infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, termasuk infrastruktur energi terbarukan; 10) infrastruktur konservasi energi; 11) infrastruktur ekonomi fasilitas perkotaan; 12) infrastruktur kawasan; 13) infrastruktur pariwisata, antara lain pusat informasi pariwisata (tourism information center); 14) infrastruktur fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan; 15) infrastruktur fasilitas sarana olahraga, kesenian dan budaya; 16) infrastruktur kesehatan; 17) infrastruktur pemasyarakatan; 18) infrastruktur perumahan rakyat; 19) infrastruktur fasilitas sarana olahraga, kesenian dan budaya. III.44 Pengelompokan 19 (sembilan belas) jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha melaui skema pendanaan KPBU dikelompokan menjadi 3 (tiga) kelompok terdiri
1.Kelompok pertama 7 (tujuh) jenis infrastruktur konektivitas (tranportasi, jalan, ketenagalistrikan, migas dan energi baru dan terbarukan (EBT), konservasi energi, telekomunikasi dan informatika),
2.Kelompok kedua 7 (tujuh) jenis infrastruktur fasilitas perkotaan (air minum, pengelolaan limbah setempat, pengelolaan limbah terpusat, pengelolaan sampah, SDA dan irigasi, pasar tradisional, perumaha rakyat, dan
3.Kelompok ketiga 6 jenis infrastruktur fasilitas sosial (pariwisata, fasilitas pendidikan, lembaga pemasyarakatan, sarana olah raga dan budaya, kawasan/technopark, kesehatan). 3.4.5 Obligasi Daerah Selama ini Pemerintah Daerah mengandalkan dana pemerintah berupa APBN, APBD I dan APBD II untuk membiayai pembangunan daerah. Perolehan sumber pembiayaan yang bersifat konvensional tersebut menyebabkan daerah memiliki kapasitas fiscal yang terbatas dalam penyediaan infrastruktur. Oleh karenanya untuk percepatan pembangunan daerah diperlukan terobosan-terobosan untuk mencari alternative sumber-sumber pembiayaan lainnya. Penerbitan obligasi daerah dapat menjadi salah satu alternative instrument pembiayaan pembangunan daerah yang menjadi inovasi Kepala Daerah dalam menyediakan sumber pembiayaan yang akan berdampak pada peningkatan daya saing ekonomi daerah. Obligasi Daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari Masyarakat. Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan tersebut, maka Obligasi Daerah yang diterbitkan Pemerintah Daerah hanya jenis Obligasi Pendapatan (Revenue Bond); Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai Obligasi Daerah pada saat diterbitkan. III.45 Dengan ketentuan ini maka Pemerintah Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah dengan jenis index bond yaitu Obligasi Daerah yang nilai jatuh temponya dinilai dengan index tertentu dari nilai nominal. 3.4.5.1 DASAR HUKUM PELAKSANAAN OBLIGASI DAERAH
1.UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
2.UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
5.UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
6.UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7.UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.PP No. 30Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
9.PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;
11.PMK Nomor 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas PMK No 111/PMK.07/2012 tentang Tatacara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah;
12.Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. ( KEP-63/BL/2007, KEP-64/BL/2007, KEP-65/BL/2007, KEP-66/BL/2007, KEP-67/BL/2007 dan KEP-68/BL/2007). 3.4.5.2 Prinsip Umum Penerbitan Obligasi Daerah Ada 4 (empat) prinsip umum yang harus diperhatikan dalam penerbitan Obligasi Daerah yaitu:
3.Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah.
4.Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerntah.
5.Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Oblikgasi Daerah pada saat diterbitkan.
6.Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana/sarana dalam rangka III.46 penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana/sarana tersebut. Gambar 3.1 Prinsip Obligasi Daerah Sumber : Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2019 3.4.5.3 Tata Cara Penerbitan Obligasi Daerah Terdapat Tiga Tahapan yang harus dilalui Pemerintah Daerah dalam penerbitan Obligasi Daerah. Tahap tersebut meliputi persiapan penerbitan, tahapan penerbitan dan kewajiban pasca penerbitan. Tahapan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Gambar 3.2 Tata Cara Penerbitan Obligasi Daerah Sumber : Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2019 III.47 3.4.5.4 Rencana Program Pembangunan Infrastruktur Strategis Kota Bogor yang akan didorong melalui skema pembiayaan Obligasi Daerah Tahun 2020-2024 Dalam rangka percepatan pembangunan Infrastruktur Kota Bogor 5 (lima) tahun ke depan, ada beberapa program pembangunan infrastruktur strategis yang sangat berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan public bagi masyarakat Kota Bogor, serta sekaligus berdampak pada peningkatan penerimaan bagi APBD Kota Bogor yang akan didorong melalui skema pembiayaan Obligasi daerah, sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut : Tabel 3.15 Program Pembangunan Infrastruktur Strategis Kota Bogor 2020- 2024 melalui Skema Pembiayaan Obligasi Daerah No. PROJECT Lokasi Rencana Anggaran (Rp.) 3. Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga Kota Bogor Rp.300.000.000.000,- 4. Pembangunan Transportasi Berbasis Rel Kota Bogor Rp. 400.000.000.000,- 5. Pembangunan Gedung RSUD Tahap III (4 Blok) Kota Bogor Rp. 449.973.490.000,- 1. Pembangunan WTP Palasari 50 Liter/Detik, Reservoair Kapasitas 1000 M3, Jaringan Distribusi Utama Kota Bogor Rp. 16.000.000.000,- 2. Pembangunan WTP Cikereteg 200 Liter/Detik, Reservoir Kapasitas 4000 M3, Jaringan Distribusi Utama Kota Bogor Rp. 68.000.000.000,- TOTAL Rp. 1.233.973.490.000,- IV.1 Permasalahan pembangunan daerah merupakan “gap expectation” antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan. Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi. Sementara isu strategis pembangunan daerah merupakan seluruh sumber kekuatan daerah, baik yang efektif maupun potensial, yang dimiliki dan didayagunakan dalam membangun Kota Bogor. Pembangunan daerah Kota Bogor ke depan diharapkan mampu berkembang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana potensi yang terkandung di dalamnya. Isu-isu strategis ini berkaitan dengan permasalahan-permasalahan pokok yang dihadapi, pemanfaatan potensi, dan masalah keberlangsungan (sustainability) pembangunan. 4.1 PERMASALAHAN PEMBANGUNAN Pembangunan daerah di Kota Bogor bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang ditandai oleh meningkatnya berbagai indikator sumber daya manusia, antara lain meningkatnya pendapatan per kapita; menurunnya angka kemiskinan dan tingkat pengangguran yang sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan disertai dengan berkembangnya lembaga jaminan sosial; meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat Kota Bogor; meningkatnya kualitas kesehatan dan status gizi masyarakat; meningkatnya kesetaraan gender; menurunnya kesenjangan kesejahteraan antar individu, dan antar kelompok masyarakat. Agar pembangunan daerah dapat berhasil sesuai dengan tujuannya, pemerintah harus tanggap terhadap kondisi yang ada di masyarakat. Kondisi tersebut menyangkut beberapa masalah IV.2 strategis yang saat ini masih menjadi kendala untuk mewujudkan Kota Bogor yang lebih baik. Permasalahan pembangunan daerah merupakan “gap expectation” antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan. Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi. Selanjutnya, hasil identifikasi potensi permasalahan tersebut dipetakan menjadi permasalahan pokok, permasalahan dan akar masalah. Permasalahan Pokok merupakan masalah yang bersifat makro bagi daerah. Selanjutnya penyebab yang spesifik dari permasalahan pokok sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan sebagai permasalahan. Sementara, perumusan akar masalah dilakukan dengan mencari beberapa penyebab dari permasalahan yang lebih rinci. Berdasarkan evaluasi pembangunan Kota Bogor 5 (lima) tahun terakhir yang disajikan di Bab 2 dokumen ini, ada 4 permasalahan pokok yang sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Kota Bogor untuk mencapai tujuan akhir RPJPD Kota Bogor Tahun 2005-2025 yakni :
1.Permasalahan Pembangunan Manusia (IPM, derajat pendidikan, dan derajat kesehatan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Pemberdayaan Masyarakat, Pengarusutamaan gender, Perlindungan Sosial Masyarakat, dan Ketahanan Keluarga)
2.Permasalahan Pembangunan Ekonomi (Laju pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, pemerataan kesejahteraan masyarakat)
3.Permasalahan Pembangungan Infrastruktur dan Kualitas Lingkungan (Permasalahan Kapasitas dan kualitas infrastruktur dan Prasarana Sarana Utilitas permukiman, Permasalahan infrastruktur kebencanaan, Permasalahan konektivitas infrastruktur dan manajemen transportasi, serta Permasalahan Penataan Ruang dan pengelolaan lingkungan hidup) IV.3
4.Permasalahan Efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas kinerja pemerintahan (8 area perubahan dalam reformasi birokrasi). Dari empat Permasalahan Pokok sebagaimana dimaksud diatas, ada enam masalah yang lebih rinci harus diselesaikan dalam periode tahun 2019-2024 yaitu : Gambar 4.1 Permasalahan Pembangunan Daerah Kota Bogor 2019-2024 Sumber : Hasil Analisa Bappeda Kota Bogor Tahun 2019 Selanjutnya permasalahan-permasalahan sebagaimana dimaksud diatas akan diuraikan akar masalahnya berdasarkan urusan pemerintahan sebagai berikut: 4.1.1 URUSAN WAJIB TERKAIT PELAYANAN DASAR A. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN Pendidikan menjadi permasalahan yang paling dominan dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Berdasarkan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dipublikasi oleh Badan Pusat Statistik tahun 2017, IPM Kota Bogor memang sudah berada diatas IPM Nasional dan Provinsi Jawa Barat, dimana IPM Kota Bogor adalah 75.16, sedangkan IPM Nasional 70.81 dan IPM Provinsi Jawa Barat 70,69. Meskipun demikian, kualitas SDM di Kota Bogor harus IV.4 tetap ditingkatkan mengingat SDM merupakan faktor penentu bagi pembangunan daerah agar menjadi daerah yang memiliki daya saing tinggi. Permasalahan dan tantangan yang dihadapi kota Bogor dalam urusan Pendidikan adalah sebagai berikut :
1.Masih belum tuntasnya melek huruf Angka Melek Huruf adalah proporsi penduduk berusia 15 tahun ke Atas yang dapat membaca dan menulis dalam huruf latin atau lainnya. Standar UNDP minimal 0% dan maksimal 100%. Pada periode 2014-2017. Capaian angka melek huruf Kota Bogor selalu mengalami trend peningkatan. Angka melek huruf di Kota Bogor pada tahun 2016 adalah sebesar 98.83 % dan meningkat pada tahun 2017 menjadi sebesar 99,20%. Berdasarkan data statistik kesejahteraan rakyat yang dipublikasikan oleh BPS Kota Bogor pada tahun 2016, tercatat bahwa 1 orang dari 100 penduduk usia 15 tahun ke atas masih buta huruf (1,17% penduduk Kota Bogor masih buta huruf). Dari angka tersebut, ditemukan perempuan yang buta huruf sebesar 2.22% atau 15 kali lipat dibandingkan laki-laki buta huruf yaitu sebesar 0,15%. Sementara persentase terbesar penduduk buta huruf di Kota Bogor justru berada pada kuintil 3 yaitu sebesar 2.84% dari penduduk di kuintil 3, sementara hanya 0.96% penduduk di kuintil 1 (penduduk miskin) yang buta huruf. Berikut ini adalah tabel yang menggambarkan persentase Penduduk 15 Tahun ke Atas menurut Karakteristik dan Kemampuan Membaca dan Menulis. Tabel 4.1 Persentase Penduduk 15 Tahun Ke Atas Berdasarkan Kemampuan Membaca Dan Menulis KARAKTERISTIK HURUF LATIN HURUF ARAB HURUF LAINNYA BUTA HURUF Jenis Kelamin Laki-Laki 99,59 62,61 5,14 0,15 Perempuan 96,93 64,28 4,46 2,22 Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 98,03 56,47 3,41 0,96 Kuintil 2 98,36 64,10 4,54 0,97 Kuintil 3 96,40 74,29 2,51 2,84 IV.5 KARAKTERISTIK HURUF LATIN HURUF ARAB HURUF LAINNYA BUTA HURUF Kuintil 4 98,69 63,21 3,16 1,1 Kuintil 5 99,78 58,37 9,99 NA Kota Bogor 98,27 63,44 4,80 1,17 Sumber : BPS, Tahun 2018 Peningkatan Angka Melek Huruf (AMH) dari tahun ke tahun cenderung tidak terlalu besar, hal ini disebabkan karena capaian kinerja sudah mendekati 100%. Walaupun demikian, di tahun 2017 masih ada masyarakat Kota Bogor yang buta huruf (0,8%). Hal ini sebagai akibat adanya penduduk lanjut usia yang masih belum bisa membaca dan menulis, namun tidak dapat ditingkatkan lagi karena faktor usia.
2.Masih adanya penduduk miskin usia 7-24 tahun yang tidak bersekolah (0.3%) Sekitar 26,88% penduduk Kota Bogor usia 7-24 tahun sudah tidak bersekolah lagi. Kondisi ini menjadi salah satu potensi penyumbang angka pengangguran terbuka di Kota Bogor. Berdasarkan data statistik kesejahteraan rakyat yang dipublikasikan oleh BPS Kota Bogor pada tahun 2017, tercatat 27 dari 100 penduduk berusia 7-24 tahun sudah tidak bersekolah lagi. Sementara apabila dipilah antara laki-laki dan perempuan, ternyata persentase laki-laki usia 7-24 tahun yang sudah tidak bersekolah lagi lebih besar (27,53%) dibanding persentase perempuan usia 7-24 tahun yang sudah tidak bersekolah lagi (26,19%). Berikut ini adalah tabel yang menggambarkan persentase Penduduk usia 7-24 tahun menurut Karakteristik dan status pendidikan, 2017 (Statisik Kesejahteraan Rakyat, BPS, 2017). IV.6 Tabel 4.2 Penduduk Kota Bogor Usia 7-24 Tahun Berdasarkan Status Bersekolah KARAKTERISTIK TIDAK /BELUM PERNAH BERSEKO LAH TIDAK/BELUM PERNAH BERSEKOLAH TIDAK BERSEKO LAH LAGI JUMLAHSD/ SEDE RAJAT SMP/ SEDER AJAT SMA/ SEDER AJAT Jenis Kelamin Laki-Laki 0,28 32,59 14,93 24,68 27,53 100,00 Perempuan 0,32 29,69 16,08 27,71 26,19 100,00 Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 0,64 37,38 18,58 14,54 28,86 100,00 Kuintil 2 0,64 32,66 10,15 28,07 28,48 100,00 Kuintil 3 33,90 18,08 24,28 23,75 100,00 Kuintil 4 26,10 12,36 29,22 32,32 100,00 Kuintil 5 22,70 18,91 39,69 18,70 100,00 Kota Bogor 0,30 31,18 15,49 26,16 26,88 100,00 Sumber : BPS, 2018
3.Angka Partisipasi Sekolah Penduduk miskin usia 5-6 Tahun masih sangat rendah (APS PAUD) Berdasarkan data statistik kesejahteraan rakyat yang dipublikasikan oleh BPS Kota Bogor pada tahun 2017, tercatat Angka Partisipasi sekolah anak usia 5-6 tahun pada rumah tangga miskin (kuintil 1 dan Kuintil 2) masih sangat rendah yaitu < 50%.
4.Angka Partisipasi Sekolah Penduduk miskin usia 16-18 Tahun masih rendah (APS SMA) Berdasarkan data statistik kesejahteraan rakyat yang dipublikasikan oleh BPS Kota Bogor pada tahun 2017, tercatat Angka Partisipasi sekolah anak usia 16-18 tahun pada rumah tangga miskin terutama di kuintil 1 masih sangat rendah yaitu < 50% dan di Kuintil berkisar 66.44%. Berikut ini adalah tabel yang menggambarkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Formal Penduduk Berumur 5-18 Tahun menurut Karakteristik dan Kelompok Umur, 2017 (Statisik Kesejahteraan Rakyat, BPS, 2017). IV.7 Tabel 4.3 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Formal Penduduk Berumur 5- 18 Tahun menurut Karakteristik dan Kelompok Umur, 2017 KARAKTERISTIK 5 - 6 Tahun 7 - 12 Tahun 13 - 15 Tahun 16 - 18 Tahun Jenis Kelamin Laki-Laki 20,63 NA 95,95 68,46 Perempuan 25,87 NA 94,54 77,14 Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 34,63 NA 91,10 41,38 Kuintil 2 26,29 NA 95,41 66,44 Kuintil 3 31,32 NA 94,79 80,97 Kuintil 4 NA NA 99,05 80,39 Kuintil 5 NA NA NA NA Kota Bogor 23,39 NA 95,22 72,56 Sumber : BPS Kota Bogor, 2018
5.Mutu/kualitas anak didik masih belum menunjukkan tingkat daya saing siswa yang tinggi. Hal ini dapat dilihat dari tren rata-rata nilai hasil Ujian Nasional siswa SMP dan SD masih belum sesuai dengan yang telah ditargetkan.
6.Pendidikan karakter sejak usia dini masih belum mampu secara optimal mengantisipasi pengaruh globalisasi. Adapun akar masalah dari kondisi permasalahan sebagaimana tersebut diatas adalah :
1.Belum meratanya mutu/kualitas layanan pendidikan
2.Belum terpenuhinya sarana prasarana pendidikan sesuai standar pelayanan minimal
3.Belum terpenuhinya kualitas dan kompetensi tenaga pendidik/guru sesuai dengan standar
4.Kontribusi dan peran pendidikan nonformal dalam menunjang sukses program wajar dikdas dan menengah serta pemberantasan buta aksara belum optimal
5.Belum optimalnya kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri, khususnya untuk pendidikan nonformal; Konsep link and match antara dunia pendidikan dengan lapangan pekerjaan masih belum menjadi salah satu target pembelajaran terutama untuk pendidikan nonformal; IV.8
6.Pendidikan karakter di sekolah belum mampu secara efektif mengimbangi Kecepatan perubahan lingkungan sebagai dampak globalisasi
7.Ketidakberdayaan penduduk miskin dalam mengakses pendidikan.
8.Masih belum optimalnya pengembangan sekolah inklusif. B. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN Permasalahan dan tantangan yang dihadapi Kota Bogor dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat adalah sebagai berikut :
1.Angka Kesakitan yang masih cukup tinggi Angka kesakitan adalah persentase penduduk yang mengalami keluhan kesehatan dan merasa terganggu dalam aktivitas sehari-hari (tidak dapat melakukan kegiatan secara normal seperti bekerja, sekolah, atau kegiatan sehari-hari sebagaimana biasanya). Apabila dilihat dari data statistik kesehatan berdasarkan gender terlihat bahwa angka kesakitan perempuan lebih tinggi dibanding dengan angka kesakitan laki- laki. Sementara apabila dilihat berdasarkan tingkat kesejahteraan, angka kesakitan penduduk di kuintil 5 (penduduk dengan tingkat kesejahteraan tinggi) ternyata lebih besar dibanding dengan angka kesakitan penduduk miskin. Hal ini kemungkinan besar dipicu oleh makin meningkatnya gangguan penyakit tidak menular yang diakibatkan oleh pola hidup dan konsumsi makanan yang tidak sehat. Berikut ini adalah tabel yang menggambarkan kondisi angka kesakitan di kota Bogor tahun 2017 (berdasarkan data statistik kesejahteraan rakyat, BPS, 2017). IV.9 Tabel 4.4 Angka Kesakitan Kota Bogor Tahun 2017 KARAKTERISTIK ANGKA KESAKITAN RATA-RATA LAMA SAKIT (HARI) Jenis Kelamin Laki-Laki 13,36 5,33 Perempuan 15,62 5,08 Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 14,33 6,52 Kuintil 2 13,82 5,49 Kuintil 3 14,85 5,99 Kuintil 4 14,17 3,68 Kuintil 5 15,2 4,30 Kota Bogor 14,47 5,20 Sumber : BPS Kota Bogor, Tahun 2018
2.Kasus BBLR masih cukup tinggi yaitu sekitar 19,88% Dari angka tersebut kasus BBLR paling banyak terjadi pada kelompok masyarakat miskin (kuintil 1) dengan persentase hampir 32,93%. Berikut ini adalah data statistik berdasarkan hasil survey BPS tahun 2017. Tabel 4.5 Persentase Bayi Lahir Berdasarkan Berat Badan Saat Lahir KARAKTERISTIK < 2,5 KG ≥ 2,5 KG TIDAK DITIMBANG / TIDAK TAHU JUMLAH Jenis Kelamin KRT Laki-Laki 19,72 78,17 NA 100,00 Perempuan 23,96 NA 100,00 Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 32,93 67,07 100,00 Kuintil 2 NA 77,03 NA 100,00 Kuintil 3 NA 89,07 100,00 Kuintil 4 NA 91,78 100,00 Kuintil 5 30,43 69,57 100,00 Pendidikan Tertinggi KRT Tidak Pernah Sekolah / Tidak Tamat SD NA 80,31 100,00 SD Dan Sederajat NA 70,78 100,00 SMP Dan Sederajat NA 76,44 100,00 SMA Ke Atas 14,82 81,40 NA 100,00 Kota Bogor 19,88 78,09 NA 100,00 Sumber : BPS Kota Bogor Tahun 2018 Data dari Dinas Kesehatan Kota Bogor menyebutkan bahwa persentase kasus BBLR tehadap seluruh kasus komplikasi IV.10 pada bayi baru lahir memang terus menurun tetapi tingkat penurunannya belum signifikan. Selain kasus BBLR, kasus-kasus lainnya yang berpotensi menjadi pemicu kematian bayi adalah kasus asfiksia pada bayi baru lahir, kasus penumenonia pada bayi, dan kasus diare pada bayi. Berikut ini adalah Data kasus- kasus kesehatan yang berpotensi memicu kematian pada bayi yang terjadi di Kota Bogor pada tahun 2015-2018 : Tabel 4.6 Kasus Kesehatan Yang Berpotensi Memicu Kematian Pada Bayi Tahun 2015 2016 2017 s.d. Oktober 2018 Persentase Kasus BBLR 19.8 18 16.9 17.2 Persentase Kasus Asfiksia 5.8 3 4.7 5.3 Kasus Kelainan Kongenital 2.9 4 4.7 2.9 Jumlah Kematian Bayi karena Diare per 1000 kelahiran 1 0 2 Jumlah Kematian Bayi karena pneumonia per 1000 kelahiran 2 3 4 Sumber : Laporan Evaluasi Renstra Dinkes, 2018
3.Permasalahan Status Gizi Bayi Dan Balita. Berikut ini adalah beberapa data permasalahan terkait gizi bayi dan balita berdasarkan hasil pemantauan dinas kesehatan tahun 2015-2018 sebagai berikut: Tabel 4.7 Data Permasalahan Terkait Gizi Bayi Dan Balita 2015-2018 Tahun 2015 2016 2017 s.d. Oktober 2018 Persentase Gizi Buruk dan Gizi Kurang (Under weight) 5.78 5.62 5.72 Persentase Balita Wasting (kurus dan kurus sekali) 2.57 2.44 2.38 Persentase stunting (Balita Pendek dan pendek sekali) 8.62 7.62 6.58 Sumber : Data Evaluasi Kinerja Dinas Kesehatan, 2018 IV.11 Permasalahan tersebut diatas, antara lain dipicu karena asupan makanan bayi sejak dalam kandungan dan setelah lahir masih belum optimal. Hal ini dapat dipicu karena masih adanya Ibu Hamil yang mengalami Kekurangan Energi kronik (KEK) dan atau menderita anemia, serta masih rendahya kualitas pemberian ASI pada bayi. Data-data yang berkaitan dengan hal tersebut dapat dijelaskan pada table berikut ini : Tabel 4.8 Penyebab Masalah Gizi Pada Bayi Dan Balita Tahun 2015-2018 Tahun 2015 2016 2017 s.d. Oktober 2018 Persentase Ibu Hamil KEK 5.4 6.9 5.9 4.41 Persentase Ibu Hamil Anemia 8.7 11 15 7.85 Persentase Pemberian ASI Eksklusif 53.7 49.5 49.5 38.18 Persentase bayi baru lahir mendapatkan layanan Insiasi Menyusu Dini (IMD) 53.6 64.8 Sumber : Data Dinas Kesehatan, 2018 BPS mencatat pada tahun 2017, baru 86.16 % penduduk berusia 0-23 bulan yang mendapatkan ASI. Rata-rata bayi pada penduduk miskin dan rentan miskin (kuintil 1 dan kuintil 2) hanya diberikan ASI selama 11 bulan sementara pada penduduk di kuintil 3-5 sudah lebih dari 12 bulan. Data BPS juga mencatat bahwa latar belakang Pendidikan Ibu juga sangat mempengaruhi pola pemberian ASI pada baduta. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut ini : IV.12 Tabel 4.9 Cakupan Pemberian Asi Pada Baduta Tahun 2017 KARAKTERISTIK PERSENTASE BADUTA PERNAH DIBERI ASI RATA-RATA LAMA PEMBERIAN ASI (BULAN) Jenis Kelamin Laki-Laki 76,65 13,44 Perempuan 95,04 11,65 Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 66,59 11,68 Kuintil 2 93,67 12,59 Kuintil 3 93,27 11,80 Kuintil 4 100,00 12,99 Kuintil 5 82,40 13,00 Pendidikan Tertinggi KRT Tidak Pernah Sekolah / Tidak Tamat SD 100,00 10,84 SD Dan Sederajat 64,99 13,11 SMP Dan Sederajat 91,30 13,84 SMA Ke Atas 91,96 12,22 Kota Bogor 86,16 12,42 Sumber : BPS, Tahun 2017
4.Permasalahan Imunisasi juga sangat mempengaruhi tingkat kesehatan dan tumbuh kembang bayi dan balita. Menurut data BPS, pada tahun 2017 persentase balita yang mendapatkan imunisasi lengkap baru sekitar 17.06 %. Sementara untuk imunisasi dasar, Dinas Kesehatan mencatat bahwa persentase pemberian imunisasi dasar lengkap pada bayi sudah mencapai angka 93.9 % pada tahun 2017. Tabel 4.10 Cakupan Pemberian Imunisasi Pada Balita Tahun 2017 KARAKTERISTIK MEMILIKI KARTU IMUNISASI MENDAPAT IMUNISASI LENGKAP Jenis Kelamin Laki-Laki 92,48 19,23 Perempuan 85,92 14,75 Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 88,67 14,76 Kuintil 2 85,59 22,11 Kuintil 3 98,85 32,33 Kuintil 4 83,51 NA Kuintil 5 91,00 NA IV.13 KARAKTERISTIK MEMILIKI KARTU IMUNISASI MENDAPAT IMUNISASI LENGKAP Pendidikan Tertinggi KRT Tidak Pernah Sekolah / Tidak Tamat SD 97,66 NA SD Dan Sederajat 95,95 19,99 SMP Dan Sederajat 79,18 15,65 SMA Ke Atas 88,09 16,05 Kota Bogor 89,30 17,06 Sumber : BPS, 2017
5.Masih cukup tingginya persentase proses kelahiran pada penduduk miskin (kuintil 1 dan kuintil 2) yang ditangani bukan di fasilitas kesehatan. Berdasarkan data statistik masih ada lebih dari 10% proses kelahiran pada kelompok penduduk miskin yang ditangani bukan di fasilitas kesehatan. Hal tersebut dapat digambarkan pada tabel berikut ini : Tabel 4.11 Proses Melahirkan di Fasilitas Kesehatan dan Bukan Fasilitas Kesehatan Tahun 2017 KARAKTERISTIK FASILITAS KESEHATAN* BUKAN FASILITAS KESEHATAN Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 89,37 NA Kuintil 2 86,02 NA Kuintil 3 100,00 Kuintil 4 100,00 Kuintil 5 100,00 Pendidikan Tertinggi KRT Tidak Pernah Sekolah / Tidak Tamat SD 100,00 SD Dan Sederajat 90,25 NA SMP Dan Sederajat 95,79 NA SMA Ke Atas 96,41 NA Kota Bogor 95,17 NA *Fasilitas Kesehatan : RS Pemerintah, RS Swasta, Puskesmas, Pustu, Polides, Tempat Praktek Tenaga Kesehatan Sumber : Data BPS, 2017
6.Masih banyaknya ibu hamil pada usia yang terlalu tua atau terlalu muda, dan ibu hamil dengan jarak kehamilan terlalu IV.14 dekat atau terlalu banyak anak yang berpotensi terhadap tingginya faktor resiko kematian ibu. Berdasarkan hasil evaluasi dari dinas kesehatan, kasus- kasus kehamilan yang mempunyai resiko tinggi terhadap kematian ibu dapat digambarkan melalui table berikut ini : Tabel 4.12 Kasus Kelahiran dengan Resiko Tinggi Tahun 2018 Tahun 2015 2016 2017 s.d. Oktober 2018 Persentase Kehamilan pada Ibu Umum < 20 Tahun 3.8 3.8 3.8 2.4 Persentase Kehamilan pada Ibu umur > 35 Tahun 5.3 5.3 5.3 4.4 Persentase Kehamilan pada Ibu dengan jumlah anak > 4 2.7 2.7 2.7 1.9 Persentase Kehamilan pada Ibu dengan Jarak Kehamilan < 2 tahun 1.5 1.5 1.5 1.2 Sumber : Dinas Kesehatan, 2018
7.Masih cukup tingginya komplikasi yang terjadi pada saat kehamilan yang beresiko tinggi memicu kematian Ibu diantaranya disebabkan karena komplikasi ketuban pecah dini (KPD) dan komplikasi karena hipertensi. Berikut ini adalah data hasil evaluasi Dinas Kesehatan terhadap kasus kasus komplikasi pada saat kehamilan : Tabel 4.13. Kasus Komplikasi saat Kehamilan Tahun 2018 Tahun 2015 2016 2017 s.d. Oktober 2018 Persentase komplikasi ketuban pecah dini (KPD) 24 26 29 21.6 Persentase komplikasi Hipertensi dalam kehamilan (HDK) 20 23 21.4 28.9 Sumber : Data Dinas Kesehatan, Tahun 2018 IV.15
8.Adanya Kecenderungan masih cukup tingginya kasus penyakit menular dan penyakit tidak menular. Apabila dilihat dari hasil evaluasi Dinas kesehatan, masih ada sepuluh penyakit utama yang dominan terjadi pada penduduk usia 5-44 tahun di Kota Bogor. Berdasarkan data dari laporan LB1 Puskesmas, tahun 2017, 10 penyakit utama tersebut adalah sebagai berikut : Tabel 4.14 Sepuluh Penyakit Utama di Kota Bogor Tahun 2017 No Nama Penyakit Kasus Penyakit Jumlah %
1.Nasopharyngitis Akut (Common Cold) 72.692 33,86
2.Hypertensi 47.373 22,07
3.Pharyngitis Akut 18.187 8,47
4.Diare dan Gastroenteritis 16.505 7,69
5.Gastritis 14.954 6,97
6.Diabetes Mellitus Tidak tergantung Insullin (NIDDM) 14.590 6,80
7.Influenza 10.435 4,86
8.Dermatitis Kontak 8.345 3,89
9.Cephalgia 6.184 2,88
10.Scabies 5.411 2,52 Sumber : Data Dinas Kesehatan Tahun 2018 Selain 10 penyakit tersebut diatas, berdasarkan laporan Seksi P3MS Dinas Kesehatan, ada beberapa penyakit menular yang perlu diwaspadai karena kasus-kasus tersebut masih cukup banyak ditemui di kota Bogor sampai dengan tahun 2017, yaitu antara lain : Tabel 4.15 Sepuluh Penyakit Utama di Kota Bogor Tahun 2017 Nama Penyakit Jumlah Jumlah Kasus Terbanyak
1.Kasus Pneumonia pada balita 5.308 kasus Bogor Barat
2.Suspect Tuberkolusis paru (TBC Paru) 5.570 kasus Bogor Barat
3.Demam Berdarah Dengue 855 kasus Bogor Utara
4.HIV Aids 273 kasus 80 orang kasus meninggal
5.Kusta 19 kasus Penduduk urban Sumber : Dinas Kesehatan, 2018 IV.16 Dinas Kesehatan juga menemukan adanya kecenderungan peningkatan gangguan kejiwaan pada masyarakat dari tahu 2015- 2018, dengan data sebagai berikut : Tabel 4.16 Tren Jumlah Penduduk yang mengalami Gangguan Kejiwaan Tahun 2015-2027 Tahun 2015 2016 2017 s.d. Oktober 2018 Gangguan Kejiwaan 869 1172 1030 Sumber data : Dinas Kesehatan, 2018
9.Cakupan Jaminan Kesehatan Penduduk Miskin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada dasarnya merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat untuk dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Sebagaimana dimanatkan, bahwa salah satu sasaran pokok dalam RPJMN 2015-2019 adalah terpenuhinya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan dengan target pada tahun 2019 mencapai 95%. Sesuai dengan target Nawacita tersebut dalam RPJMD Kota Bogor tahun 2015-2019, Pemerintah Kota Bogor telah mentargetkan bahwa pada tahun 2018, cakupan jaminan kesehatan bagi penduduk kota Bogor sudah harus mencapai 100%. Perkembangan peningkatan persentase penduduk yang memiliki jaminan kesehatan di Kota Bogor dalam kurun waktu tahun 2014-2017 dapat dilihat pada grafik berikut ini : IV.17 Grafik 4.1 Perkembangan persentase penduduk Kota Bogor yang memiliki Jaminan Kesehatan Sumber : Hasil Evaluasi Bappeda Kota Bogor, 2018 Namun demikian, sampai saat ini upaya pemerintah Kota Bogor untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap penduduk miskin melalui program JKN masih belum dapat terealisasi dengan optimal. Persentase Penduduk Miskin Kota Bogor yang menggunakan jaminan Kesehatan untuk berobat jalan masih sangat rendah. Berdasarkan survey dari BPS pada tahun 2017, persentase penduduk kota Bogor yang menggunakan jaminan kesehatan untuk berobat jalan baru berkisar 56,96 %. Dari angka tersebut, persentase penduduk miskin di kuintil 1 yang menggunakan jaminan kesehatan baru sekitar 39.88%. Berikut ini adalah data persentase penduduk yang menggunakan jaminan kesehatan untuk berobat jalan berdasarkan data BPS dalam Statistik Kesejahteraan rakyat tahun 2017. 60 62 62 66 100 62 65 67 76,6 0 20 40 60 80 100 120 Tahun 2014 Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Perkembangan Persentase Penduduk Kota Bogor Yang Memiliki Jaminan Kesehatan Target RPJMD Realisasi RPJMD IV.18 Tabel 4.17 Persentase Penduduk yang menggunakan jaminan kesehatan untuk berobat jalan, Tahun 2017 KARAKTERISTIK MENGGUN AKAN JAMINAN KESEHAT AN UNTUK BEROBAT JALAN JAMINAN KESEHATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK BEROBAT JALAN BPJS KESEH ATAN PBI BPJS KESEHAT AN NON PBI JAMKES DA ASURANSI SWASTA ATAU PERUSAHAAN / KANTOR Jenis Kelamin Laki-Laki 56,52 19,02 25,62 11,88 Perempuan 57,32 23,90 25,99 7,42 Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 39,88 23,73 13,13 NA Kuintil 2 51,65 31,87 15,59 NA Kuintil 3 62,26 30,23 32,03 0,00 Kuintil 4 63,99 12,97 43,51 NA Kuintil 5 67,30 11,78 26,16 29,36 Kota Bogor 56,96 21,72 25,83 9,41 Sumber : BPS, Statistik Kesejahteraan rakyat tahun 2017
10.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat masih belum optimal Dari data BPS tahun 2017, dicatat bahwa masih ada 30.72 % penduduk usia 15 tahun ke atas yang merokok, dan rata-rata tertinggi penduduk merokok tersebut berpendidikan SD dan sederajat dan penduduk yang tidak tamat SD. Berikut adalah data sebaran penduduk berusia 15 tahun ke atas yang merokok: Tabel 4.18 Persentase Penduduk yang merokok, Tahun 2017 KARAKTERISTIK PERSENTASE PENDUDUK USIA 15 TAHUN KE ATAS YANG MEROKOK RATA-RATA BATANG ROKOK YANG DIHISAP PER MINGGU Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 31,69 55,72 Kuintil 2 32,91 70,29 Kuintil 3 37,55 70,17 Kuintil 4 30,34 77,30 Kuintil 5 21,75 86,33 Pendidikan Tertinggi KRT Tidak Pernah Sekolah / Tidak Tamat SD 32,21 61,28 SD Dan Sederajat 32,02 76,18 SMP Dan Sederajat 30,79 61,89 SMA Ke Atas 29,68 75,68 Kota Bogor 30,72 71,52 Sumber : BPS, tahun 2017 IV.19 Terkait dengan akses masyarakat ke jamban yang sehat, pada tahun 2017 BPS mencatat bahwa 74.35 dari rumah tangga memiliki akses membuang limbah domestic ke tangka septic/IPAL/SPAL. Data penduduk mendapatkan akses pembuangan limbah domestic dapat dijelaskan pada table berikut ini : Tabel 4.19 Persentase rumah tangga yang mempunyai akses ke jamban sehat, Tahun 2017 KARAKTERISTIK MENGGUNAKAN JAMINAN KESEHATAN UNTUK BEROBAT JALAN JUMLAH TANGKI SEPTIK/IP AL/SPAL KOLAM/S AWAH/SU NGAI/DAN AU/LAUT9 LUBANG TANAH PANTAI /TANAH LAPANG /KEBUN LAINNYA Jenis Kelamin Laki-Laki 75,11 20,62 23,85 NA 100,00 Perempuan 70,82 27,39 NA NA 100,00 Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 66,25 29,12 NA 100,00 Kuintil 2 71,20 24,00 NA NA 100,00 Kuintil 3 65,10 29,35 3,57 NA NA 100,00 Kuintil 4 70,09 27,88 NA 100,00 Kuintil 5 93.14 4,10 2,76 100,00 Pendidikan Tertinggi KRT Tidak Pernah Sekolah / Tidak Tamat SD 69,00 26,50 NA NA NA 100,00 SD Dan Sederajat 66,42 29,52 3,05 NA 100,00 SMP Dan Sederajat 71,45 26,39 NA 100,00 SMA Ke Atas 80,64 15,27 4,09 100,00 Kota Bogor 74,35 21,82 3,32 0,34 0,17 100,00 Sumber : BPS, Statistik Kesejahteraan rakyat tahun 2017. Sementara, dalam hal akses pelayanan air bersih, berdasarkan data dari BPS tahun 2017, 85.11% masyarakat telah mendapatkan air minum yang bersih dan 43.92 % mendapatkan air minum yang layak, sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut ini : IV.20 Tabel 4.20 Persentase rumah tangga yang mempunyai akses air minum bersih dan akses air minum layak, Tahun 2017 KARAKTERISTIK SUMBER AIR MINUM BERSIH SUMBER AIR MINUM LAYAK Jenis Kelamin Laki-Laki 85,64 43,73 Perempuan 82,57 44,81 Kuintil Pengeluaran Kuintil 1 74,45 48,51 Kuintil 2 81,79 48,22 Kuintil 3 82,01 48,24 Kuintil 4 89,87 52,24 Kuintil 5 92,91 26,39 Pendidikan Tertinggi KRT Tidak Pernah Sekolah / Tidak Tamat SD 80,28 42,85 SD Dan Sederajat 75,67 48,08 SMP Dan Sederajat 89,62 58,01 SMA Ke Atas 89,92 37,23 Kota Bogor 85,11 43,92 Sumber : Data BPS, 2017
11.Ketersediaan sumber daya kesehatan Belum Memadai