1.Daerah adalah Kota Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Walikota adalah Walikota Bogor. 11
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
5.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Bogor.
6.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
7.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
9.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
10.Penjaminan Mutu Pendidikan adalah terpenuhinya 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diarahkan untuk penguatan, pengayaan, pengembangan, dan perluasan yang mencakup konteks, masukan, proses, keluaran, dan manfaat pendidikan.
11.Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Dihapus.
13.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 12
14.Kurikulum Nasional adalah rencana strategi, program, pengalaman belajar, dan bahan belajar yang berorientasi kepada kepentingan dan berlaku secara nasional.
15.Kurikulum Lokal adalah rencana, strategi, program, pengalaman belajar, dan bahan belajar yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan belajar khusus masyarakat Kota Bogor.
16.Dihapus.
17.Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan Kota Bogor yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan komparatif dan/atau kompetitif daerah.
18.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
19.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
20.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
21.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
22.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi standar kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana, dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian. 13
23.Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak Kanak (TK) dan Raudatul Atfal (RA) dan pada jalur non formal berbentuk Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA).
24.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
25.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar yang berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat. 25a. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disingkat SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama. 25b. Jenis Pendidikan adalah jalur pendidikan yang terdiri dari pendidikan formal, pendidikan non formal, pendidikan informal, pendidikan khusus, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
26.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 14
27.Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
28.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
29.Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, social, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. 29a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, budaya, historis, dan potensi daerah lainnya yang bermanfaat dalam proses pengembangan kompetensi sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik.
30.Akreditasi sekolah adalah suatu kegiatan penilaian suatu sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
31.Sertifikasi Pendidik dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
32.Dihapus.
33.Lembaga Penyelenggara Satuan Pendidikan adalah lembaga penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik dalam bidang pendidikan.
34.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 15
35.Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
36.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
37.Pengelola pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan pada jalur pendidikan formal, dan Satuan Pendidikan pada jalur pendidikan non formal.
38.Pengelolaan pendidikan adalah proses pengaturan tentang kewenangan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan Satuan Pendidikan agar pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: